Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Mar Hj. NURHIDAYAH RAMADHANI 1.ALIM PATA, S.Pdi
2.INDA RASID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. NURHIDAYAH RAMADHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Topan A. Abdul, S.IP., S.HHj. NURHIDAYAH RAMADHANI
Tergugat
NoNama
1ALIM PATA, S.Pdi
2INDA RASID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penyerahan Anak tertanggal 4 Januari 2024 adalah cacat hukum;
3.Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penyerahan anak tertanggal 4 Januari 2024 yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya serta tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali anak (bayi) Penggugat atas nama Anak ARRASYA HANAN ZAHEEN, sebagaimana KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 7504-LU-22012024 kepada Penggugat;
5.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-Adilnya ( Ex aequeo et bono )       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak