Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mar AYUB KATINUSA Polisi Republik Indonesia Cq. Polda Gorontalo Cq. Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1AYUB KATINUSA
Termohon
NoNama
1Polisi Republik Indonesia Cq. Polda Gorontalo Cq. Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pokok : Permohonan Praperadilan

 

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Marisa

di

            Marisa.-

 

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini;

ADV. ANDRI WAHIDIN SAZ GANI, S.H, dan ADV. FRENGKI ULOLI, S.Pd, SH Advokat & Legal Consultant pada kantor ANDRI GANI & CORPORATE LAW FIRM. beralamat Jl. Sirsak B 216, Perumahan Tomulabutao Selatan Kel. Tomulabutao Selatan Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Nomor Handphone : 0896-9893-3332, E-mail : lawfirmagc@gmail.com, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Maret 2022, bertindak untuk dan atas nama :

TN. AYUB KATINUSA. Warga Negara Indonesia, Lahir di Paguat, Pada tanggal 17 Februari 1986, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Dusun Peyato Desa Padengo Kec. Dengilo Kab. Pohuwato Provinsi Gorontalo. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7504051702860001. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;-------------------------------------------------------

Pemohon dalam hal ini telah memilih pula tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya tersebut di atas. Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap;

Kepala Kepolisan Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisan Daerah Gorontalo Cq.Direktorat Kriminal Khusus POLDA Gorontalo Da. Jl. Ahmad A. Wahab No.17, Desa Pantungo, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;------------------------------

 

 

 

  1. Posita/Fundamentum Patendi
  1. Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP maka Lembaga Praperadilan adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan / upaya yang dilakukan oleh penyidik / penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang serta apakah tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak;
  2. Bahwa Pemohon adalah pihak yang dilaporkan oleh Pr. Sri Wistini Kone berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2022/SIAGA-SKPT, Tanggal 22 Februari 2022, yang setelah diterbitkan SPDP barulah diketahui bahwa Pemohon dilaporkan tentang dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;
  3. Bahwa terhadap laporan tersebut, kemudian pada tanggal 25 Februari 2022 Termohon datang ke Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) Unit Excavator CAT 320 GC, dengan identitas alat sebagai berikut;
  1. 1 Unit Excavator CAT 320 GC warna kuning dengan nomor seri CAT00320JZBT20016 bertuliskan Fijra05 beserta kunci;
  2. 1 (satu) unit Excavator CAT 320 GC dengan nomor seri CAT00320PDKJ20923 bertuliskan Fijra07;
  1. Bahwa terhadap penyitaan tersebut termohon menerbitkan surat Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/25/III/2022/Ditreskrimsus Tanggal 2 Maret 2022 atau sebelum adanya Surat Perintah Penyidikan atau 5 (lima) hari setelah tindakan penyitaan, dimana dalam surat tanda penerimaan tersebut memuat nama Umar Huwolo sebagai pihak yang menyerahkan. Disisi lain terhadap 2 (dua) unit Excavator CAT 320 GC adalah menjadi tanggungjawab Pemohon selaku pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian sewa menyera alat berat;
  2. Bahwa selain itu pula, penyitaan terhadap 2 unit Excavator CAT 320 GC dilakukan bukan pada lokasi yang dilaporkan akan tetapi pada alat yang dalam keadaan diam, tidak beroperasi serta bukan berada dalam wilayah zona pertambangan sebagaimana pasal yang disangkakan kepada pemohon;
  3. Bahwa selain melakukan penyitaan 2 unit Excavator CAT 320 GC, Termohon juga melakukan penyitaan terhadap;
  1. ½ (setengah) karung warna putih berisikan material hasil penambangan
  2. 1 (satu) unit mesin dompeng merek dafeng dengan nomor mesin 105120327
  3. 1 (satu) unit mesin dompeng merek jiang dong dengan nomor mesin 11909300219
  4. 1 (satu) unit mesing dompeng merek Dafeng dengan nomor mesin 911190243
  5. 1 (satu) buah pompa pasir (keong) warna kuning
  6. 8 (delapan) buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch
  7. 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 5 inch
  1. Bahwa berselang 8 (delapan) hari setelah laporan dibuat, Termohon langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/15.a /III/2022/Ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2022;
  2. Bahwa bersamaan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan tersebut Termohon seketika itupula menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/02.a/III/2022/Ditreskrimsus Tanggal 2 Maret 2022;
  3. Bahwa dihari dimana termohon menerbitkan Sprint Penyidikan dan SPDP termohon juga seketika menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/31/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 Maret 2022 sedangkan tindakan penyitaan oleh termohon dilakukan tanggal 25 Februari 2022 atau setidak-tidaknya tindakan penyitaan tersebut mendahului 14 (empat belas) hari dari penerbitan sprint penyidikan dan Surat Tanda Penerimaan;
  4. Bahwa SPDP sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) di atas memuat penjelasan “dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 02 Maret 2022, telah dimulainya penyidikan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sehingga menjadi fakta bahwa terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan bukan pada zona pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Bahwa dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan tersebut, Pemohon tidak pernah melihat secara langsung fisik Undangan Klarifikasi yang dikirimkan oleh Termohon, dimana Pemohon hanya dikirimi foto amplop surat yang berlogo Polda Gorontalo dengan tulisan Perihal Permohonan Keterangan tanpa ada nomor surat keluar, dimana foto tersebut dikirim oleh seorang laki-laki yang belakangan dikenal dengan nama pak Awo, hal mana pak Awo tersebut hanya memberitahuan via telepon bahwa pada tanggal 21 Februari 2022 nanti Pemohon diminta menghadap ke POLDA, meskipun demikian pemohon berusaha untuk menghormati dengan datang dan diperiksa, dimana pemohon tidak paham diperiksa dalam kapasitas sebagai apa.
  6. Bahwa tindakan termohon tersebut bertentangan dengan pasal 114 KUHAP yang berbunyi “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”;
  7. Bahwa dalam tahap penyelidikan Pemohon tidak pernah dilakukan pemanggilan dengan kualifikasi Undangan Klarifikasi/wawancara lazimnya tindakan penyelidik dalam mendalami suatu peristiwa pidana yang dilaporkan/diadukan oleh masyarakat (Kategori B). (vide pasal 6 ayat (1) huruf c Perkapolri 6/2019)
  8. Bahwa terhadap upaya penyitaan yang dilakukan oleh termohon menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP Penyitaan adalah “serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”; dimana mekasnime penyitaan diatur sebagaimana Pasal 38 ayat (1) yang berbunyi “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”.
  9. Bahwa bila melihat penyelidikan dan penyidikan dalam perkara a quo, terlihat bahwa penyelidikan dilakukan didasarkan pada Laporan Polisi, bukan suatu tindakan seketika atau dalam status keadaan mendesak, sehingga prosedur penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan, Faktanya termohon dalam tindakannya telah melakukan beberapa pelanggaran prosedur sebagai berikut;
  1. Penyitaan sebelum adanya Surat Perintah Penyidikan (Vide Pasal 1 angka 16 KUHAP).
  2. Penyitaan tanpa ada penetapan ketua pengadilan (Pasal 38 ayat (1) KUHAP);
  3. Penyitaan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya Surat perintah Penyidikan;
  4. Penyitaan tanpa adanya surat perintah penyitaan yang diperlihatkan kepada Pemohon (Pasal 21 ayat (2) Perkapolri 6/2019)
  5. Penyitaan tanpa dihadiri pemerintah desa setempat (Vide Pasal 129 ayat (1) KUHAP);
  6. Penyitaan dilakukan bukan pada tempat yang diduga adanya peristiwa pidana;
  7. Penyitaan dilakukan terhadap barang yang justru berada di tempat lain dan tidak dalam posisi beroperasi (sederhananya menilang kenderaan yang sedang berada di halaman rumah tanpa dikendarai pengendara dan pengendara tidak berada ditempat); dan tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang disakngakan (Pasal 39 ayat (1) KUHAP);
  8. Penyitaan dilakukan tanpa membuat dan menandatangani berita acara penyitaan (Pasal 129 ayat (4) KUHAP);
  9. Penyitaan tanpa dihadiri pemohon selaku terlapor sehingga tidak jelas apakah benda yang disita adalah benda yang digunakan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon selaku terlapor;
  10. Penyitaan tanpa ditindaklanjuti dengan pemberian surat tanda penerimaan, penetapan pengadilan dan berita acara penyitaan (Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP), seketika setelah pelaksanaan penyitaan;
  1. Bahwa pada saat penyitaan Termohon langsung datang ke lokasi objek yang disita, tanpa memperlihatkan tanda pengenal, langsung melakukan upaya paksa penyitaan. Hal ini bertentangan pula dengan ketentuan pasal 128 KUHAP yang berbunyi “Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita”;
  2. Bahwa bila dipahami makna pasal 1 angka 16 di atas, tindakan penyitaan adalah “serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan” dikaitkan dengan tindakan termohon yang melakukan penyitaan sebelum adanya Surat Perintah Penyidikan maka terhadap tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan azas legalitas serta tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana;
  3. Bahwa terhadap objek yang disita adalah berupa 2 (dua) unit alat berat Excavator CAT 320 GC yang akibat tindakan penyitaan tersebut Pemohon yang sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa menyewa alat dengan Mohamad Rifai mengalami kerugian berupa kewajiban membayar atas pinjaman alat tersebut sebesar Rp. 350.000/jam untuk jangka waktu pemakaian 100 jam atau setidak-tidaknya untuk 12,5 hari kerja. Sedangkan penyitaan telah berlangsung sejak tanggal 25 Februrari 2022 sampai dengan permohonan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Marisa ini diputus atau setidak-tidaknya sekitar 48 hari dimana setiap harinya alat tersebut dibayar operasionalnya selama 8 jam, sehingga total kewajiban yang harus dibayar oleh Pemohon kepada pihak pemberi pinjaman alat adalah Rp. 350.000 x 384 jam x 2 unit = Rp. 268.800.000.-
  4. Bahwa total pembayaran tersebut menjadi kerugian bagi Pemohon karena alat tidak dimanfaatkan tetap wajib dibayarkan, disisi lain pihak pemberi jasa pinjaman alat dapat mengajukan upaya hukum gugatan wanprestasi terhadap diri pemohon, oleh karena itu beralasan hukum bagi pemohon meminta ganti kerugian atas tindakan termohon tersebut sebesar Rp. 268.800.000 (Dua ratur enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
  5. Bahwa tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menemukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut sehingga penegakan hukum harus didasarkan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur, (due process of law) dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (social justice) dan keadilan menurut Undang-undang itu sendiri (legal Justice), sehingga tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur dalam Perkara a quo justru menjadikan keadaan yang tidak baik bagi penegakan hukum di Provinsi Gorontalo, hal mana telah dilakukan penyitaan atas objek tertentu yang bertentangan dengan norma hukum acara pidana, namun Termohon merasa tindakan tersebut adalah tindakan benar dan tepat dengan dasar-dasar yang justru mengada-ada dan cacat yuridis.
  6. Bahwa dari fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan alasan-alasan dasar upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon, maka sudah sangat tepat untuk diajukan dan diuji melalui pranata praperadilan sebagai lembaga kontrol yang bersifat sebagai pengawasan horisontal demi tegaknya hukum dan perlidungan hak asasi manusia;
  7. Bahwa hakekat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Untuk itu prinsip kehati-hatian haruslah dipegang teguh oleh penegak hukum dalam melaksanakan proses pra ajudikasi dengan berpedoman kepada prinsip penegakan hukum due prcess of law artinya menegakkan hukum dengan cara tidak melanggar hukum. Karena beralasan hukum, berkeadilan dan berkepastian hukum dan demi perlindungan terhadap hak asasi manusia, maka segala tindakan penyidik yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2022/SIAGA-SKPT, Tanggal 22 Februari 2022 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  8. Bahwa wewenang hakim praperadilan berdasarkan apa yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dalam KUHAP. “Dalam hal putusan menetapkan bahwa ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan”, sehingga beralasan hukum bagi Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Termohon mengembalikan objek yang disita tersebut kepada Pemohon.
  9. Bahwa oleh karena tindakan penyitaan tersebut mengakibatkan kerugian nyata dan pasti terhadap diri Pemohon, maka beralasan hukum pula bagi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memerintahkan termohon membayar ganti kerugian yang diderita pemohon sebesar Rp. 268.800.000 (Dua ratur enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi negara atas tindakan penyitaan yang bertentangan dengan undang-undang tersebut;
  10. Bahwa oleh karena Termohon dalam melakukan tindakannya atas nama negara maka terhadap proses pembayaran kompensasi tersebut dibebankan pada anggaran Kementerian Keuangan melalui Anggaran Belanja Kepolisian Daerah Gorontalo dimana termohon bertugas.

 

  1. Petitum    

Berdasarkan uraian sebagaimana posita di atas, dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 82 KUHAP dan Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersesuaian, berkenan kiranya yang mulia hakim Pengadilan Negeri Marisa menjatuhkan putusan sebagai berikut;

 

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan segala tindakan yang dilakukan oleh Termohon Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2022/SIAGA-SKPT, Tanggal 22 Februari 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan objek yang disita kepada pemohon;
  5. Memerintahkan termohon untuk membayar ganti kerugian yang dialami pemohon sebesar 268.800.000 (Dua ratur enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) seketika sejak putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
  6. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar NIHIL.-

Bilamana Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.- (ex aequo et bono)

 

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

ADV. ANDRI WAHIDIN SAZ GANI, S.H

 

 

 

ADV. FRENGKI ULOLI, S.Pd, SH

Pihak Dipublikasikan Ya