Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Mar Thruilce Tungkanaung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Thruilce Tungkanaung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa perkawinan antara Pemohon, Thruilce Tungkanaung dengan Abdonal Aries Makawimbang yang dilaksanakan di GPIG Jemaat Kanaan Baru sebagaimana Surat Nikah yang telah dikeluarkan oleh Sinode GPIG dan telah ditandatangani oleh Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat (BPH-MJ) Kanaan Baru pada tanggal 26 Desember 2002 dinyatakan sah:
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang menjadi kewajiban Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak