Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Mar RAMLI Pemerintah Desa Panca Karsa I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITIP SUROSO,S.HRAMLI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Panca Karsa I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADARUDIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan dan menetapkan sebidang adalah tanah seluas. 10.000 M2 dengan Sertifikat Hak Pakai No.3281 atas Nama BADARUDIN yang terletak di Desa (Dahulu) di  Desa Motolohu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, (Sekarang)  Dusun Suka Jaya , Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi kabupaten Pohuwato  dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan Jalan Usaha Tani 
-Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan Milik Jamal
-Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan Jalan Trans
-Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan Jalan Trans 
Adalah Sah Milik Penggugat 
3.Menyatakan Surat keterangan Jual Beli Tanah antara Penggugat Dan Turut Tergugat Nomor : 645/SKTHT-PK I/TLDT/140/VIII/2014 
adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
4.Menyatakan pula semua surat-surat atas kepemilikan tanah tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat karena tidak mempunyai sistem administrasi yang baik dan benar yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugikan adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
6.Menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipuni ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Pihak Tergugat
7.Penggugat Bersedia Membayar Biaya Yang timbul dalam Perkara Ini ;

SUBSIDER 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-Adilnya ( Ex aequeo et bono )       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak