Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN Mar | RENLY HENRY TURANGAN,S.H. | ZAINUR RAHMAN Alias JAI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Mar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/25/IX/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa ZAINUR RAHMAN Alias JAI pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di depan rumah Perempuan SELVIANTI Alias EVI di Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, telah melakukan penganiayaan Ringan terhadap saksi MUSNAIN YUNUS Alias IN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |