Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Mar Sunarti M.B Monoarfa Nurain Utina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunarti M.B Monoarfa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurain Utina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian materiil yaitu seluruh modal dan keuntungan investasi sebesar Rp. 63.500.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak