Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Mar 1.Samba Sadikin, SH
2.SOFIAN HADI. SH.MH
3.LULU MARLUKI. SH
4.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
5.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
6.FANDY AHMAD. SH
7.ATIEKAH ACHMAD.SH
8.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
KARISMAN Alias AYI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-125/P.5.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2SOFIAN HADI. SH.MH
3LULU MARLUKI. SH
4MOHAMAD QASIM THALIB. SH
5ANDI DEDY PRIYANTO, SH
6FANDY AHMAD. SH
7ATIEKAH ACHMAD.SH
8FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARISMAN Alias AYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------Bahwa Terdakwa KARISMAN alias AYI pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira Pukul 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 wita di Desa Alindau Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa bertemu dengan saksi TAKIRMAN alias TAKIM (penuntutan terpisah) yang meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi TAKIRMAN alias TAKIM menyampaikan “ada uang ini tiga juta” kemudian terdakwa bertanya “mau ambil dimana”, lalu saksi TAKIRMAN alias TAKIM menjawab “ambil di MAT”.
  • Keesokan harinya, Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumahnya dihubungi oleh saksi TAKIRMAN alias TAKIM yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Sdr. MAT (dalam pencarian), lalu terdakwa mengatakan “kalau sendiri tidak mau”. Beberapa menit kemudian datang Sdr. YAZIR alias ACO menjemut terdakwa menggunakan sepeda motor suzuki smash milik saksi TAKIRMAN alias TAKIM dengan tujuan mengajak terdakwa ke rumah saksi TAKIRMAN alias TAKIM. Sesampainya di rumah saksi TAKIRMAN alias TAKIM selanjutnya saksi TAKIRMAN alias TAKIM menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu terdakwa pergi bersama Sdr. YAZIR alias ACO menuju ke rumah Sdr. MAT di Desa Ujumbou Kec. Sirenja Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah dengan menggunakan motor milik terdakwa, setelah tiba dan bertemu dengan Sdr. MAT terdakwa menyampaikan “ini uang kak Takim ada suruh” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. MAT, setelah itu Sdr. MAT pergi. Beberapa menit kemudian Sdr. MAT kembali dan menyerahkan 3 (tiga) paket shabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke rumah saksi TAKIRMAN alias TAKIM dan menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi TAKIRMAN alias TAKIM.
  • Sekitar pukul 11.00 wita saksi TAKIRMAN alias TAKIM meminta Sdr. YAZIR alias ACO untuk mengantarnya ke Moutong untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pemesannya, Setibanya di Moutong, saksi TAKIRMAN alias TAKIM menelpon pembeli tersebut namun pembeli tersebut menyampaikan “Terus lagi ke Molosifat, nanti saya tambah uang jalan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”. Setelah itu, saksi TAKIRMAN alias TAKIM berangkat ke Desa Molosifat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato, namun pada pukul 17.30 wita saat terdakwa melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato terdakwa ditangkap oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan saksi TAKIRMAN alias TAKIM sehingga dilakukan pengembangan perkara terhadap terdakwa yang menjadi perantara dalam pembelian shabu tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi TAKIRMAN alias TAKIM untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 wita setelah terdakwa dihubungi oleh saksi TAKIRMAN alias TAKIM lalu terdakwa mengambil uang kiriman dan langsung menuju ke rumah Sdr. MAT di Desa Ujumbou Kec. Sirenja Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah, setelah bertemu dengan Sdr. MAT terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. MAT, namun Sdr. MAT menyampaikan bahwa shabu sedang kosong, dan nanti akan diantarkan oleh Sdr. FADEL ke rumah terdakwa. Selang satu jam kemudian saat terdakwa sedang berada di rumahnya datang Sdr. FADEL dengan membawa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, lalu terdakwa meyuruh Sdr. FADEL untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Gorontalo namun Sdr. FADEL menolak. Kemudian Sdr. FADEL pergi bersama terdakwa untuk membayar angsuran motor, setelah itu Sdr. FADEL menyampaikan akan menemui saksi TAKIRMAN alias TAKIM, ditengah perjalanan Sdr. FADEL menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dalam bungkus rokok surya kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dalam bungkus rokok surya tersebut di saku jaket sebelah kanan yang dipakainya. Namun sekitar pukul 19.20 wita pada saat terdakwa melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato, terdakwa yang saat itu telah menjadi Target Operasi ditangkap oleh saksi VICKY POTALE dan saksi RINALDI S. NIKMATI keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di BNN Provinsi Gorontalo. Kemudian terdakwa bersama barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dalam bungkus rokok surya diamankan ke Kantor BNN Provinsi Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : SP/PK-3/POL/23.111.11.16.05.0068.K/03/08.23, tanggal 22 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut:

 

Uji yang dilakukan        : Identifikasi Metamfenamin (shabu)

Hasil                    : Positif Metamfenamin (shabu)

Syarat                  : N/A

Metode                : Reaksi warna KLT Spektrofotometri

Pustaka              : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan       : Sampel tersebut diatas positif Metamfetamin (Shabu)

  • Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo 15 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ARIF WAHYUDI, A.Md selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih sampel Kepolisian 3.715,97 mg atau 3,71597 gram (tiga koma tujuh satu lima sembilan tujuh gram).

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa Terdakwa KARISMAN alias AYI pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira Pukul 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 wita di Desa Alindau Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa bertemu dengan saksi TAKIRMAN alias TAKIM (penuntutan terpisah) yang meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi TAKIRMAN alias TAKIM menyampaikan “ada uang ini tiga juta” kemudian terdakwa bertanya “mau ambil dimana”, lalu saksi TAKIRMAN alias TAKIM menjawab “ambil di MAT”.
  • Keesokan harinya, Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumahnya dihubungi oleh saksi TAKIRMAN alias TAKIM yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Sdr. MAT (dalam pencarian), lalu terdakwa mengatakan “kalau sendiri tidak mau”. Beberapa menit kemudian datang Sdr. YAZIR alias ACO menjemut terdakwa menggunakan sepeda motor suzuki smash milik saksi TAKIRMAN alias TAKIM dengan tujuan mengajak terdakwa ke rumah saksi TAKIRMAN alias TAKIM. Sesampainya di rumah saksi TAKIRMAN alias TAKIM selanjutnya saksi TAKIRMAN alias TAKIM menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu terdakwa pergi bersama Sdr. YAZIR alias ACO menuju ke rumah Sdr. MAT di Desa Ujumbou Kec. Sirenja Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah dengan menggunakan motor milik terdakwa, setelah tiba dan bertemu dengan Sdr. MAT terdakwa menyampaikan “ini uang kak Takim ada suruh” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. MAT, setelah itu Sdr. MAT pergi. Beberapa menit kemudian Sdr. MAT kembali dan menyerahkan 3 (tiga) paket shabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke rumah saksi TAKIRMAN alias TAKIM dan menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi TAKIRMAN alias TAKIM.
  • Sekitar pukul 11.00 wita saksi TAKIRMAN alias TAKIM meminta Sdr. YAZIR alias ACO untuk mengantarnya ke Moutong untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pemesannya, Setibanya di Moutong, saksi TAKIRMAN alias TAKIM menelpon pembeli tersebut namun pembeli tersebut menyampaikan “Terus lagi ke Molosifat, nanti saya tambah uang jalan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”. Setelah itu, saksi TAKIRMAN alias TAKIM berangkat ke Desa Molosifat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato, namun pada pukul 17.30 wita saat terdakwa melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato terdakwa ditangkap oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan saksi TAKIRMAN alias TAKIM sehingga dilakukan pengembangan perkara terhadap terdakwa yang menjadi perantara dalam pembelian shabu tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi TAKIRMAN alias TAKIM untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 wita setelah terdakwa dihubungi oleh saksi TAKIRMAN alias TAKIM lalu terdakwa mengambil uang kiriman dan langsung menuju ke rumah Sdr. MAT di Desa Ujumbou Kec. Sirenja Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah, setelah bertemu dengan Sdr. MAT terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. MAT, namun Sdr. MAT menyampaikan bahwa shabu sedang kosong, dan nanti akan diantarkan oleh Sdr. FADEL ke rumah terdakwa. Selang satu jam kemudian saat terdakwa sedang berada di rumahnya datang Sdr. FADEL dengan membawa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, lalu terdakwa meyuruh Sdr. FADEL untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Gorontalo namun Sdr. FADEL menolak. Kemudian Sdr. FADEL pergi bersama terdakwa untuk membayar angsuran motor, setelah itu Sdr. FADEL menyampaikan akan menemui saksi TAKIRMAN alias TAKIM, ditengah perjalanan Sdr. FADEL menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dalam bungkus rokok surya kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dalam bungkus rokok surya tersebut di saku jaket sebelah kanan yang dipakainya. Namun sekitar pukul 19.20 wita pada saat terdakwa melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato, terdakwa yang saat itu telah menjadi Target Operasi ditangkap oleh saksi VICKY POTALE dan saksi RINALDI S. NIKMATI keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di BNN Provinsi Gorontalo. Kemudian terdakwa bersama barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dalam bungkus rokok surya diamankan ke Kantor BNN Provinsi Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : SP/PK-3/POL/23.111.11.16.05.0068.K/03/08.23, tanggal 22 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut:

Uji yang dilakukan        : Identifikasi Metamfenamin (shabu)

Hasil                    : Positif Metamfenamin (shabu)

Syarat                  : N/A

Metode                : Reaksi warna KLT Spektrofotometri

Pustaka              : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan       : Sampel tersebut diatas positif Metamfetamin (Shabu)

  • Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo 15 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ARIF WAHYUDI, A.Md selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
  • Berat Bersih sampel Kepolisian 3.715,97 mg atau 3,71597 gram (tiga koma tujuh satu lima sembilan tujuh gram).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya