Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Jefri Y. Olii Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1245/P.5.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jefri Y. Olii[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----Bahwa Terdakwa Jefri Y. Olii pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya perjanjian kredit antara Samin Olii (ayah dari saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii) dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Aspagara Sejahtera Lestari Marisa pada tanggal 04 September 1998 sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1 beserta rumah dan pohon kelapa yang ada diatasnya yang terletak di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato seluas tanah 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Samin Olii;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tanah, Rumah, dan Pohon Kelapa kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa tanggal 14 Desember tahun 2000 diketahui jika Samin Olii tidak sanggup untuk melunasi pembayaran kredit tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa sesuai dengan perjanjian kredit diantara keduanya, dan Samin Olii menyatakan secara sukarela untuk menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa, dan kemudian pada tanggal 07 April 2001 PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa melakukan pelelangan atas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa yang mengetahui jika sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tersebut telah dilakukan pelelangan, kemudian terdakwa mendatangi PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa untuk melakukan pembayaran atas sebidang tanah tersebut dan terjadi kesepakatan secara kredit selama 10 (sepuluh) tahun dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dan terdakwa telah melunasi pembayaran tersebut pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 06 September 2020;
  • Bahwa setelah dilunasinya sebidang tanah tersebut, kemudian PT. Bank Perkreditan Asparaga Sejahtera Lestari Marisa melalui PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Adiguna Bersama mengembalikan Sertifikat Hak Milik tersebut diatas kepada terdakwa berdasarkan Butki Penarikan Nomor 011/BPR-AAB/KP/TLG/VII/2020 tertanggal 07 September 2020, sehingga Sertifikat Hak Milik tersebut berada dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2020 telah dibuat Surat Kuasa antara saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii (yang merupakan ahli waris dari Samin Olii) sebagai Pemberi Kuasa dengan terdakwa selaku Penerima Kuasa. Adapun isi dari surat kuasa tersebut adalah pemberian kuasa khusus kepada terdakwa guna bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa yakni saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii untuk mengurus pendaftaran peralihan hak (warisan) atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 atas nama Samin Olii yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Bahwa masih pada tanggal 30 September 2020, terdakwa mewakili saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii telah melakukan permohonan pengurusan peralihan hak (warisan) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dengan melampirkan beberapa dokumen untuk kelengkapan syarat pengurusan peralihan hak (warisan) diantaranya Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii pada tanggal 28 September 2020, Surat Keterangan Kematian atas nama Samin Olii Nomor : 145/DL-LMT/SKKM-PEL-25/IX/2020 dan Surat Keterangan Kematian atas nama Hapsa Lie Nomor : 145/DL-LMT/SKKM-PEL-25/IX/2020 yang kedua surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Lomuli Abdul Kadir Yunus pada tanggal 28 September 2020;
  • Bahwa setelah dilakukan permohonan peralihan hak oleh terdakwa tersebut, kemudian terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan luas 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut beralih kepemilikan haknya kepada saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii yang terdaftar pada tanggal 01 Oktober 2020 dengan sebab perubahan berupa warisan berdasarkan Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii pada tanggal 28 September 2020 yang dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Lomuli yakni saksi Abdul Kadir Yunus dengan Register Nomor : 005/DL-LMT/59/IX/2020 tanggal 28 September 2020, dan Camat Lemito Ben Masengge, SE.I dengan Register Nomor : 470/LMT-163 tanggal 29 September 2020;
  • Bahwa kemudian terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan luas 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut dilakukan pemisahan dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00495 dengan sebidang tanah seluas 662m2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan surat ukur nomor 00503/Lomuli/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dengan pemegang hak yakni saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii, sehingga dengan adanya pemecahan tanah tersebut maka diketahui jika tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan pemegang hak saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii yang perolehannya dari peralihan hak waris memiliki sisa luas tanah seluas 1.228m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi);
  • Bahwa kemudian sekira bulan November 2023 terdakwa didatangi oleh pihak Alfamart yang hendak mendirikan bangunan di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato dan menanyakan ketersediaan lahan yang dikuasai oleh terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) tersebut diketahui jika pemegang hak atas tanah tersebut bukanlah terdakwa, sehingga pihak Alfamart mengatakan kepada terdakwa jika hendak melakukan jual beli atau sewa lahan haruslah atas nama terdakwa sendiri, sehingga dengan demikian pihak Alfamart masih enggan untuk mendirikan bangunan diatas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi Hendra Salilama dan menanyakan keberadaan saksi Hendra Salilama, yang mana saksi Hendra Salilama mengatakan kepada terdakwa jika dirinya berada di Sekretariat Panwas Kecamatan Lemito yang berada di Desa Lemito, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. Bahwa setelah mengetahui keberadaan saksi Hendra Salilama, kemudian terdakwa menghampirinya dengan membawa map yang berisi surat dan menyerahkan map tersebut kepada saksi Hendra Salilama, dan setelahnya saksi Hendra Salilama sempat menanyakan kepada terdakwa isi dari map tersebut, dan disampaikan oleh terdakwa agar saksi Hendra Salilama membuat format surat sesuai dengan contoh surat yang dibawakan oleh terdakwa, yang mana contoh surat tersebut adalah format surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Adapun dalam hal ini terdakwa menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian sebagaimana contoh surat keterangan kematian dari Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato yang sebelumnya sudah dibawa oleh terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian dengan nama saksi Wirda S. Olii dan Samin Olii dan pada sore harinya terdakwa kembali mendatangi saksi Hendra Salilama untuk mengambil hasil surat keterangan kematian yang dikerjakan oleh saksi Hendra Salilama tersebut;
  • Bahwa surat keterangan kematian yang dibuat oleh saksi Hendra Salilama atas perintah terdakwa tersebut menerangkan bahwa Wirda S. Olii sebagai penduduk Desa Lomuli dan benar-benar telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2022, dan yang bersangkutan tidak pernah ada ikatan perkawinan atau menikah, dan dalam surat tersebut tertera kop surat atas nama Pemerintah Desa Lomuli, dengan nomor surat 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 dan ditandatangani oleh saksi Abdul Kadir Yunus selaku Kepala Desa Lomuli;
  • Bahwa kemudian pada hari tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato dan terdakwa bertemu dengan saksi Wirda Mohamad, yang mana pada saat itu terdakwa mengajukan permintaan pemindahan data kependudukan atas nama saksi Wirda S. Olii. Bahwa kemudian pada sekira pukul 12.00 wita saksi Wirda Mohamad menghubungi terdakwa dan menyampaikan jika data kependudukan saksi Wirda S. Olii sudah berubah dari yang semula tercatat beralamat di Desa Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo dipindahkan menjadi beralamat di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi Wirda Mohamad tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Wirda Mohamad jika saksi Wirda S. Olii sudah meninggal dunia dan terdakwa meminta agar dibuatkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato. Mendengar hal tersebut, saksi Wirda Mohamad menyampaikan kepada terdakwa untuk menyiapkan kelengkapan berupa surat kematian dari desa yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato. Bahwa masih pada tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wita terdakwa mengirimkan surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii dalam bentuk PDF kepada saksi Wirda Mohamad melalui whatsapp, dan permohonan terdakwa tersebut diproses oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian tertanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Drs. Achmad Jusuf Djuuna selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, yang mana dalam kutipan akta kematian tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor Nomor 7504-KM-01082024-0009 di Desa Lomuli, Kec. Lemito pada tanggal 07 Juni 2022 telah meninggal seseorang bernama Wirda S. Olii;
  • Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 saksi Jamaludin Olii selaku ahli waris dari Samin Olii mengajukan permohonan peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato dengan luas tanah 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan atas nama pemegang hak Samin Olii sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1;
  • Bahwa dalam surat permohonan peralihan hak tersebut dilampirkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi Jamaludin Olii disaksikan oleh Arfan Utina dan Hatijah Sedi, yang mana dalam surat pernyataan ahli waris tersebut menerangkan bahwa :
  1. Bahwa saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii selaku pemegang atau ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 0001/Lomuli menyatakan tentang pembagian harta warisan dikemudian hari akan diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada tekanan dan paksaan dalam bentuk apapun juga;
  2. Selanjutnya diterangkan lebih lanjut bahwa almarhumah Wirda S. Olii meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2022 di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. Bahwa semasa hidupnya almarhumah Wirda S. Olii tidak pernah kawin/menikah dan tidak memiliki keturunan. Bahwa dengan demikan maka para ahli waris satu-satunya adalah Jamaludin Olii, laki-laki, lahir di Moutong, tanggal 17 Maret 1980, bertempat tinggal di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;

 

  • Bahwa selain surat pernyataan tersebut diatas, dilampirkan pula Kutipan Akta Kematian tanggal 01 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato, yang mana kutipan akta kematian tersebut terbit atas inisiatif dari terdakwa yang bermohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato melalui saksi Wirda Mohamad untuk dibuatkan akta kematian atas nama saksi Wirda S. Olii, dan dilampirkan pula surat keterangan kematian nomor surat 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi Abdul Kadir Yunus selaku Kepala Desa Lomuli, yang mana surat keterangan kematian tersebut terbit atas insiatif dari terdakwa yang menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuatkan surat keterangan kematian tersebut;
  • Bahwa setelah adanya permohonan peralihan hak yang dimohonkan oleh saksi Jamaludin Olii tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato menerbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Jamaludin Olii;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 74/2024 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Inggrit Djuko, S.H.,M.Kn, yang mana akta jual beli tersebut menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan jual beli Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) antara saksi Jamaludin Olii sebagai pihak penjual dan terdakwa sebagai pihak pembeli dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan jual beli antara saksi Jamaludin Olii dengan terdakwa, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2024 terdakwa memberikan kuasa kepada Husnain Pakaya, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 162/PPAT-ID/VIII/2024 untuk mewakili terdakwa guna pengurusan pendaftaran pengalihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dan pada tanggal 20 Agustus 2024 pula Husnain Pakaya, S.H. sebagai perwakilan dari terdakwa mendaftarkan permohonan pendaftaran peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato;
  • Bahwa setelah adanya permohonan pendaftaran peralihan hak yang dilakukan oleh terdakwa melalui Husnain Pakaya, S.H. tersebut, kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Jefri Y. Olii yang mana perolehan hak atas tanah tersebut berdasarkan jual beli yang termuat dalam Akta Jual Beli Nomor 74/2024 tanggal 20 Agustus yang dibuat oleh PPAT Inggrit Djuko;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii padahal diketahuinya saksi Wirda S. Olii masih hidup telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap saksi Wirda S. Olii, yang mana surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii tersebut telah digunakan terdakwa sebagai syarat administrasi untuk melakukan peralihan hak melalui jual beli atas sebidang tanah seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato dengan saksi Jamaludin Olii yang dianggap sebagai satu-satunya ahli waris Samin Olii yang disebabkan adanya surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii yang pembuatan surat keterangan kematian tersebut dilakukan atas inisiatif dari terdakwa, sampai pada akhirnya sebidang tanah seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato tersebut berada pada penguasaan terdakwa dan telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas nama terdakwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 74/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PPAT Inggrit Djuko, S.H.,M.Kn melalui peralihan hak dengan cara jual beli yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah tersebut sebelumnya yakni saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii kepada terdakwa.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa Jefri Y. Olii pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari adanya perjanjian kredit antara Samin Olii (ayah dari saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii) dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Aspagara Sejahtera Lestari Marisa pada tanggal 04 September 1998 sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1 beserta rumah dan pohon kelapa yang ada diatasnya yang terletak di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato seluas tanah 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Samin Olii;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tanah, Rumah, dan Pohon Kelapa kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa tanggal 14 Desember tahun 2000 diketahui jika Samin Olii tidak sanggup untuk melunasi pembayaran kredit tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa sesuai dengan perjanjian kredit diantara keduanya, dan Samin Olii menyatakan secara sukarela untuk menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa, dan kemudian pada tanggal 07 April 2001 PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa melakukan pelelangan atas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa yang mengetahui jika sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tersebut telah dilakukan pelelangan, kemudian terdakwa mendatangi PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa untuk melakukan pembayaran atas sebidang tanah tersebut dan terjadi kesepakatan secara kredit selama 10 (sepuluh) tahun dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dan terdakwa telah melunasi pembayaran tersebut pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 06 September 2020;
  • Bahwa setelah dilunasinya sebidang tanah tersebut, kemudian PT. Bank Perkreditan Asparaga Sejahtera Lestari Marisa melalui PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Adiguna Bersama mengembalikan Sertifikat Hak Milik tersebut diatas kepada terdakwa berdasarkan Butki Penarikan Nomor 011/BPR-AAB/KP/TLG/VII/2020 tertanggal 07 September 2020, sehingga Sertifikat Hak Milik tersebut berada dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2020 telah dibuat Surat Kuasa antara saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii (yang merupakan ahli waris dari Samin Olii) sebagai Pemberi Kuasa dengan terdakwa selaku Penerima Kuasa. Adapun isi dari surat kuasa tersebut adalah pemberian kuasa khusus kepada terdakwa guna bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa yakni saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii untuk mengurus pendaftaran peralihan hak (warisan) atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 atas nama Samin Olii yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Bahwa masih pada tanggal 30 September 2020, terdakwa mewakili saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii telah melakukan permohonan pengurusan peralihan hak (warisan) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dengan melampirkan beberapa dokumen untuk kelengkapan syarat pengurusan peralihan hak (warisan) diantaranya Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii pada tanggal 28 September 2020, Surat Keterangan Kematian atas nama Samin Olii Nomor : 145/DL-LMT/SKKM-PEL-25/IX/2020 dan Surat Keterangan Kematian atas nama Hapsa Lie Nomor : 145/DL-LMT/SKKM-PEL-25/IX/2020 yang kedua surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Lomuli Abdul Kadir Yunus pada tanggal 28 September 2020;
  • Bahwa setelah dilakukan permohonan peralihan hak oleh terdakwa tersebut, kemudian terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan luas 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut beralih kepemilikan haknya kepada saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii yang terdaftar pada tanggal 01 Oktober 2020 dengan sebab perubahan berupa warisan berdasarkan Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii pada tanggal 28 September 2020 yang dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Lomuli yakni saksi Abdul Kadir Yunus dengan Register Nomor : 005/DL-LMT/59/IX/2020 tanggal 28 September 2020, dan Camat Lemito Ben Masengge, SE.I dengan Register Nomor : 470/LMT-163 tanggal 29 September 2020;
  • Bahwa kemudian terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan luas 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut dilakukan pemisahan dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00495 dengan sebidang tanah seluas 662m2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan surat ukur nomor 00503/Lomuli/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dengan pemegang hak yakni saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii, sehingga dengan adanya pemecahan tanah tersebut maka diketahui jika tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan pemegang hak saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii yang perolehannya dari peralihan hak waris memiliki sisa luas tanah seluas 1.228m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi);
  • Bahwa kemudian sekira bulan November 2023 terdakwa didatangi oleh pihak Alfamart yang hendak mendirikan bangunan di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato dan menanyakan ketersediaan lahan yang dikuasai oleh terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) tersebut diketahui jika pemegang hak atas tanah tersebut bukanlah terdakwa, sehingga pihak Alfamart mengatakan kepada terdakwa jika hendak melakukan jual beli atau sewa lahan haruslah atas nama terdakwa sendiri, sehingga dengan demikian pihak Alfamart masih enggan untuk mendirikan bangunan diatas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi Hendra Salilama dan menanyakan keberadaan saksi Hendra Salilama, yang mana saksi Hendra Salilama mengatakan kepada terdakwa jika dirinya berada di Sekretariat Panwas Kecamatan Lemito yang berada di Desa Lemito, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. Bahwa setelah mengetahui keberadaan saksi Hendra Salilama, kemudian terdakwa menghampirinya dengan membawa map yang berisi surat dan menyerahkan map tersebut kepada saksi Hendra Salilama, dan setelahnya saksi Hendra Salilama sempat menanyakan kepada terdakwa isi dari map tersebut, dan disampaikan oleh terdakwa agar saksi Hendra Salilama membuat format surat sesuai dengan contoh surat yang dibawakan oleh terdakwa, yang mana contoh surat tersebut adalah format surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Adapun dalam hal ini terdakwa menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian sebagaimana contoh surat keterangan kematian dari Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato yang sebelumnya sudah dibawa oleh terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian dengan nama saksi Wirda S. Olii dan Samin Olii dan pada sore harinya terdakwa kembali mendatangi saksi Hendra Salilama untuk mengambil hasil surat keterangan kematian yang dikerjakan oleh saksi Hendra Salilama tersebut;
  • Bahwa surat keterangan kematian yang dibuat oleh saksi Hendra Salilama atas perintah terdakwa tersebut menerangkan bahwa Wirda S. Olii sebagai penduduk Desa Lomuli dan benar-benar telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2022, dan yang bersangkutan tidak pernah ada ikatan perkawinan atau menikah, dan dalam surat tersebut tertera kop surat atas nama Pemerintah Desa Lomuli, dengan nomor surat 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 dan ditandatangani oleh saksi Abdul Kadir Yunus selaku Kepala Desa Lomuli;
  • Bahwa kemudian pada hari tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato dan terdakwa bertemu dengan saksi Wirda Mohamad, yang mana pada saat itu terdakwa mengajukan permintaan pemindahan data kependudukan atas nama saksi Wirda S. Olii. Bahwa kemudian pada sekira pukul 12.00 wita saksi Wirda Mohamad menghubungi terdakwa dan menyampaikan jika data kependudukan saksi Wirda S. Olii sudah berubah dari yang semula tercatat beralamat di Desa Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo dipindahkan menjadi beralamat di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi Wirda Mohamad tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Wirda Mohamad jika saksi Wirda S. Olii sudah meninggal dunia dan terdakwa meminta agar dibuatkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato. Mendengar hal tersebut, saksi Wirda Mohamad menyampaikan kepada terdakwa untuk menyiapkan kelengkapan berupa surat kematian dari desa yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato. Bahwa masih pada tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wita terdakwa mengirimkan surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii dalam bentuk PDF kepada saksi Wirda Mohamad melalui whatsapp, dan permohonan terdakwa tersebut diproses oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian tertanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Drs. Achmad Jusuf Djuuna selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, yang mana dalam kutipan akta kematian tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor Nomor 7504-KM-01082024-0009 di Desa Lomuli, Kec. Lemito pada tanggal 07 Juni 2022 telah meninggal seseorang bernama Wirda S. Olii;
  • Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 saksi Jamaludin Olii selaku ahli waris dari Samin Olii mengajukan permohonan peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato dengan luas tanah 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan atas nama pemegang hak Samin Olii sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1;

Bahwa dalam surat permohonan peralihan hak tersebut dilampirkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi Jamaludin Olii disaksikan oleh Arfan Utina dan Hatijah Sedi, yang mana dalam surat pernyataan ahli waris tersebut menerangkan bahwa :

  1. Bahwa saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii selaku pemegang atau ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 0001/Lomuli menyatakan tentang pembagian harta warisan dikemudian hari akan diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada tekanan dan paksaan dalam bentuk apapun juga;
  2. Selanjutnya diterangkan lebih lanjut bahwa almarhumah Wirda S. Olii meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2022 di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. Bahwa semasa hidupnya almarhumah Wirda S. Olii tidak pernah kawin/menikah dan tidak memiliki keturunan. Bahwa dengan demikan maka para ahli waris satu-satunya adalah Jamaludin Olii, laki-laki, lahir di Moutong, tanggal 17 Maret 1980, bertempat tinggal di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;

 

  • Bahwa selain surat pernyataan tersebut diatas, dilampirkan pula Kutipan Akta Kematian tanggal 01 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato, yang mana kutipan akta kematian tersebut terbit atas inisiatif dari terdakwa yang bermohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato melalui saksi Wirda Mohamad untuk dibuatkan akta kematian atas nama saksi Wirda S. Olii, dan dilampirkan pula surat keterangan kematian nomor surat 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi Abdul Kadir Yunus selaku Kepala Desa Lomuli, yang mana surat keterangan kematian tersebut terbit atas insiatif dari terdakwa yang menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuatkan surat keterangan kematian tersebut;
  • Bahwa setelah adanya permohonan peralihan hak yang dimohonkan oleh saksi Jamaludin Olii tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato menerbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Jamaludin Olii;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 74/2024 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Inggrit Djuko, S.H.,M.Kn, yang mana akta jual beli tersebut menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan jual beli Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) antara saksi Jamaludin Olii sebagai pihak penjual dan terdakwa sebagai pihak pembeli dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan jual beli antara saksi Jamaludin Olii dengan terdakwa, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2024 terdakwa memberikan kuasa kepada Husnain Pakaya, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 162/PPAT-ID/VIII/2024 untuk mewakili terdakwa guna pengurusan pendaftaran pengalihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dan pada tanggal 20 Agustus 2024 pula Husnain Pakaya, S.H. sebagai perwakilan dari terdakwa mendaftarkan permohonan pendaftaran peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato;
  • Bahwa setelah adanya permohonan pendaftaran peralihan hak yang dilakukan oleh terdakwa melalui Husnain Pakaya, S.H. tersebut, kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Jefri Y. Olii yang mana perolehan hak atas tanah tersebut berdasarkan jual beli yang termuat dalam Akta Jual Beli Nomor 74/2024 tanggal 20 Agustus yang dibuat oleh PPAT Inggrit Djuko;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii padahal diketahuinya saksi Wirda S. Olii masih hidup telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap saksi Wirda S. Olii, yang mana surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii tersebut telah digunakan terdakwa sebagai syarat administrasi untuk melakukan peralihan hak melalui jual beli atas sebidang tanah seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato dengan saksi Jamaludin Olii yang dianggap sebagai satu-satunya ahli waris Samin Olii yang disebabkan adanya surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii yang pembuatan surat keterangan kematian tersebut dilakukan atas inisiatif dari terdakwa, sampai pada akhirnya sebidang tanah seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato tersebut berada pada penguasaan terdakwa dan telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas nama terdakwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 74/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PPAT Inggrit Djuko, S.H.,M.Kn melalui peralihan hak dengan cara jual beli yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah tersebut sebelumnya yakni saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii kepada terdakwa.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---

 

ATAU

 

KETIGA

 

-----Bahwa Terdakwa Jefri Y. Olii pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

 

  • Berawal dari adanya perjanjian kredit antara Samin Olii (ayah dari saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii) dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Aspagara Sejahtera Lestari Marisa pada tanggal 04 September 1998 sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1 beserta rumah dan pohon kelapa yang ada diatasnya yang terletak di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato seluas tanah 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Samin Olii;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tanah, Rumah, dan Pohon Kelapa kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa tanggal 14 Desember tahun 2000 diketahui jika Samin Olii tidak sanggup untuk melunasi pembayaran kredit tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa sesuai dengan perjanjian kredit diantara keduanya, dan Samin Olii menyatakan secara sukarela untuk menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa, dan kemudian pada tanggal 07 April 2001 PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa melakukan pelelangan atas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa yang mengetahui jika sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tersebut telah dilakukan pelelangan, kemudian terdakwa mendatangi PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa untuk melakukan pembayaran atas sebidang tanah tersebut dan terjadi kesepakatan secara kredit selama 10 (sepuluh) tahun dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dan terdakwa telah melunasi pembayaran tersebut pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 06 September 2020;
  • Bahwa setelah dilunasinya sebidang tanah tersebut, kemudian PT. Bank Perkreditan Asparaga Sejahtera Lestari Marisa melalui PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Adiguna Bersama mengembalikan Sertifikat Hak Milik tersebut diatas kepada terdakwa berdasarkan Butki Penarikan Nomor 011/BPR-AAB/KP/TLG/VII/2020 tertanggal 07 September 2020, sehingga Sertifikat Hak Milik tersebut berada dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2020 telah dibuat Surat Kuasa antara saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii (yang merupakan ahli waris dari Samin Olii) sebagai Pemberi Kuasa dengan terdakwa selaku Penerima Kuasa. Adapun isi dari surat kuasa tersebut adalah pemberian kuasa khusus kepada terdakwa guna bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa yakni saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii untuk mengurus pendaftaran peralihan hak (warisan) atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 atas nama Samin Olii yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Bahwa masih pada tanggal 30 September 2020, terdakwa mewakili saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii telah melakukan permohonan pengurusan peralihan hak (warisan) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dengan melampirkan beberapa dokumen untuk kelengkapan syarat pengurusan peralihan hak (warisan) diantaranya Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii pada tanggal 28 September 2020, Surat Keterangan Kematian atas nama Samin Olii Nomor : 145/DL-LMT/SKKM-PEL-25/IX/2020 dan Surat Keterangan Kematian atas nama Hapsa Lie Nomor : 145/DL-LMT/SKKM-PEL-25/IX/2020 yang kedua surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Lomuli Abdul Kadir Yunus pada tanggal 28 September 2020;
  • Bahwa setelah dilakukan permohonan peralihan hak oleh terdakwa tersebut, kemudian terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan luas 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut beralih kepemilikan haknya kepada saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii yang terdaftar pada tanggal 01 Oktober 2020 dengan sebab perubahan berupa warisan berdasarkan Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii pada tanggal 28 September 2020 yang dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Lomuli yakni saksi Abdul Kadir Yunus dengan Register Nomor : 005/DL-LMT/59/IX/2020 tanggal 28 September 2020, dan Camat Lemito Ben Masengge, SE.I dengan Register Nomor : 470/LMT-163 tanggal 29 September 2020;
  • Bahwa kemudian terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan luas 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut dilakukan pemisahan dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00495 dengan sebidang tanah seluas 662m2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan surat ukur nomor 00503/Lomuli/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dengan pemegang hak yakni saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii, sehingga dengan adanya pemecahan tanah tersebut maka diketahui jika tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan pemegang hak saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii yang perolehannya dari peralihan hak waris memiliki sisa luas tanah seluas 1.228m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi);
  • Bahwa kemudian sekira bulan November 2023 terdakwa didatangi oleh pihak Alfamart yang hendak mendirikan bangunan di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato dan menanyakan ketersediaan lahan yang dikuasai oleh terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) tersebut diketahui jika pemegang hak atas tanah tersebut bukanlah terdakwa, sehingga pihak Alfamart mengatakan kepada terdakwa jika hendak melakukan jual beli atau sewa lahan haruslah atas nama terdakwa sendiri, sehingga dengan demikian pihak Alfamart masih enggan untuk mendirikan bangunan diatas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi Hendra Salilama dan menanyakan keberadaan saksi Hendra Salilama, yang mana saksi Hendra Salilama mengatakan kepada terdakwa jika dirinya berada di Sekretariat Panwas Kecamatan Lemito yang berada di Desa Lemito, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. Bahwa setelah mengetahui keberadaan saksi Hendra Salilama, kemudian terdakwa menghampirinya dengan membawa map yang berisi surat dan menyerahkan map tersebut kepada saksi Hendra Salilama, dan setelahnya saksi Hendra Salilama sempat menanyakan kepada terdakwa isi dari map tersebut, dan disampaikan oleh terdakwa agar saksi Hendra Salilama membuat format surat sesuai dengan contoh surat yang dibawakan oleh terdakwa, yang mana contoh surat tersebut adalah format surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Adapun dalam hal ini terdakwa menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian sebagaimana contoh surat keterangan kematian dari Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato yang sebelumnya sudah dibawa oleh terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian dengan nama saksi Wirda S. Olii dan Samin Olii dan pada sore harinya terdakwa kembali mendatangi saksi Hendra Salilama untuk mengambil hasil surat keterangan kematian yang dikerjakan oleh saksi Hendra Salilama tersebut;
  • Bahwa surat keterangan kematian yang dibuat oleh saksi Hendra Salilama atas perintah terdakwa tersebut menerangkan bahwa Wirda S. Olii sebagai penduduk Desa Lomuli dan benar-benar telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2022, dan yang bersangkutan tidak pernah ada ikatan perkawinan atau menikah, dan dalam surat tersebut tertera kop surat atas nama Pemerintah Desa Lomuli, dengan nomor surat 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 dan ditandatangani oleh saksi Abdul Kadir Yunus selaku Kepala Desa Lomuli;
  • Bahwa kemudian pada hari tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato dan terdakwa bertemu dengan saksi Wirda Mohamad, yang mana pada saat itu terdakwa mengajukan permintaan pemindahan data kependudukan atas nama saksi Wirda S. Olii. Bahwa kemudian pada sekira pukul 12.00 wita saksi Wirda Mohamad menghubungi terdakwa dan menyampaikan jika data kependudukan saksi Wirda S. Olii sudah berubah dari yang semula tercatat beralamat di Desa Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo dipindahkan menjadi beralamat di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi Wirda Mohamad tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Wirda Mohamad jika saksi Wirda S. Olii sudah meninggal dunia dan terdakwa meminta agar dibuatkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato. Mendengar hal tersebut, saksi Wirda Mohamad menyampaikan kepada terdakwa untuk menyiapkan kelengkapan berupa surat kematian dari desa yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato. Bahwa masih pada tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wita terdakwa mengirimkan surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii dalam bentuk PDF kepada saksi Wirda Mohamad melalui whatsapp, dan permohonan terdakwa tersebut diproses oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian tertanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Drs. Achmad Jusuf Djuuna selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, yang mana dalam kutipan akta kematian tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor Nomor 7504-KM-01082024-0009 di Desa Lomuli, Kec. Lemito pada tanggal 07 Juni 2022 telah meninggal seseorang bernama Wirda S. Olii;
  • Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 saksi Jamaludin Olii selaku ahli waris dari Samin Olii mengajukan permohonan peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato dengan luas tanah 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan atas nama pemegang hak Samin Olii sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1;

Bahwa dalam surat permohonan peralihan hak tersebut dilampirkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi Jamaludin Olii disaksikan oleh Arfan Utina dan Hatijah Sedi, yang mana dalam surat pernyataan ahli waris tersebut menerangkan bahwa :

  1. Bahwa saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii selaku pemegang atau ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 0001/Lomuli menyatakan tentang pembagian harta warisan dikemudian hari akan diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada tekanan dan paksaan dalam bentuk apapun juga;
  2. Selanjutnya diterangkan lebih lanjut bahwa almarhumah Wirda S. Olii meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2022 di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. Bahwa semasa hidupnya almarhumah Wirda S. Olii tidak pernah kawin/menikah dan tidak memiliki keturunan. Bahwa dengan demikan maka para ahli waris satu-satunya adalah Jamaludin Olii, laki-laki, lahir di Moutong, tanggal 17 Maret 1980, bertempat tinggal di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;

 

  • Bahwa selain surat pernyataan tersebut diatas, dilampirkan pula Kutipan Akta Kematian tanggal 01 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato, yang mana kutipan akta kematian tersebut terbit atas inisiatif dari terdakwa yang bermohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato melalui saksi Wirda Mohamad untuk dibuatkan akta kematian atas nama saksi Wirda S. Olii, dan dilampirkan pula surat keterangan kematian nomor surat 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi Abdul Kadir Yunus selaku Kepala Desa Lomuli, yang mana surat keterangan kematian tersebut terbit atas insiatif dari terdakwa yang menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuatkan surat keterangan kematian tersebut;
  • Bahwa setelah adanya permohonan peralihan hak yang dimohonkan oleh saksi Jamaludin Olii tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato menerbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Jamaludin Olii;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 74/2024 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Inggrit Djuko, S.H.,M.Kn, yang mana akta jual beli tersebut menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan jual beli Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) antara saksi Jamaludin Olii sebagai pihak penjual dan terdakwa sebagai pihak pembeli dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan jual beli antara saksi Jamaludin Olii dengan terdakwa, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2024 terdakwa memberikan kuasa kepada Husnain Pakaya, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 162/PPAT-ID/VIII/2024 untuk mewakili terdakwa guna pengurusan pendaftaran pengalihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dan pada tanggal 20 Agustus 2024 pula Husnain Pakaya, S.H. sebagai perwakilan dari terdakwa mendaftarkan permohonan pendaftaran peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato;
  • Bahwa setelah adanya permohonan pendaftaran peralihan hak yang dilakukan oleh terdakwa melalui Husnain Pakaya, S.H. tersebut, kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Jefri Y. Olii yang mana perolehan hak atas tanah tersebut berdasarkan jual beli yang termuat dalam Akta Jual Beli Nomor 74/2024 tanggal 20 Agustus yang dibuat oleh PPAT Inggrit Djuko;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii padahal diketahuinya saksi Wirda S. Olii masih hidup telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap saksi Wirda S. Olii, yang mana surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii tersebut telah digunakan terdakwa sebagai syarat administrasi untuk melakukan peralihan hak melalui jual beli atas sebidang tanah seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato dengan saksi Jamaludin Olii yang dianggap sebagai satu-satunya ahli waris Samin Olii yang disebabkan adanya surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii yang pembuatan surat keterangan kematian tersebut dilakukan atas inisiatif dari terdakwa, sampai pada akhirnya sebidang tanah seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato tersebut berada pada penguasaan terdakwa dan telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas nama terdakwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 74/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PPAT Inggrit Djuko, S.H.,M.Kn melalui peralihan hak dengan cara jual beli yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah tersebut sebelumnya yakni saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii kepada terdakwa.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

-----Bahwa Terdakwa Jefri Y. Olii pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari adanya perjanjian kredit antara Samin Olii (ayah dari saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii) dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Aspagara Sejahtera Lestari Marisa pada tanggal 04 September 1998 sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1 beserta rumah dan pohon kelapa yang ada diatasnya yang terletak di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato seluas tanah 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Samin Olii;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tanah, Rumah, dan Pohon Kelapa kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa tanggal 14 Desember tahun 2000 diketahui jika Samin Olii tidak sanggup untuk melunasi pembayaran kredit tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa sesuai dengan perjanjian kredit diantara keduanya, dan Samin Olii menyatakan secara sukarela untuk menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa, dan kemudian pada tanggal 07 April 2001 PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa melakukan pelelangan atas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa yang mengetahui jika sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 tersebut telah dilakukan pelelangan, kemudian terdakwa mendatangi PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa untuk melakukan pembayaran atas sebidang tanah tersebut dan terjadi kesepakatan secara kredit selama 10 (sepuluh) tahun dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dan terdakwa telah melunasi pembayaran tersebut pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 06 September 2020;
  • Bahwa setelah dilunasinya sebidang tanah tersebut, kemudian PT. Bank Perkreditan Asparaga Sejahtera Lestari Marisa melalui PT. Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Adiguna Bersama mengembalikan Sertifikat Hak Milik tersebut diatas kepada terdakwa berdasarkan Butki Penarikan Nomor 011/BPR-AAB/KP/TLG/VII/2020 tertanggal 07 September 2020, sehingga Sertifikat Hak Milik tersebut berada dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2020 telah dibuat Surat Kuasa antara saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii (yang merupakan ahli waris dari Samin Olii) sebagai Pemberi Kuasa dengan terdakwa selaku Penerima Kuasa. Adapun isi dari surat kuasa tersebut adalah pemberian kuasa khusus kepada terdakwa guna bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa yakni saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii untuk mengurus pendaftaran peralihan hak (warisan) atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 atas nama Samin Olii yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Bahwa masih pada tanggal 30 September 2020, terdakwa mewakili saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii telah melakukan permohonan pengurusan peralihan hak (warisan) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dengan melampirkan beberapa dokumen untuk kelengkapan syarat pengurusan peralihan hak (warisan) diantaranya Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii pada tanggal 28 September 2020, Surat Keterangan Kematian atas nama Samin Olii Nomor : 145/DL-LMT/SKKM-PEL-25/IX/2020 dan Surat Keterangan Kematian atas nama Hapsa Lie Nomor : 145/DL-LMT/SKKM-PEL-25/IX/2020 yang kedua surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Lomuli Abdul Kadir Yunus pada tanggal 28 September 2020;
  • Bahwa setelah dilakukan permohonan peralihan hak oleh terdakwa tersebut, kemudian terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan luas 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut beralih kepemilikan haknya kepada saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii yang terdaftar pada tanggal 01 Oktober 2020 dengan sebab perubahan berupa warisan berdasarkan Surat Pernyataan Waris yang ditandatangani oleh saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii pada tanggal 28 September 2020 yang dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Lomuli yakni saksi Abdul Kadir Yunus dengan Register Nomor : 005/DL-LMT/59/IX/2020 tanggal 28 September 2020, dan Camat Lemito Ben Masengge, SE.I dengan Register Nomor : 470/LMT-163 tanggal 29 September 2020;
  • Bahwa kemudian terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan luas 1.890m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) tersebut dilakukan pemisahan dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00495 dengan sebidang tanah seluas 662m2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan surat ukur nomor 00503/Lomuli/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dengan pemegang hak yakni saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii, sehingga dengan adanya pemecahan tanah tersebut maka diketahui jika tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 dengan pemegang hak saksi Wirda S. Olii dan Jamaludin Olii yang perolehannya dari peralihan hak waris memiliki sisa luas tanah seluas 1.228m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi);
  • Bahwa kemudian sekira bulan November 2023 terdakwa didatangi oleh pihak Alfamart yang hendak mendirikan bangunan di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato dan menanyakan ketersediaan lahan yang dikuasai oleh terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) tersebut diketahui jika pemegang hak atas tanah tersebut bukanlah terdakwa, sehingga pihak Alfamart mengatakan kepada terdakwa jika hendak melakukan jual beli atau sewa lahan haruslah atas nama terdakwa sendiri, sehingga dengan demikian pihak Alfamart masih enggan untuk mendirikan bangunan diatas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi Hendra Salilama dan menanyakan keberadaan saksi Hendra Salilama, yang mana saksi Hendra Salilama mengatakan kepada terdakwa jika dirinya berada di Sekretariat Panwas Kecamatan Lemito yang berada di Desa Lemito, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. Bahwa setelah mengetahui keberadaan saksi Hendra Salilama, kemudian terdakwa menghampirinya dengan membawa map yang berisi surat dan menyerahkan map tersebut kepada saksi Hendra Salilama, dan setelahnya saksi Hendra Salilama sempat menanyakan kepada terdakwa isi dari map tersebut, dan disampaikan oleh terdakwa agar saksi Hendra Salilama membuat format surat sesuai dengan contoh surat yang dibawakan oleh terdakwa, yang mana contoh surat tersebut adalah format surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Adapun dalam hal ini terdakwa menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian sebagaimana contoh surat keterangan kematian dari Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato yang sebelumnya sudah dibawa oleh terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuat surat keterangan kematian dengan nama saksi Wirda S. Olii dan Samin Olii dan pada sore harinya terdakwa kembali mendatangi saksi Hendra Salilama untuk mengambil hasil surat keterangan kematian yang dikerjakan oleh saksi Hendra Salilama tersebut;
  • Bahwa surat keterangan kematian yang dibuat oleh saksi Hendra Salilama atas perintah terdakwa tersebut menerangkan bahwa Wirda S. Olii sebagai penduduk Desa Lomuli dan benar-benar telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2022, dan yang bersangkutan tidak pernah ada ikatan perkawinan atau menikah, dan dalam surat tersebut tertera kop surat atas nama Pemerintah Desa Lomuli, dengan nomor surat 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 dan ditandatangani oleh saksi Abdul Kadir Yunus selaku Kepala Desa Lomuli;
  • Bahwa kemudian pada hari tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato dan terdakwa bertemu dengan saksi Wirda Mohamad, yang mana pada saat itu terdakwa mengajukan permintaan pemindahan data kependudukan atas nama saksi Wirda S. Olii. Bahwa kemudian pada sekira pukul 12.00 wita saksi Wirda Mohamad menghubungi terdakwa dan menyampaikan jika data kependudukan saksi Wirda S. Olii sudah berubah dari yang semula tercatat beralamat di Desa Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo dipindahkan menjadi beralamat di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi Wirda Mohamad tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Wirda Mohamad jika saksi Wirda S. Olii sudah meninggal dunia dan terdakwa meminta agar dibuatkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato. Mendengar hal tersebut, saksi Wirda Mohamad menyampaikan kepada terdakwa untuk menyiapkan kelengkapan berupa surat kematian dari desa yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato. Bahwa masih pada tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wita terdakwa mengirimkan surat keterangan kematian atas nama saksi Wirda S. Olii dalam bentuk PDF kepada saksi Wirda Mohamad melalui whatsapp, dan permohonan terdakwa tersebut diproses oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian tertanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Drs. Achmad Jusuf Djuuna selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, yang mana dalam kutipan akta kematian tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor Nomor 7504-KM-01082024-0009 di Desa Lomuli, Kec. Lemito pada tanggal 07 Juni 2022 telah meninggal seseorang bernama Wirda S. Olii;
  • Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 saksi Jamaludin Olii selaku ahli waris dari Samin Olii mengajukan permohonan peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato dengan luas tanah 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan atas nama pemegang hak Samin Olii sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1;
  • Bahwa dalam surat permohonan peralihan hak tersebut dilampirkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi Jamaludin Olii disaksikan oleh Arfan Utina dan Hatijah Sedi, yang mana dalam surat pernyataan ahli waris tersebut menerangkan bahwa :
  1. Bahwa saksi Wirda S. Olii dan saksi Jamaludin Olii selaku pemegang atau ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 0001/Lomuli menyatakan tentang pembagian harta warisan dikemudian hari akan diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada tekanan dan paksaan dalam bentuk apapun juga;
  2. Selanjutnya diterangkan lebih lanjut bahwa almarhumah Wirda S. Olii meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2022 di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. Bahwa semasa hidupnya almarhumah Wirda S. Olii tidak pernah kawin/menikah dan tidak memiliki keturunan. Bahwa dengan demikan maka para ahli waris satu-satunya adalah Jamaludin Olii, laki-laki, lahir di Moutong, tanggal 17 Maret 1980, bertempat tinggal di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato;

 

  • Bahwa selain surat pernyataan tersebut diatas, dilampirkan pula Kutipan Akta Kematian tanggal 01 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato, yang mana kutipan akta kematian tersebut terbit atas inisiatif dari terdakwa yang bermohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pohuwato melalui saksi Wirda Mohamad untuk dibuatkan akta kematian atas nama saksi Wirda S. Olii, dan dilampirkan pula surat keterangan kematian nomor surat 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi Abdul Kadir Yunus selaku Kepala Desa Lomuli, yang mana surat keterangan kematian tersebut terbit atas insiatif dari terdakwa yang menyuruh saksi Hendra Salilama untuk membuatkan surat keterangan kematian tersebut;
  • Bahwa setelah adanya permohonan peralihan hak yang dimohonkan oleh saksi Jamaludin Olii tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato menerbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak atas nama Jamaludin Olii;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 74/2024 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Inggrit Djuko, S.H.,M.Kn, yang mana akta jual beli tersebut menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan jual beli Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik NIB. 30.04.000000283.0 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lomuli, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo seluas 1.228 m2 (seribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi) antara saksi Jamaludin Olii sebagai pihak penjual dan terdakwa sebagai pihak pembeli dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan jual beli antara saksi Jamaludin Olii dengan terdakwa, kemudian
Pihak Dipublikasikan Ya