Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Mar | SYAIFUL T. DJAKATARA, SH | AMIR ALI ALIAS JEMI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Mar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/181/VI/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor : SD / 02 / V / 2023
N a m a : AMIR ALI ALIAS JEMI Umur/ Tempat tanggal lahir : 34 Tahun, Paguat, 08 Februari 1986 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaaan : Wiraswasta A g a m a : Islam Pendidikan terakhir : SMP Tamat Tempat tinggal : Desa Motolohu,Kec. Randangan Kab. Pohuwato.
--------- Bahwa terdakwa AMIR ALI Alias JEMI pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekitar jam 23.30.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan november tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di dalam SPBU randangan Desa Motolohu kecamatan randangan kabupaten pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengandilan Negeri Marisa, Telah Melakukan Penganiayaan Ringan terhadap NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ---------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwa saat itu melakukan antrian di pengisian BBM di SPBU Randangan, tiba-tiba dari arah belakang, mobil dari Lk. NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI melaju dengan kencang dan menggunakan kenalpot racing sambil memainkan gas mobil didalam SPBU dan tanpa mengikuti antrian langsung memarkirkan mobilnya di dekat nosel sehingga terdakwa menegur dengan kalimat” JANGAN BALAJU DISINI BOS, KINAPA NAGAN BAHAGA-HAGA MIRING ” dari situlah terdakwa dengan NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI terjadi adu mulut, sehingga PATRICK CHRISTOFEL WENZEN Alias ENON datang dan langsung menendang pintu mobil dari. NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI serta langsung memegang kerak baju dari NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI kemudian memasukan Lk. NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI kedalam mobilnya sambil berkata ” SUDAH JO,PULANG SAJA NGANA SO MABO MASIH BAKU-BAKU BANTAH setelah Lk. NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI berada di dalam mobil, terdakwa AMIR ALI Alias JEMI mencoba untuk meraihnya dengan tangan sebelah kanan terbuka tetapi di halangi oleh PATRICK CHRISTOFEL WENZEN Alias ENON. dan NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI saat itu selalu menangkis tangan terdkwa untuk meraihnya.------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan NOLDI ABDUL WAHAB Alias mengalami tampak bercak kemerahan di bibir bawah akibat persentuhan trauma tumpul, sebagaimana dibuktikan dalam Visum et repertum (VER) dari puskes mas Motolohu Nomor : 800/PKM-MTL/161/II/2023 tanggal 17 veberuari 2023------------------------------------------------------
Ke Halaman//2…………
(2)
--------- Perbuatan terdakwa AMIR ALI Alias JEMI sebagaimana di atur dan diancam dalam pidana Pasal 352 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.pidana dapat di tambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya. -------------------------------------------------------------------------
. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |