Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
Zulkifli Hulopi Alias Kifli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/P.5.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulkifli Hulopi Alias Kifli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primair

 

------------ Bahwa terdakwa Zulkifli Hulopi alias Kifli pada hari Sabtu tanggal 11 Januari tahun 2025 sekira pukul 00.10 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------

                  Berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering menjual narkotika jenis shabu dan obat terlarang jenis pil koplo “Y” di Kecamatan Popayato Barat. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai dan saksi Wiraguna Adi Utama langsung melakukan penyisiran ke salah satu rumah yang berada di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato yang diduga merupakan rumah kediaman terdakwa. Kemudian pada sekira pukul 00.10 wita yang sudah memasukki hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai dan saksi Wiraguna Adi Utama sampai dirumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya. Bahwa kemudian saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didalam rumah milik terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam dompet milik terdakwa serta 70 (tujuh puluh) butir obat berlogo “Y” yang berada didalam bungkus rokok merk troy. Kemudian terdakwa menjelaskan jika barang-barang tersebut merupakan milik adik terdakwa yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual, dan terdakwa juga menjelaskan kepada saksi Wahid, saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama jika terdakwa terlah menjual sebanyak 9 (sembilan) paket pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025;

                  Bahwa setelah itu saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didalam kamar milik terdakwa dan pada penggeledahan tersebut ditemukan sebuah tas tangan berwarna hitam yang tersimpan dibawah kolong tempat tidur yang mana didalam tas tangan tersebut ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip besar yang berisi 8 (delapan) sachet plastik klip sedang yang berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip besar yang berisi 54 (lima puluh empat) sachet plastik klip kecil yang berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu, uang sejumlah Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), serta 261 (dua ratus enam puluh satu) plastik klip kecil kosong yang terbagi kedalam 3 (tiga) plastik besar, dan dibawah kolong tempat tidur tersebut juga ditemukan toples plastik yang didalamnya berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir obat berlogo “Y” yang terbagi dalam 3 (tiga) plastik berbeda serta uang sejumlah Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah), kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap bong, 4 (empat) buah kaca pyrex. Selanjutnya saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama kembali melakukan pemeriksaan sebuah lemari plastik yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kaca pyrex yang terpasang karet berwarna kuning, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah timah rokok yang digulung serta 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terdakwa beserta dengan semua barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                  Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.9B.01.25.14 tertanggal 14 Januari 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 (lima puluh lima) sachet plastik kip kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diketahui jika kesemua barang-barang tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang diatur pada lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun dari hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo diketahui berat zat tersebut seberat 8,43804gram;

                  Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk harga per satu paket, adapun penjualan dilakukan terdakwa pada hari-hari berikut ini :

  • Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 terdakwa telah menjual 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dari 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh Ifal kepada terdakwa dan dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) paket sisanya dikonsumsi oleh terdakwa;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wita Ifal menitipkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa telah menjual 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu tersebut dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wita Ifal menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sejumlah 11 (sebelas) paket, dan terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu serta memperoleh uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut lalu 1 (satu) paket sisanya dikonsumsi oleh terdakwa, sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu pada hari Selasa 07 Januari 2025 sejumlah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wita Ifal menitipkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sisanya dikonsumsi oleh terdakwa dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian masih pada hari yang sama yakni hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 Ifal kembali menitipkan paket narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) paket dan terdakwa telah menjual 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang mana dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket sisanya terdakwa konsumsi bersama dengan Hamdi, sehingga dari hasil penjualan narkotika jenis shabu pada hari Rabu 08 Januari 2025 terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita Ifal menitipkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, dan terdakwa telah menjual 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu kemudian 2 (dua) paket sisanya terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket sisanya terdakwa simpan didalam dompet milik terdakwa.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

Subsidiair

 

----------- Bahwa terdakwa Zulkifli Hulopi alias Kifli pada hari Sabtu tanggal 11 Januari tahun 2025 sekira pukul 00.10 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                  Berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering menjual narkotika jenis shabu dan obat terlarang jenis pil koplo “Y” di Kecamatan Popayato Barat. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai dan saksi Wiraguna Adi Utama langsung melakukan penyisiran ke salah satu rumah yang berada di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato yang diduga merupakan rumah kediaman terdakwa. Kemudian pada sekira pukul 00.10 wita yang sudah memasukki hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai dan saksi Wiraguna Adi Utama sampai dirumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya. Bahwa kemudian saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didalam rumah milik terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam dompet milik terdakwa serta 70 (tujuh puluh) butir obat berlogo “Y” yang berada didalam bungkus rokok merk troy. Kemudian terdakwa menjelaskan jika barang-barang tersebut merupakan milik adik terdakwa yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual, dan terdakwa juga menjelaskan kepada saksi Wahid, saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama jika terdakwa terlah menjual sebanyak 9 (sembilan) paket pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025;

                  Bahwa setelah itu saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didalam kamar milik terdakwa dan pada penggeledahan tersebut ditemukan sebuah tas tangan berwarna hitam yang tersimpan dibawah kolong tempat tidur yang mana didalam tas tangan tersebut ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip besar yang berisi 8 (delapan) sachet plastik klip sedang yang berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip besar yang berisi 54 (lima puluh empat) sachet plastik klip kecil yang berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu, uang sejumlah Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), serta 261 (dua ratus enam puluh satu) plastik klip kecil kosong yang terbagi kedalam 3 (tiga) plastik besar, dan dibawah kolong tempat tidur tersebut juga ditemukan toples plastik yang didalamnya berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir obat berlogo “Y” yang terbagi dalam 3 (tiga) plastik berbeda serta uang sejumlah Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah), kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap bong, 4 (empat) buah kaca pyrex. Selanjutnya saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama kembali melakukan pemeriksaan sebuah lemari plastik yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kaca pyrex yang terpasang karet berwarna kuning, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah timah rokok yang digulung serta 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terdakwa beserta dengan semua barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                  Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.9B.01.25.14 tertanggal 14 Januari 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 (lima puluh lima) sachet plastik kip kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diketahui jika kesemua barang-barang tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang diatur pada lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun dari hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo diketahui berat zat tersebut seberat 8,43804gram;

                  Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk harga per satu paket, adapun penjualan dilakukan terdakwa pada hari-hari berikut ini :

  • Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 terdakwa telah menjual 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dari 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh Ifal kepada terdakwa dan dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) paket sisanya dikonsumsi oleh terdakwa;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wita Ifal menitipkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa telah menjual 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu tersebut dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wita Ifal menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sejumlah 11 (sebelas) paket, dan terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu serta memperoleh uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut lalu 1 (satu) paket sisanya dikonsumsi oleh terdakwa, sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu pada hari Selasa 07 Januari 2025 sejumlah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wita Ifal menitipkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sisanya dikonsumsi oleh terdakwa dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian masih pada hari yang sama yakni hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 Ifal kembali menitipkan paket narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) paket dan terdakwa telah menjual 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang mana dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket sisanya terdakwa konsumsi bersama dengan Hamdi, sehingga dari hasil penjualan narkotika jenis shabu pada hari Rabu 08 Januari 2025 terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita Ifal menitipkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, dan terdakwa telah menjual 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu kemudian 2 (dua) paket sisanya terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket sisanya terdakwa simpan didalam dompet milik terdakwa.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

Dan

Kedua

 

--------- Bahwa terdakwa Zulkifli Hulopi alias Kifli pada hari Sabtu tanggal 11 Januari tahun 2025 sekira pukul 00.10 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------

                  Berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering menjual narkotika jenis shabu dan obat terlarang jenis pil koplo “Y” di Kecamatan Popayato Barat. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai dan saksi Wiraguna Adi Utama langsung melakukan penyisiran ke salah satu rumah yang berada di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato yang diduga merupakan rumah kediaman terdakwa. Kemudian pada sekira pukul 00.10 wita yang sudah memasukki hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai dan saksi Wiraguna Adi Utama sampai dirumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya. Bahwa kemudian saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didalam rumah milik terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam dompet milik terdakwa serta 70 (tujuh puluh) butir obat berlogo “Y” yang berada didalam bungkus rokok merk troy. Kemudian terdakwa menjelaskan jika barang-barang tersebut merupakan milik adik terdakwa yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual, dan terdakwa juga menjelaskan kepada saksi Wahid, saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama jika terdakwa terlah menjual sebanyak 9 (sembilan) paket pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025;

                  Bahwa setelah itu saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didalam kamar milik terdakwa dan pada penggeledahan tersebut ditemukan sebuah tas tangan berwarna hitam yang tersimpan dibawah kolong tempat tidur yang mana didalam tas tangan tersebut ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip besar yang berisi 8 (delapan) sachet plastik klip sedang yang berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip besar yang berisi 54 (lima puluh empat) sachet plastik klip kecil yang berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu, uang sejumlah Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), serta 261 (dua ratus enam puluh satu) plastik klip kecil kosong yang terbagi kedalam 3 (tiga) plastik besar, dan dibawah kolong tempat tidur tersebut juga ditemukan toples plastik yang didalamnya berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir obat berlogo “Y” yang terbagi dalam 3 (tiga) plastik berbeda serta uang sejumlah Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah), kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap bong, 4 (empat) buah kaca pyrex. Selanjutnya saksi Wahid bersama dengan saksi Moh. Triwijoyono Rivai, dan saksi Wiraguna Adi Utama kembali melakukan pemeriksaan sebuah lemari plastik yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kaca pyrex yang terpasang karet berwarna kuning, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah timah rokok yang digulung serta 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terdakwa beserta dengan semua barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                  Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.9B.01.25.18 tertanggal 17 Januari 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo telah melakukan pemeriksaan sampel terhadap 10 (sepuluh) butir diduga obat jenis pil koplo berlogo “Y”, adapun dari hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo diketahui jika sampel 10 (sepuluh) butir diduga obat jenis pil koplo berlogo “Y” tersebut mengandung zat aktif triheksifenidil hidroklorida yang termasuk kedalam kategori obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan;

                  Bahwa terdakwa menjual obat pil berlogo “Y” tersebut dengan harga Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah) untuk harga per butirnya, adapun penjualan dilakukan terdakwa pada hari-hari berikut ini :

  • Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Ifal menitipkan 10 (sepuluh) butir obat pil berlogo “Y” kepada terdakwa, dan terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) butir obat pil berlogo “Y” tersebut dan memperloleh uang sejumlah Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat pil berlogo “Y” tersebut;
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita Ifal menitipkan 100 (seratus) butir obat pil berlogo “Y” kepada terdakwa, dan terdakwa telah menjual 30 (tiga puluh) butir obat pil berlogo “Y” dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan dari hasil penjualan 30 (tiga puluh) butir obat pil berlogo “Y”, dan sisanya sejumlah 70 (tujuh puluh) butir obat pil berlogo “Y” tersebut terdakwa simpan didalam bungkus rokok merk troy yang kemudian terdakwa sisipkan dibalik celana yang terdakwa pakai;

                  Bahwa terdakwa juga menyimpan 191 (seratus sembilan puluh satu) butir obat pil berlogo “Y” yang terbagi kedalam 3 (tiga) plastik berbeda, yang mana obat-obat tersebut terdakwa simpan didalam toples plastik yang terdakwa letakkan didalam kolong tempat tidur yang ada disebuah kamar tidur didalam rumah terdakwa.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --

Pihak Dipublikasikan Ya