Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN MAR RISNO ADAM SH Kepala Kepolisian Sektor Randangan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN MAR
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017/PN MAR
Pemohon
NoNama
1RISNO ADAM SH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Randangan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima Permohanan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi Kepada PARA PEMOHON masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)perhari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan sekarang, segerah setelah putusan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada hari dan tanggal putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan TERMOHON agar segerah melimpahkan perkara PARA PEMOHON ke Kejaksaan Negeri Marisa selambat-lambatnya sehari setelah putusan ini dibacakan;
  4. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan pada hari Minggu, tanggal 29 Januari 2017 kepada PARA PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
  5. Menyatakan surat Perintah Penahanan lanjutan oleh TERMOHON berdasarkan Perintah Perpanjangan Penahanan No: SPP.Han/05./III/2017/Reskrim tanggal 30 Maret 2017 adalah tidak sah menurut hukum;
  6. Memerintahkan TERMOHON/Kepala Kepolisian Sektor Randangan untuk segerah membebaskan PARA TERMOHON (Rustam Popodu, Loka Darmawan, Karim Popodu dan Kisman Deu) dari penahanan dari Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Perkara.

SUBSIDEIR :

Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya