Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Mar FITRIA H. TAHIR Alias FITRI Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Cq. Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1FITRIA H. TAHIR Alias FITRI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Cq. Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KANTOR

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM

Ir.H.M.PAUZIL BAKARI,SH & Rekan

Alamat: Desa Buntulia Jaya Kecamatan Duhidaa, Kabupaten Pohuwato

 

Kepada Yang Terhormat :

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Marisa

di-

             Marisa

 

Perihal : Permohonan Praperadilan

 

Dengan Segala Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.Ir.H.M.Pauzil Bakari, SH

2.Kasim Kacil,SH

Keduanya adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara Ir.H.M.Pauzil Bakari,SH & Rekan beralamat di Desa Buntulia Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 005/V/SKH/2022 tanggal 17 Mei 2022, yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Marisa dengan nomor register : 42/HK.SK/2022 tanggal 24 Mei 2022 , bertindak untuk dan atas nama : FITRIA H.TAHIR, Tempat/tanggal lahir : Parigi, 02 Juni 1986, jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Perum Marisa Indah Jln.Pepaya N0.11 Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………………………………..PEMOHON

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Cq.Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo yang beralamat di jalan Ahmad Abdul Wahab No. 17 Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………………………………..TERMOHON

Adapun Permohonan ini di ajukan atas hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
    1. Bahwa sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
      •  
      •  
      •  

1.2. Bahwa yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :

- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau

  •  

- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya

dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

  • Bahwa selain itu menurut pasal 79 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan yakni : Permintaan Pemeriksaan tantang sah atau tidaknya Penangkapan atau Penahanan, diajukan oleh Tersangka, keluarga atau Kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
  • Bahwa saat ini Lembaga Praperadilan mendapat Pengakuan secara yuridis berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi No.12/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dimana kewenangan diperluas berhak memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka’’ seperti pada kutipan Putusan Mahkama Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili

Menyatakan

1.Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :

- dst

- dst

- Pasal 77 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.

- Pasal 77 huruf a Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.

Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan, mengingat Putusan Mahkama Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi, bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud maka Kedudukan Hukum Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan secara formil sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

II.ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.   

  1. 1.Bahwa Pemohon telah mendapatkan perlakuan tidak adil di depan hukum yang dilakukan oleh Satserse Narkoba  Polda Gorontalo, dimana pada hari jum’at  tanggal 22 April 2022 sekitar jam 13.35 wita tepatnya di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato telah dilakukan penangkapan terhadap Pemohon yang diduga telah menerima barang haram berupa 2 (dua) sachet plastic Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Saudari STEVI beralamat diwilayah Moutong.
  2. Bahwa pada saat penangkapan Pemohon tetap berada dalam mobil DM 1404 DM milik suami Pemohon. Dan yang mengambil barang tersebut adalah Saudari Nur Abubakar.
  3. Bahwa pada saat penangkapan Petugas Satserse Narkoba Polda Gorontalo sudah terlebih dahulu menunggu atau siaga di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
  4. Bahwa pada saat penangkapan petugas dari Satserse Narkoba Polda Gorontalo tidak menunjukkan atau memperlihatkan atau membawa Surat Perintah Penangkapan oleh karena Surat Perintah Penangkapan nanti di buat dan diserahkan kepada suami Pemohon pada saat suami pemohon mendatangi Polda Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 di ruang penyidik Satserse Narkoba Polda Gorontalo sekitar pukul 20.20 Wita.
  5. Bahwa pada saat penangkapan petugas Satres narkoba Polda Gorontalo hanya memperlihatkan kepada saudari Nur Abubakar yang sempat mengambil  tas yang berisikan barang haram tersebut, hanyalah Surat Perintah Tugas dan tidak memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, oleh karena Surat Perintah Penangkapan nanti dibuat dan diserahkan kepada suami pemohon pada saat suami pemohon mendatangani Polda Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 diruang penyidik Satres Narkoba Polda Gorontalo sekitar pukul 20.20 wita.
  6. Bahwa pada saat penangkapan petugas satres narkoba Polda Gorontalo, telah melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya pasal 18 ayat (1) KUHAP : Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  7. Pasal 18 ayat (3) KUHAP tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagamana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
  8. Bahwa selain itu pasal 70 ayat (2) Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 menyatakan :

‘’setiap penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penagkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang.

  1. Bahwa oleh karena Proses Penangkapan adalah Upaya Paksa sehingga dalam proses penangkapan harus memenuhi syarat yaitu : Bukti Permulaan yang cukup, harus ada laporan dari masyarakat, kemudian harus membawa Surat Tugas dan yang terahir adalah Surat Perintah Penangkapan.
  2. Bahwa alasan Penangkapan yang dilakukan oleh Satserse Narkoba Polda Gorontalo berawal  dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi jual beli Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saudari STEVI sebagai PENJUAL dan saudari FITRI sebagai PEMBELI  lewat PERANTARA yang sampai dengan Persidangan ini dimulai STATUSNYA masih MISTERIUS.
  3. Bahwa oleh karena penangkapan hanya dilakukan terhadap pemohon dalam hal ini saudari Fitria H. Tahir alias Fitri dan tidak berlaku bagi penjual yaitu saudari Stevi dan perantara yang sampai saat ini statusnya masih misterius muncul dugaan di tengah-tengah keluarga pemohon bahkan dari masyarakat, bahwa sesungguhnya barang tersebut adalah milik Satresnarkoba Polda Gorontalo yang disengaja di titipkan kepada saudari Stevi untuk menjebak saudari Stevi H. Tahir alias Fitri sebagai target penangkapan.

 

  1. Bahwa untuk membuktikan dugaan dari keluarga pemohon bahkan dari masyarakat bahwa barang itu berasal dari Satresnarkoba Polda Gorontalo, tidak menjadi fitnah maka sebaiknya satresnarkoba Polda Gorontalo menghadirkan saudari Stevi dan orang misterius tadi dalam persidangan ini sabagai saksi yang sudah ditetapkan Tersangka.
  2. Bahwa dalam Hukum Acara Pidana kita mengenal 8 (delapan) Asas-asas Hukum Acara Pidana

Yaitu :1. EQUALITY BEFORE THE LAW

2. PRESUMPTION OF INNOCENCE

3. PERADILAN TERBUKA UNTUK UMUM

4. PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK (FAIR AND

  1.  

5. PERADILAN YANG CEPAT DAN SEDERHANA (CONSTATE JUSTITIE)

6. PEMERIKSAAN DENGAN HADIRNYA TERDAKWA

7. HAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM

8. HAK MENDAPAT KOMPENSASI DAN REHABILITASI

Dari Asas-asas hukum ini salah satunya adalah asas EQUALITY BEFORE THE LAW atau asas semua orang sama dimata hukum atau asas persamaan dimata hukum, itu tidak di berlakukan kepada diri pemohon oleh karenanya pemohon sebagai pembeli dan saudari Stevi sebagai penjual tidak ditangkap dan dibiarkan berkeliaran.

  1. Bahwa alasan belum ditangkapnya saudari Stevi oleh karena masih dalam proses pengembangan adalah alasan yang tidak logis dan sangat tidak masuk diakal , bagaimana mungkin orang yang alamatnya diketahui oleh satresnarkoba Polda Gorontalo kemudian tidak dilakukan penangkapan.
  2. Bahwa dalam hal pemberantasan Narkoba siapapun yang terlibat di situ baik sebagai penjual, maupun sebagai pembeli serta menjadi Perantara harus diproses hukum. Sehingga Asas Persamaan dimata hukum itu tidak di langgar oleh Termohon.
  3. Bahwa oleh karena tidak ditangkapnya penjual dan perantara oleh Termohon dalam hal ini Satresnarkoba Polda Gorontalo mengindikasikan telah terjadinya pelanggaran Hak Warga Negara dalam hal mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum.
  4. Bahwa perbuatan Termohon dalam hal ini Satresnarkoba Polda Gorontalo adalah perbuatan yang melanggar Hak Asas Pemohon dimana tidak mendapatkan perlakuan yang adil dimata hukum, juga dapat dikatakan sebagai perbuatan Melawan Hukum sehingga dengan demikian proses penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
  5. Bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap diri pemohon dalam hal ini saudari Fitria H. Tahir alias Fitri berawal dari perbuatan melanggar Hak Asasi dan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, maka sudah sepantasnya Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Gorontalo, sehingga dengan demikian Asas persamaan didepan Hukum juga berlaku terhadap diri Pemohon. Sama seperti saudari STEVI sebagai Penjual yang dibiarkan bebas berkeliaran diluar, seolah-olah tidak bisa disentuh oleh Hukum.
  6. Bahwa oleh karena sudah berulang kali disampaikan kepada Termohon dalam hal ini Satresnarkoba Polda Gorontalo melalui penyidik atas nama BRIPKA AKRI R KAWENGIAN NRP. 85041679, bahwa keluarga Pemohon, memohon juga dilakukan penangkapan kepada saudari Stevi, agar Pemohon bisa mendapatkan keadilan, namun tidak di indahkan bahkan terkesan acuh tak acuh. Maka tidak ada jalan lain bagi Pemohon selain untuk membawa masalah ini ke Pengadilan melalui Permohonan Pra Peradilan demi mendapatkan kepastian Hukum dan rasa keadilan itu sendiri.
  7. Bahwa keluarga Pemohon sempat melakukan komunikasi kepada staff penyidik Satresnarkoba Polda Gorontalo, dimana disampaikan “ bahwa tidak ada guna kamu mau Pra Peradilan, so dimana Pra Peradilan mau menang karena yang kamu lawan ini adalah Kapolda”. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi penekanan terhadap keluarga Pemohon, sehingga apapun yang dilakukan terhadap pihak penyidik seolah-olah semua dianggap benar (Bukti rekaman ada), jika diperlukan dalam Persidangan ini.
  8. Bahwa dalam maraknya peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Gorontalo, Pemohon memohon kepada Termohon dalam hal ini Kapolda Gorontalo agar dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Gorontalo untuk dapat melakukan tes Narkoba kepada seluruh personil Polda Gorontalo melalui tes rambut, sehingga siapapun anggota yang terlibat harus dipecat demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
  9. Bahwa Pemohon dan keluarga Pemohon serta kalangan masyarakat menginginkan penangkapan yang benar-benar murni penangkapan bukan rekayasa atau jebakan sehingga dapat memberikan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat Pencari Keadilan.
  10. Bahwa kami tim Kuasa Hukum Pemohon merasa khawatir jika pola penangkapan dilakukan dengan cara menjebak atau merekayasa penangkapan, maka siapapun yang akan dijadikan target penangkapan oleh Satresnarkoba Polda Gorontalo akan dengan mudah ditangkap dan dijadikan Tersangka, karena bisa saja hal ini terjadi bagi kami tim Kuasa Hukum ataupun siapa saja bisa ditangkap oleh Satresnarkoba Polda Gorontalo, oleh karena sudah ada barang haram yang sengaja disisipkan di dalam kendaraan yang kami gunakan, sehingga akan banyak korban FITRI-FITRI lain yang menjadi target penangkapan dari Satresnarkoba Polda Gorontalo.
  11. Bahwa untuk menghindari hal-hal tersebut seperti pada poin 20 diatas, tidak menjadi fitnah, maka kami memohon agar segera di TANGKAP saudari STEVI dan PERANTARA untuk dihadirkan dalam Persidangan ini sebagai saksi atau tersangka.
  12. Bahwa untuk mendapatkan hak yang sama dimata Hukum maka kami kuasa Hukum Pemohon, memohon kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Gorontalo
  13. Bahwa kami selaku Tim Kuasa Hukum Pemohon sangat mendukung upaya Pemberantasan Peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polda Gorontalo, namun harus dilaksanakan secara adil dan merata dengan tidak mengesampingkan hak Orang lain untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata Hukum.

III.   PENETAPAN TERSANGKA DAN DILAKUKANNYA PENAHANAN OLEH TERMOHON  TERHADAP DIRI PEMOHON ADALAH TIDAK SAH DAN  BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, KARENA :

  1. Bahwa melelui putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, MK mengabulkan Sebagian Permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek Praperadilan. Melalui Putusannya Mahkama Konstitusi menyatakan Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa ‘’bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup’’ dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai miniman 2 (dua) aalat bukti sesuaipasal 184 KUHAP.  Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
  2. Mahkama beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa ‘’bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup’’, berbeda dengan pasal 44 ayat (2) UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan secara jelas batasan batasan jumlah alat bukti, yakni minimal 2 (dua) alat bukti.
  3. Frasa’’ bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup’’ dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sesuai pasal 184 KUHAP disertai calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (inabsentia).
  4. Mahkama menganggap syarat minimum dua alat bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka untuk transparansi dan perlindungan Hak Asasi Seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat member keterangan secara seimbang.  Hal ini menghindari tindakan sewenang-wenang oleh Penyidik terutama dalam menentukan ‘’bukti permulaan yang cukup’’ itu.
  5. Bahwa Termohon telah melakukan Penetapan Tersangka pada diri Pemohon adalah Tidak Sah, oleh karena berawal dari Pelanggaran hak Pemohon dimana tidak mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum Pemohon.  Calon pembeli ditangkap, sedangkan Penjual sendiri STEVI tidak ditangkap dan dibiarkan bebas berkeliaran diluar dan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum.  Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal melakukan Penangkapan dan Penahanan juga tidak sah.

 

  1. Bahwa TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, dimana tidak memberikan rasa keadilan terhadap diri PEMOHON, maka tindakan Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kwalitas sebagai Penyidik seharusnya dapat memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3) KUHAP, sebagai berikut : ‘’Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku’’.

 

  •  

Berdasarkan pertimbangan diatas kami mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marisa atau Hakim yang memeriksa, mengadili dan selanjutnya memutus perkara aquo dengan amar Putusan sebagai berikut:

 

  •  
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa penetapan Tersangaka dan Penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah  dan bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon merupakan Perbuatan melanggar hak asasi PEMOHON, juga sebagai perbuatan melawan hukum sehingga Penetapan Tersangka menjadi Tidak Sah menurut Hukum.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon saudari Fitria H. Tahir dari dalam Tahanan Polda Gorontalo.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

  •  

Bila Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

 

Marisa, 23 Mei 2022

Hormat Kami

Penasihat Hukum Pemohon

 

 

IR. HI. MOHAMAD FAUZIL BAKARI, S.H.                                                  KASIM KACIL, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya