1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli Tanah yang terletak dahulu di Desa Motolohu Kecamatan Marisa Kabupaten Gorontalo Provinsi Sulawesi Utara sekarang Desa Banuroja Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan ukuran seluas 2500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1656 atas nama Dididng Somo Winoto dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara 50 M Berbatasan dengan Jalan Setapak
- Sebelah Timur 50 M berbatasan dengan Jalan Trans
- Sebelah selatan 50 M berbatasan dengan Priyo Yugo Sabara
- Sebelah Barat 50 M berbatasan dengan Muhamad Kojin
4. Menyatakan menurut Hukum Penggugat diberi hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1656 atas nama Diding Somo Winoto tersebut menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pohuwato;
|