Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN MAR Pance Aliwu Alias Pance Kapolres Pohuwato Cq. Kepala Satuan Reskrim POLRES Pohuwato Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN MAR
Tanggal Surat Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat 021/Pra.per/LBH-WKP/IX/2018
Pemohon
NoNama
1Pance Aliwu Alias Pance
Termohon
NoNama
1Kapolres Pohuwato Cq. Kepala Satuan Reskrim POLRES Pohuwato
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak Sahnya  Tindakan Penangakapan Oleh  Termohon Terhadap diri Pemohon karena berdasarkan hukum
  3. Menyatakan tidak Sahnya  Tindakan Penahananan Oleh  Termohon Terhadap Pemohon karena berdasarkan hukum
  4. Menyatakan Tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan dan penahanan serta menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian, sebagaimana Dalam Dugaan Tindak Pidana pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1)  ke 3. junto pasal 55  ayat (1) ke 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satreskrim Kepolisian  Resort  Pohuwato  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan segala  berupa dokumen adminsitrasi  penyelidikan dan  penyidikan hukum  pemohon berupa :
    • Surat Perintah Penangakapan No: SP.Kap/37/2018/Reskrim tertanggal 26 agustus 2018
    • Surat perintah penyidikan No:SP.sidik/93/VIII/2018 tertanggal 24 agustus 2018
    • Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/31/VIII/2018/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2018-
    • Berita acara pemeriksaan pemohon tertanggal 27 agustus 2018 pukul
    • Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan No: B/47/VIII/2018/Reskrim tertanggal 30 agustus 2018-

Dinyatakan batal demi hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Mengikat

     6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

     7. Menyatakan tidak sah segala keputusan adminsitratif yang dikeluarkan mengatasnamakan kepala Kepolisian Resort Pohuwato dan kepala satuan Reskrim selaku penyidik terhadap penangkapan dan penahan Pemohon. -----------

     8. Menghukum termohon Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dengan Mengabulkan permohonan  ganti kerugian atas  perbuatan dan tindaknya termohon kepada  Pemohon dengan  Membayar Ganti kerugian Sebesar Rp.507.000.000 (lima ratus tujuh juta rupiah lima ratus ribu Rupiah);

     9. Memerintahkan kepada termohon agar  mencabut BAP dan menghentikan proses penyidikan Pemohon,  ;

    10. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melepaskan dan  membebaskan termohon dari segala tuntutan pidana demi hukum;

     11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya