Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Mar SYAIFUL T. DJAKATARA, SH AMIR ALI ALIAS JEMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/181/VI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAIFUL T. DJAKATARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR ALI ALIAS JEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor : SD / 02 / V / 2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

        N a m a                                                :  AMIR ALI ALIAS JEMI 

        Umur/ Tempat tanggal lahir          :  34 Tahun, Paguat, 08 Februari 1986

        Jenis Kelamin                               :  laki-laki

        Kebangsaan/Kewarganegaraan       :  Indonesia 

        Pekerjaaan                                  :  Wiraswasta

        A g a m a                                    :  Islam

        Pendidikan terakhir                      :  SMP Tamat

        Tempat tinggal                           :  Desa Motolohu,Kec. Randangan Kab.               Pohuwato.

 

  1.  PENAHANAN :
  • Penyidik                                :  Tidak dilakukan penahanan
  • Penuntut umum                     :   -

 

  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa terdakwa AMIR ALI Alias JEMI pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekitar jam 23.30.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan november tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di dalam SPBU randangan Desa Motolohu kecamatan randangan kabupaten pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengandilan Negeri Marisa, Telah Melakukan Penganiayaan Ringan  terhadap NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ---------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwa saat itu melakukan antrian di pengisian BBM di SPBU Randangan, tiba-tiba dari arah belakang, mobil dari Lk. NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI melaju dengan kencang dan menggunakan kenalpot racing sambil memainkan gas mobil didalam SPBU dan tanpa mengikuti antrian langsung memarkirkan mobilnya di dekat nosel sehingga terdakwa menegur dengan kalimat”  JANGAN BALAJU DISINI BOS, KINAPA NAGAN BAHAGA-HAGA MIRING  ” dari situlah terdakwa dengan  NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI  terjadi adu mulut, sehingga PATRICK CHRISTOFEL WENZEN Alias ENON datang dan langsung menendang pintu mobil dari. NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI serta langsung memegang kerak baju dari NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI kemudian memasukan Lk. NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI kedalam mobilnya sambil berkata ” SUDAH JO,PULANG SAJA NGANA SO MABO MASIH BAKU-BAKU BANTAH setelah  Lk. NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI  berada di dalam mobil, terdakwa AMIR ALI Alias JEMI mencoba untuk meraihnya dengan tangan sebelah kanan terbuka tetapi di halangi oleh PATRICK CHRISTOFEL WENZEN Alias ENON. dan NOLDI ABDUL WAHAB Alias NOLDI saat itu selalu menangkis tangan terdkwa untuk meraihnya.------------------------------------------

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan NOLDI ABDUL WAHAB Alias  mengalami tampak bercak kemerahan di bibir bawah akibat persentuhan trauma tumpul, sebagaimana dibuktikan dalam Visum et repertum (VER) dari puskes mas Motolohu Nomor : 800/PKM-MTL/161/II/2023 tanggal 17 veberuari 2023------------------------------------------------------

 

                                                                                                               Ke Halaman//2…………

 

 

 

 

 

 

 

(2)

                                                                                                                                  

--------- Perbuatan terdakwa AMIR ALI Alias JEMI sebagaimana di atur dan diancam dalam pidana Pasal 352 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356  maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.pidana dapat di tambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya. -------------------------------------------------------------------------

 

Marisa,       Mei 2023

                      PENUNTUT UMUM

SELAKU PENYIDIK

 

 

 

SYAIFFUL T. DJAKATARA,SH

INSPEKTUR POLISI SATU NRP 82080414

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 .

Pihak Dipublikasikan Ya