Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2018/PN MAR ERIS NOVIANTO, SH Yanti Inajo alias Iyan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2018/PN MAR
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/33/II/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIS NOVIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yanti Inajo alias Iyan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka perempuan Yanti Inajo alias Iyan, terhadap korban perempuan Elwin  Adrian Alias Wini, dengan cara Tersangka perempuan Yanti Inajo Alias Iyan mengatakan kepada korban perempuan Elwin Adrian alias Wini dengan kata “ NGANA PE LAKI MANCARI DIBOLANO CUMA HASIL CURIAN NGANA BEKENG AKANG RUMAH “ Artinya ( Rumah yang dibangun oleh perempuan Elwin Adrian alias Wini adalah hasil curian dari Suami Perempuan Elwin Adrian alias Wini pada saat bekerja di Bolano) yang diucapkan tersangka secara langsung kepada korban perempuan Elwin  Adrian Alias Wini pada saat sedang beradu mulut dengan perempuan Hasna Towaka alias Nana, sehingga korban merasa malu, yang terjadi pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2017 sekitar jam 11.00 Wita siang hari di Dusun 3 (tiga) Desa Bumbulan Kec. Paguat, Kab. Pohuwato tepatnya diantara rumah korban perempuan Elwin  Adrian Alias Wini dengan perempuan Hasna Towaka alias Nana. Perbuatan tersangka perempuan Yanti Inajo alias Iyan tersebut adalah perbuatan Melawan Hukum yaitu Tindak Pidana Penghinaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 315 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya