Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
DOLLY HANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/P.5.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLLY HANDIKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa Dolly Handika pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertemepat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan tangkap tangan terhadap Saksi Bernama Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kamar kos-kosan tepatnya di depan kamar kos tempat tinggal Terdakwa Dolly Handika.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap Saksi Rifki Tune Alias Doni, Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melihat dan memperhatikan gerak-gerik Terdakwa yang cukup mencurigakan sehingga setelah saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato selesai melakukan introgasi awal terhadap Saksi Rifki Tune Alias Doni, Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato juga melakukan introgasi kepada Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet plastic klip ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) dos kecil kertas rokok merek Royo di dalam lemari yang terletak di dalam kamar milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lanjutan.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku memperoleh 1 (satu) sachet plastic klip ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan cara dibeli dari seseorang warga kecamatan Moutong yang bernama Ari dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa kenal 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri tersangka telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.379 tanggal 01 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Cannabis (ganja) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0135 tanggal 03 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa Dolly Handika pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan tangkap tangan terhadap Saksi Bernama Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kamar kos-kosan tepatnya di depan kamar kos tempat tinggal Terdakwa Dolly Handika.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap Saksi Rifki Tune Alias Doni, Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melihat dan memperhatikan gerak-gerik Terdakwa yang cukup mencurigakan sehingga setelah saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato selesai melakukan introgasi awal terhadap Saksi Rifki Tune Alias Doni, Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato juga melakukan introgasi kepada Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet plastic klip ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) dos kecil kertas rokok merek Royo di dalam lemari yang terletak di dalam kamar milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lanjutan.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku memperoleh 1 (satu) sachet plastic klip ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan cara dibeli dari seseorang warga kecamatan Moutong yang bernama Ari dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa kenal 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri tersangka telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.382 tanggal 03 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Cannabis (ganja) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0135 tanggal 03 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting, hijau tua kecoklatan

Tidak ada syarat

Clarke♀s Analysis of Drug and Poisons, 2007.P.740-741

ORGANOL EPTIS

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

Clarke♀s Analysis of Drug and Poisons, 2007.P.740-741

KLT - Densitometri

Kesimpulan:

Positif Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.52 WITA bertempat di Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BBPOM di Gorontalo, dengan rincian:

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 3,2572 gram

Berat Wadah + zat = 3,2572 gram

Berat wadah = 0,8873 gram

Berat zat = 2,3699 gram

Wadah + zat = 0,6078 gram

Berat wadah = 0,1011 gram

Berat zat = 0,5067 gram

Catatan :

berat bersih sampel kepolisian = 2,3699 gram

berat sampel untuk pengujian = 0,5067 gram.

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 0,5067 gram, sisa sampel seberat 1,8632 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Dolly Handika pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan tangkap tangan terhadap Saksi Bernama Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kamar kos-kosan tepatnya di depan kamar kos tempat tinggal Terdakwa Dolly Handika.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap Saksi Rifki Tune Alias Doni, Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melihat dan memperhatikan gerak-gerik Terdakwa yang cukup mencurigakan sehingga setelah saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato selesai melakukan introgasi awal terhadap Saksi Rifki Tune Alias Doni, pada pukul 16.00 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato juga melakukan introgasi kepada Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet plastic klip ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) dos kecil kertas rokok merek Royo di dalam lemari yang terletak di dalam kamar milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lanjutan.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku memperoleh 1 (satu) sachet plastic klip ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan cara dibeli dari seseorang warga kecamatan Moutong yang bernama Ari dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa kenal 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.382 tanggal 03 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Cannabis (ganja) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0135 tanggal 03 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting, hijau tua kecoklatan

Tidak ada syarat

Clarke♀s Analysis of Drug and Poisons, 2007.P.740-741

ORGANOL EPTIS

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

Clarke♀s Analysis of Drug and Poisons, 2007.P.740-741

KLT - Densitometri

Kesimpulan:

Positif Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.52 WITA bertempat di Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BBPOM di Gorontalo, dengan rincian:

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 3,2572 gram

Berat Wadah + zat = 3,2572 gram

Berat wadah = 0,8873 gram

Berat zat = 2,3699 gram

Wadah + zat = 0,6078 gram

Berat wadah = 0,1011 gram

Berat zat = 0,5067 gram

Catatan :

berat bersih sampel kepolisian = 2,3699 gram

berat sampel untuk pengujian = 0,5067 gram.

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 0,5067 gram, sisa sampel seberat 1,8632 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa Dolly Handika Nomor: SKHU/64/XI/2025/DokkesResPhwt tanggal 28 November 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada saat dilakukan pemeriksan urine terhadap Dolly Handika ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk membawa, menguasai atau mengonsumsi ganja sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

       
         
         

Kesimpulan:

Positif Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.52 WITA bertempat di Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BBPOM di Gorontalo, dengan rincian:

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 3,2572 gram

Berat Wadah + zat = 3,2572 gram

Berat wadah = 0,8873 gram

Berat zat = 2,3699 gram

Wadah + zat = 0,6078 gram

Berat wadah = 0,1011 gram

Berat zat = 0,5067 gram

Catatan :

berat bersih sampel kepolisian = 2,3699 gram

berat sampel untuk pengujian = 0,5067 gram.

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 0,5067 gram, sisa sampel seberat 1,8632 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Dolly Handika pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16:10 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 bertemepat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kos-kosan, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki yang Bernama Rifki Tune Alias Doni atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16:10 wita, Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan tangkap tangan terhadap Saksi Bernama Rifki Tune Alias Doni bertempat di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tepatnya di sebuah kamar kos-kosan tepatnya di depan kamar kos tempat tinggal Terdakwa Dolly Handika.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap Saksi Rifki Tune Alias Doni, Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato melihat dan memperhatikan gerak-gerik Terdakwa yang cukup mencurigakan sehingga setelah saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato selesai melakukan introgasi awal terhadap Saksi Rifki Tune Alias Doni, pada pukul 16.00 wita Saksi Wahid bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato juga melakukan introgasi kepada Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet plastic klip ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) dos kecil kertas rokok merek Royo di dalam lemari yang terletak di dalam kamar milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakuakn pemeriksaan lanjutan.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku memperoleh 1 (satu) sachet plastic klip ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan cara dibeli dari seseorang warga kecamatan Moutong yang bernama Ari dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa kenal 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri tersangka telah dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan Surat BPOM Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.379 tanggal 01 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Cannabis (ganja) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0135 tanggal 03 Desember 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting, hijau tua kecoklatan

Tidak ada syarat

Clarke♀s Analysis of Drug and Poisons, 2007.P.740-741

ORGANOL EPTIS

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

Clarke♀s Analysis of Drug and Poisons, 2007.P.740-741

KLT - Densitometri

Kesimpulan:

Positif Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Jumat, 28 November 2025 pukul 13.52 WITA bertempat di Laboratorium Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BBPOM di Gorontalo, dengan rincian:

Sampel kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 3,2572 gram

Berat Wadah + zat = 3,2572 gram

Berat wadah = 0,8873 gram

Berat zat = 2,3699 gram

Wadah + zat = 0,6078 gram

Berat wadah = 0,1011 gram

Berat zat = 0,5067 gram

Catatan :

berat bersih sampel kepolisian = 2,3699 gram

berat sampel untuk pengujian = 0,5067 gram.

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 0,5067 gram, sisa sampel seberat 1,8632 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian

  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan urine terhadap Tersangka Dolly Handika Nomor: SKHU/64/XI/2025/DokkesResPhwt tanggal 28 November 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada saat dilakukan pemeriksan urine terhadap Dolly Handika ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk membawa, menguasai atau mengonsumsi shabu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya