Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Mar LILIS DUE Ainun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 04 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIS DUE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ainun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.000.000,00
Petitum

 

MENGADILI:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat yang kemudian mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materil;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar uang modal iven kepada penggugat beserta keuntungan yang dijanjikan olehnya, seketika tanpa syarat kepada Penggugat sebesar Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah); dengan rincian sebagai berikut:
  • Modal iven                                                   : Rp.250.000.000,00
  • Provit iven (40 % dari keuntungan iven)         : Rp.  60.000.000,00
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak