Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan
-Surat Pengakuan dan Pernyataan dari PAULA PROKLAMASI SENDUK (Tergugat I) dan Hendry Basa Parlindungan (Tergugat II) tertanggal 16 Agustus 2022;
-Surat Kwitansi untuk Pembayaran sebidang tanah seluas ± 635 M?2; sesuai SHM No.2065/Motolohu terdaftar an. Boyke Simbolon tanggal 23 November 2022 yang ditandatangani oleh Tergugat I.
Kedua surat tersebut diatas adalah sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan sebidang tanah seluas ± 635 M?2; dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 2065 atas nama Boyke Simbolon, dahulu terletak di Desa Motolohu Kec. Marisa Kab. Boalemo Prov. Gorontalo sekarang Desa Motolohu Kec. Randangan Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut
-Sebelah utara berbatas dengan tanah Herman Kau
-Sebelah selatan berbatas dengan Jln Trans Sulawesi
-Sebelah barat berbatas dengan Puskesmas Motolohu
-Sebelah timur berbatas dengan Jln lorong Desa
Adalah sah milik Penggugat;
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor: 2065 yang semula atas nama Beyke Simbolon menjadi Ridwan Mahabu;
5.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor: 2065 yang semula atas nama Beyke Simbolon menjadi Ridwan Mahabu;
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
|