Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.ATIEKAH ACHMAD.SH
5.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
6.ADITIYA WIBOWO, SH
IBRAHIM SUMA Alias Imbo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-665/P.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4ATIEKAH ACHMAD.SH
5FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
6ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM SUMA Alias Imbo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

                 Bahwa ia terdakwa IBRAHIM SUMA ALIAS IMBO, pada hari Rabu tanggal  10 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Buntulia Utara, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

                 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa duduk di depan rumah Saksi Korban HINDUN MBUINGA kemudian terdakwa melihat situasi sunyi dan dirumah tidak ada orang sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol DM 3696 CL yang terparkir di depan rumah korban sehingga terdakwa menuju kebelakang rumah korban dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu dapur dan mendobrak pintu dapur yang terbuat dari kayu dan dikunci menggunakan Grendel kecil, sehingga kunci Grendel tersebut rusak. Setelah pintu dapur terbuka terdakwa masuk ke ruang Tengah dan melihat sebuah kunci motor yang ada diatas meja lalu terdakwa mengambil kunci motor tersebut yang disimpan oleh terdakwa di saku celana dan terdakwa keluar melalui pintu belakang, lalu terdakwa berjalan menuju sepeda motor yang terparkir didepan rumah tersebut dan mengendarai sepeda motor menggunakan kunci motor yang sudah terdakwa ambil dari dalam rumah lalu terdakwa pergi, setelah pergi dari rumah korban terdakwa mengganti plat nomor dan melepas kaca spion 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol DM 3696 CL dan membuangnya ke sungai lalu terdakwa membawa motor tersebut ke Desa Marisa Selatan tepatnya dipasar tua dan menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai lalu tersangka pada saat itu langsung pulang ke kos tersangka di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato; 

                 Bahwa pada saat sebelumnya, sekitar bulan November 2023 bertempat di Desa Buntulia Utara, Kab. Pohuwato, Terdakwa juga pernah mengambil 1 (satu) unit televise merk Panasonic warna hitam ukuran 42 inch, dimana pada saat itu Terdakwa lewat dirumah Saksi Korban HINDUN MBUINGA kemudian karena suasana dalam rumah tersebut sunyi dan tidak ada orang didalam rumah tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu dapur dan mendobrak pintu dapur yang terbuat dari kayu dan dikunci menggunakan Grendel kecil. Lalu terdakwa masuk ke ruang tengah dan melihat televisi yang berada diatas meja lalu terdakwa mencabut kabel-kabel yang terpasang di televisi dan membawa televesi tersebut ke  saksi EMAN untuk dijual yang pada saat itu saksi EMAN berada di Kafe yang beralamat di Desa Pohuwato Timur Kec. Marisa Kab. Pohuwato dengan membawa televisi tersebut dan menjual nya seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).  Bahwa dari hasil tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan sewa kos-kos an. Sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)    

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

SUBSIDAIR

                 Bahwa ia terdakwa IBRAHIM SUMA ALIAS IMBO, pada hari Rabu tanggal  10 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Buntulia Utara, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjutyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

                 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa duduk di depan rumah Saksi Korban HINDUN MBUINGA kemudian terdakwa melihat situasi sunyi dan dirumah tidak ada orang sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol DM 3696 CL yang terparkir di depan rumah korban sehingga terdakwa menuju kebelakang rumah korban dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu dapur dan mendorong pintu dapur yang terbuat dari kayu dan dikunci menggunakan Grendel kecil. Setelah pintu dapur terbuka terdakwa masuk ke ruang Tengah dan melihat sebuah kunci motor yang ada diatas meja lalu terdakwa mengambil kunci motor tersebut yang disimpan oleh terdakwa di saku celana dan terdakwa keluar melalui pintu belakang, lalu terdakwa berjalan menuju sepeda motor yang terparkir didepan rumah tersebut dan mengendarai sepeda motor menggunakan kunci motor yang sudah terdakwa ambil dari dalam rumah lalu terdakwa pergi, setelah pergi dari rumah korban terdakwa mengganti plat nomor dan melepas kaca spion 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol DM 3696 CL dan membuangnya ke sungai lalu terdakwa membawa motor tersebut ke Desa Marisa Selatan tepatnya dipasar tua dan menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai lalu tersangka pada saat itu langsung pulang ke kos tersangka di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato;

                 Bahwa pada sekitar bulan November 2023 bertempat di Desa Buntulia Utara, Kab. Pohuwato pada malam hari terdakwa lewat dirumah korban kemudian karena suasana dalam rumah tersebut sunyi dan gelap dan tidak ada orang didalam rumah tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu dapur dan mendorong pintu dapur yang terbuat dari kayu dan dikunci menggunakan Grendel kecil. Lalu terdakwa masuk ke ruang tengah dan melihat televisi yang berada diatas meja lalu terdakwa mencabut kabel-kabel yang terpasang di televisi dan membawa televesi tersebut ke  saksi EMAN untuk dijual yang pada saat itu saksi EMAN berada di Kafe yang beralamat di Desa Pohuwato Timur Kec. Marisa Kab. Pohuwato dengan membawa televisi tersebut dan menjual nya seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).  Bahwa dari hasil tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan sewa kos-kos an. Sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)    

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana . ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya