Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2019/PN Mar 1.SENGLY MANOPO
2.RIFKI MIOLO
USMAN NOHI Alias USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2019/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/05/I/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SENGLY MANOPO
2RIFKI MIOLO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN NOHI Alias USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

B

DASAR.

         1.   Laporan Polisi Nomor :LP/ 37 / VII / 2019 / SPKT / Sek-Mrs, tanggal 24 Juli 2019.

         2.   Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 11 / IX / 2019 / Reskrim, tanggal 03 September 2019.

 

 

02.    PERKARA.

         Tindak Pidana Pengrusakan berupa tanaman pohon kelapa milik Alm. SALEH INAKU alias OM SAKO yang merupakan orangtua korban perempuan ELFIN INAKU alias POPI yang dilakukan oleh tersangka laki-laki USMAN NOHI alias USMAN sebanyak (7) tujuh pohon kelapa, dengan cara ditebang dengan menggunakan alat mesin sensor kayu, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 juli 2019 sekitar jam 09.00 wita, di areal perkebunan kelapa yang berada di Desa Buntulia Barat Dusun Hiasan satu Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato. Perbuatan tersangka laki-laki USMAN NOHI alias USMAN tersebut adalah perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana Pengrusakan sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal  407 ayat (1) KUHP.  

 

 

03.    MELANGGAR PASAL: Perbuatan tersangka laki-laki USMAN NOHI alias USMAN yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan pengrusakan tanaman pohon kelapa tersebut adalah perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana Pengrusakan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 407 ayat (1) KUHP. yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan,merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagianya kepunyaan orang lain, jika kerugian yang disebabkan itu tidak lebih dari Rp.250- , dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900-.------------------------------------------------------------------------

 

 
 

 

 

 

04.    WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN: Peristiwa Pengrusakan yang dilakukan oleh Tersangka laki-laki USMAN NOHI alias USMAN tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 juli 2019 sekitar jam 09.00 wita, diareal perkebunan kelapa di Desa Buntulia Barat Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
 

 

 

 

05.    TERSANGKA: Atas Nama USMAN NOHI alias USMAN, Umur 44 Tahun, Lahir di Marisa, tanggal 05 Bulan Maret 1975, Jenis Kelamin  Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Gorontalo, Pendidikan terakhir SMEA, Alamat  Dusun Tanggilingo Desa SIptana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato Nomor Hp:085299900949. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

06.    KORBAN: Atas nama ELFIN INAKU alias POPI, Umur 46 Tahun, Lahir di Gorontalo, tanggal 16 Bulan November 1972, Jenis Kelamin  perempuan, Pekerjaan PNS (DP3PDKB), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Gorontalo, Pendidikan terakhir S1 (ilmu Sosial), Alamat  Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato No Hp : 082188951699. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya