| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa FADEL LAWANI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Buntulia Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari sekitar Pukul 07.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bumbulan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato menuju ke Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato untuk menemui anak Terdakwa dengan menggunakan becak motor. Namun, sesampainya Terdakwa di Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menemui anak Terdakwa selanjutnya kembali menggunakan becak motor untuk menuju Terminal Marisa.
- Bahwa pada saat perjalanan menuju terminal Marisa Terdakwa melihat sepeda motor merk Yamaha Xride warna hijau dengan Nomor Polisi DM3396DW, nomor rangka MH3SE88BORJ168896 dan nomor mesin E3R4E0769052 milik saksi SRI AWIN ABDULLAH yang terparkir di depan teras Kantor Koperasi Kinanti Jaya Mandiri yang yang mana kunci sepeda motor tersebut masih dalam keadaan terpasang pada rumah kontak kendaraan tersebut sehingga muncul niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin.
- Bahwa kemudian Terdakwa turun dari becak motor di depan toko yang berjarak 100 (seratus) meter dari Kantor Koperasi Kinanti Jaya Mandiri dan menuju seberang Kantor Koperasi Kinanti Jaya. Selanjutnya Terdakwa menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit untuk melihat situasi sekitar dan memastikan tidak ada orang lain agar terdakwa aman dalam melakukan aksinya. Setelah itu sekitar pukul 11.30 WITA Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut yang berada di tempat parkir Kantor Koperasi Kinanti Jaya Mandiri tanpa pagar dan mengarahkan sepeda motor tersebut ke jalan dengan menggunakan kedua tangan (menuntun) kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut serta membawa motor tersebut pergi menuju Kecamatan Paguat.
- Bahwa kemudian Terdakwa berhenti di Gunung Potong Desa Teratai dan mengeluarkan Plat nomor motor tersebut selanjutnya Terdakwa membuang Plat Nomor dari motor tersebut di Hutan Lindung. Selanjutnya Terdakwa menuju rumah saksi FANDY MUDA untuk menyimpan motor dan meminta tolong kepada saksi FANDY MUDA untuk menjual motor tersebut.
- Bahwa saksi FANDY MUDA hanya membantu Terdakwa untuk menjual motor dan tidak mengetahui asalasul dari motor yang disimpan oleh Terdakwa di rumah saksi FANDY MUDA.
- Bahwa pada saat saksi SRI AWIN ABDULLAH menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir Kantor Koperasi Kinanti Jaya Mandiri, saksi SRI AWIN ABDULLAH menghubungi keluarga saksi. Selanjutnya, saksi VISKAL LATIF menyarankan kepada saksi SRI AWIN ABDULLAH untuk membuat laporan polisi di Polres Pohuwato lalu saksi SRI AWIN ABDULLAH segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Bahwa perbuaan Terdakwa yang telah mengambil sepeda motor merk Yamaha Xride warna hijau dengan Nomor Polisi DM3396DW, nomor rangka MH3SE88BORJ168896 dan nomor mesin E3R4E0769052 milik saksi SRI AWIN ABDULLAH, mengakibatkan saksi SRI AWIN ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-- |