Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
JAFAR SABAN Alias AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/P.5.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAFAR SABAN Alias AHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Jafar Saban Alias Ahmad pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertemepat di Desa Babalonge Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANRI Alias RAMBO yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 wita saksi korban ANRI Alias RAMBO bersama dengan Saksi OMIN, dan Saksi NAFRI berada di halaman rumah Saksi OMIN kemudian Saksi korban dan Saksi NAFRI diajak oleh Saksi OMIN untuk pergi ke rumah Saksi MANSUR dengan maksud mengomsumsi miras dan setelah sampai di rumah Saksi MANSUR Saksi melihat di rumah tersebut sudah ada orang yang berkumpul kemudian Saksi OMIN, Saksi Korban dan saksi NAFRI juga bergabung dan mengomsumsi miras bersama-sama. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa datang dan ikut bergabung mengomsumsi miras dan sekitar pukul

23.30 wita Saksi ARSEL datang di rumah Saksi MANSUR lalu ikut bergabung mengomsumsi miras bersama. Tidak lama kemudian miras yang dikonsumsi sudah habis sehingga beberapa orang sudah pulang yang tersisa di rumah Saksi MANSUR adalah Saksi korban, Saksi OMIN, Saksi ARCEL, Saksi NAFRI dan Terdakwa.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi ARCEL keluar dari dalam rumah Saksi MANSUR lalu keduanya terlibat adu mulut hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut Saksi korban lalu keluar dari rumah dan langsung melerai perkelahian tersebut dan saat itu Terdakwa masih ingin berkelahi dengan Saksi ARSEL namun Saksi ARSEL sudah tidak mau sehingga Saksi korban mengatakan kepada Terdakwa saat itu “KENAPA ORANG YANG SUDAH TIDAK MAU BERKELAHI KAMU PAKSA-PAKSA BERKELAHI” namun dijawab

oleh Terdakwa dengan kata “APA NGANA PE MAKSUD MO KSEH KELUAR KATA BEGITU” dan tidak lama kemudian Terdakwa mengambil pisau 1 (satu) buah pisau Jenis Badik dengan ciri-ciri besi berwarna putih mengkilat terbuat dari besi, gagang berwarna coklat terbuat dari kayu dengan panjang besi 20 cm, panjang gagang 10 cm dari bagian pinggang sebelah kirinya lalu menunjuk- nunjuk Saksi korban dengan menggunakan badik yang dipegangnya dengan tangan kanan Terdakwa. Kemudian Saksi korban menegur Terdakwa untuk menyimpan pisau badik yang dipegang tersebut namun tidak diindahkan oleh Terdakwa malahan Terdakwa langsung maju mendekati Saksi korban. Melihat hal tersebut Saksi korban kemudian melakukan perlawanan dan hingga terjadi perkelahian antara Saksi korban dengan Terdakwa sampai ke tepi jalan raya. Kemudian Saksi korban terjatuh dengan posisi badan terlentang kemudian Terdakwa berdiri di bagian selangkangan Saksi korban dan Terdakwa mengarahkan pisau badik yang dipegangnya dengan tangan kanan sekitar 5 (lima) kali dengan cara menusuk/menikam ke arah tubuh Saksi korban. Selanjutnya Saksi korban melakukan perlawanan dengan menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kiri serta kaki dan Terdakwa sempat terkena tendangan Saksi korban sehingga membuat Terdakwa bergeser dari posisi sebelumnya lalu Saksi korban langsung berdiri dan saat bersamaan Saksi OMIN mendekati Terdakwa kemudian Saksi korban langsung menjauhi Terdakwa.

 

  • Bahwa kemudian Saksi korban memeriksa bagian tubuhnya yang mengalami luka yaitu pada bagian lengan tangan sebelah kiri dan kanan, pada bagian ketiak tangan sebelah kanan, pada bagian paha kaki sebelah kanan serta pada bagian betis kaki sebelah kanan. Kemudian Saksi korban menuju rumah Saksi OMIN untuk meminta pertolongan. Selanjutnya Saksi OMIN membantu Saksi korban untuk mengobati dan membungkus luka yang terdapat ditubuh Saksi korban dengan menggunakan potongan kain dan setelah kejadian tersebut Saksi korban lalu tidur di rumah Saksi OMIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul

06.00 wita Saksi korban dijemput oleh adik Saksi korban yaitu Saksi MANDRA dan dibawa ke rumah kakak Saksi korban yaitu Saksi RISNAWATI setelah itu dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas Lemito untuk untuk mendapatkan perawatan medis kemudian melaporkan kejadian yang Saksi korban alami kepada pihak kepolisian.

  • Bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi korban mengalami luka-luka yang menganggu aktivitas sehari-hari saksi korban dimana Saksi korban tidak bisa melakukan pekerjaan Saksi korban sebagaimana mestinya karena tangan sebelah kanan dan kiri serta kaki kanan Saksi korban sakit jika bergerak.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Lemito Nomor: 800/PKM-LMT/0168/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Menik Ayu Nurhayati yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan Kesimpulan pemeriksaan:
    • Bahwa telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh enam dalam keadaan sadar.
    • Pada pemeriksaan fisik pada lengan bawah tangan kanan ditemukan luka terbuka berbatas tegas berukuran Panjang 6cm lebar 2,5cm (bukti poin 2b), luka terbuka berbatas tegas pada pergelangan tangan kiri berukuran Panjang 3,5cm lebar 1,5cm (bukti poin 2c), luka terbuka di kaki kanan berukuran Panjang 7cm lebar 2cm (bukti poin 2d), luka lecet pada lutut kaki kiri Panjang 3,5cm lebar 1,5cm (bukti poin 2e).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya