Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2018/PN MAR | ERIS NOVIANTO, SH | Yanti Inajo alias Iyan | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2018/PN MAR | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Feb. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/33/II/2018/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka perempuan Yanti Inajo alias Iyan, terhadap korban perempuan Elwin Adrian Alias Wini, dengan cara Tersangka perempuan Yanti Inajo Alias Iyan mengatakan kepada korban perempuan Elwin Adrian alias Wini dengan kata “ NGANA PE LAKI MANCARI DIBOLANO CUMA HASIL CURIAN NGANA BEKENG AKANG RUMAH “ Artinya ( Rumah yang dibangun oleh perempuan Elwin Adrian alias Wini adalah hasil curian dari Suami Perempuan Elwin Adrian alias Wini pada saat bekerja di Bolano) yang diucapkan tersangka secara langsung kepada korban perempuan Elwin Adrian Alias Wini pada saat sedang beradu mulut dengan perempuan Hasna Towaka alias Nana, sehingga korban merasa malu, yang terjadi pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2017 sekitar jam 11.00 Wita siang hari di Dusun 3 (tiga) Desa Bumbulan Kec. Paguat, Kab. Pohuwato tepatnya diantara rumah korban perempuan Elwin Adrian Alias Wini dengan perempuan Hasna Towaka alias Nana. Perbuatan tersangka perempuan Yanti Inajo alias Iyan tersebut adalah perbuatan Melawan Hukum yaitu Tindak Pidana Penghinaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 315 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |