Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArb | RAHMAWATY MAKSUM | 2 | Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArb | GAYATRI MAKSUM S.Pd | 3 | Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArb | DEYSI ARSANDI MAKSUM, A.Md | 4 | Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArb | SUMIATI MAKSUM | 5 | Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArb | MOHAMAD TAUFIK MAKSUM |
|
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Para Penggugat adalah Sah dan Berharga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan Sah menurut hukum dan mengikat Surat Jual Beli di bawah tangan antara alm. Djafar alias Ulu Djafar (suami Tergugat 1 dan Ayah dari Tergugat 2 dan 3) sebagai Penjual dengan Alm. Abubakar Maksum (ayah Para Penggugat) sebagai Pembeli atas ;
3.1 Jual Beli tanah seluas ± 10.000 Meter persegi terletak di Desa Bohusami, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, yang bersertipikat hak milik nomor ; 1298 / Desa Wanggarasi Timur atas nama Djafar alias Ulu Djafar, dengan batas batas sebagai berikut ;
- Utara berbatasan dengan tanah milik sahrudin anggai / Mohamad amari
- Timur berbatasan dengan tanah milik iyam lahuo
- Selatan berbatasan dengan jalan
- Barat berbatasan dengan tanah milik handri goni
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 s/d 4 yang telah menjual dan membeli objek sengketa tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa persetujuan Para Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad);
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik Nomor 1298/Desa Wanggarasi Timur, Kecamatan Wanggarasi, atas nama Pulu Djafar alias Ulu Djafar kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Abubakar Maksum;
6. Menyatakan secara hukum seluruh perbuatan Tergugat 1 s/d 3 dan Tergugat 4 atas Penerbitan Surat-Surat Keputusan, Surat Pernyataan, Surat Hibah, Akta Jual Beli, ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hak atas objek sengketa tanah yang bersertipikat dengan SHM Nomor ; 1298 / Desa Wanggarasi Timur atas nama Pulu Djafar alias Ulu Djafar adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT serta BATAL DEMI HUKUM;
7. Menghukum Tergugat 4 dan/atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa, membongkar dan mengosongkan objek sengketa tersebut dari seluruh barang, tanaman dan/atau bangunan miliknya, serta membongkar bangunan-bangunan dalam bentuk apapun yang didirikan di atas objek sengketa. Dan menyerahkan kepada Para Penggugat. apabila perlu, dengan bantuan alat negara Polisi dan TNI;
8. Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat 4 untuk membayar uang kerugian Materil dan Immateril. Kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), jika di totalkan kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat 1 s/d 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai Tergugat 1 dan Tergugat 4 melaksanakan seluruh isi putusan ini;
10. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN yang diletakkan terhadap objek sengketa dalam gugatan posita Point (4) yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Marisa;
11. Menetapkan secara hukum Pengesahan Jual Beli atas tanah ini agar dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat 298 / Desa Wanggarasi Timur atas nama Pulu Djafar alias Ulu Djafar menjadi atas nama Para Penggugat yakni ;
- Rahmawaty Maksum
- Gayatri Maksum S.Pd
- Deysi Arsandi Maksum, A.Md
- Sumiati Maksum
- Mohamad Taufik Maksum
12. Menghukum Turut Tergugat 2 (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pohuwato) untuk memproses balik nama Sertifikat 298 / Desa Wanggarasi Timur atas nama Pulu Djafar alias Ulu Djafar menjadi atas nama Para Penggugat yakni ;
- Rahmawaty Maksum
- Gayatri Maksum S.Pd
- Deysi Arsandi Maksum, A.Md
- Sumiati Maksum
- Mohamad Taufik Maksum
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari Para Tergugat (Tergugat 1 s/d 4);
14. Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;
15. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, serta Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|