Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Mar Ibrahim Mamiq Mustiadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mamiq Mustiadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan dan menetapkan sebidang adalah tanah seluas. 10.000 M2 dengan Sertifikat Hak Pakai No. 3290 atas Nama Mamiq Mustiadi yang terletak diDesa Motolohu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Sekarang , Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi kabupaten Pohuwato  dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan Tanah milik Hj.Solihin
Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan Tanak milik Mashur
Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan Tanah milik Nurdin
Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan Tanah milik Ridwan 
          Adalah Sah Milik Penggugat 
3.Menyatakan Surat keterangan Jual Beli Tanah antara Tergugat           (Mamiq Mustiadi) Dan Penggugat (Ibrahim) Nomor :             909/SKJBT-Ds.PK I-Tldt/XI/2017          adalah sah dan            berharga serta mempunyai kekuatan hukum   yang  mengikat;
4.       Menyatakan pula semua surat-surat atas kepemilikan tanah        tersebut   adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang        mengikat ;
5.       Menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih        dahulu meskipuni ada upaya hukum banding maupun kasasi        dari   Pihak Tergugat
6. Penggugat Bersedia Membayar Biaya Yang timbul dalam         Perkara Ini ;

SUBSIDER 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-Adilnya ( Ex aequeo et bono )       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak