Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
RICCO RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/P.5.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICCO RUSTAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa RICCO RUSTAM alias RICCO bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 12.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa RICCO RUSTAM alias RICCO pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 pada malam hari, Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika jenis Shabu. Lalu Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA memperlihatkan kepada Terdakwa sebuah akun Instagram milik Sdr. AGUS yang diketahui dapat mencarikan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan pesan melalui fitur Direct Message (DM) Instagram lalu menelepon Sdr. AGUS melalui fitur telepon Instagram, yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi antara Terdakwa dan Sdr. AGUS melalui aplikasi WhatsApp milik Terdakwa dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Sdr. AGUS meminta agar Terdakwa mengirimkan uang pembayaran atas Narkotika jenis Shabu tersebut ke rekening aplikasi DANA milik Sdr. AGUS dengan nomor rekening 081356057846, kemudian keesokan harinya, Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa mendatangi salah satu agen BRILink yang berada di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, tepatnya di sebuah kios depan Koramil Marisa untuk melakukan transfer sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) harga dari Narkotika jenis Shabu yang dipesan dan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang jalan untuk Sdr. AGUS. -----------------------------------------------------

----- Bahwa saat Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA sedang berada di kos bersama dengan Terdakwa, Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA meminjam telepon genggam milik Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. AGUS melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Sdr. AGUS dengan harga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA pergi ke agen BRILink yang terletak di dekat jembatan kuning marisa untuk mengirimkan uang pembayaran atas tembakau sintetis yang dipesan melalui transfer BRILink sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening aplikasi DANA milik Sdr. AGUS. Lalu pada hari yang sama, Sdr. AGUS mengirimkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam 1 (satu) paket kiriman melalui jasa rental mobil penumpang dengan rute Palu–Gorontalo.---

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, sopir rental menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah benar Terdakwa merupakan pemilik barang kiriman tersebut serta memberitahukan bahwa sopir telah berada di Kecamatan Randangan. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan lokasi kepada sopir rental. Beberapa jam kemudian, sopir rental kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya telah berada di pinggir jalan sesuai titik lokasi yang dikirimkan oleh Terdakwa tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, sehingga selanjutnya Terdakwa langsung pergi mengambil paket kiriman tersebut.-----------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari yang sama, yakni hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Saksi WAHID dan Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK yang tergabung dalam Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi mengenai mobil rental serta ciri-ciri dan identitas penerima paket kiriman tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan Terdakwa tepatnya di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, pada saat mengambil atau menerima paket kiriman tersebut. Setelah itu dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang juga disaksikan oleh aparat desa setempat terhadap paket kiriman berupa kantong kresek warna hitam tersebut, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah baju kaos yang terlipat, dan di dalam lipatan baju tersebut diselipkan 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu serta 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berdasarkan interogasi dan pemeriksaan terhadap Terdakwa lalu mengamankan Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA di kamar kos milik Terdakwa yang berada di Desa Buntulia Selatan, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos tersebut, yang juga disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah penutup botol warna orange yang dimodifikasi dan 2 (dua) buah sedotan. Kemudian Terdakwa dan Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) sachet plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Gorila disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 503/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR, selaku Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut :-------------------

Barang bukti yang diterima dari Penyidik pada tanggal 05 Desember 2025 berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,1725 gram, diberi nomor barang bukti 400/2025/NF dan 1 (satu) plastik klip sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1962 gram diberi nomor barang bukti 401/2025/NF.------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

400/2025/NF

Uji Simon

Trunarc

401/2025/NF

Uji Fast Blue

GCMS

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 400/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor: 401/2025/NF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang  perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RICCO RUSTAM alias RICCO bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 12.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

-----Bahwa Terdakwa RICCO RUSTAM alias RICCO pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 pada malam hari, Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika jenis Shabu. Lalu Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA memperlihatkan kepada Terdakwa sebuah akun Instagram milik Sdr. AGUS yang diketahui dapat mencarikan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan pesan melalui fitur Direct Message (DM) Instagram lalu menelepon Sdr. AGUS melalui fitur telepon Instagram, yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi antara Terdakwa dan Sdr. AGUS melalui aplikasi WhatsApp milik Terdakwa dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Sdr. AGUS meminta agar Terdakwa mengirimkan uang pembayaran atas Narkotika jenis Shabu tersebut ke rekening aplikasi DANA milik Sdr. AGUS dengan nomor rekening 081356057846, kemudian keesokan harinya, Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa mendatangi salah satu agen BRILink yang berada di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, tepatnya di sebuah kios depan Koramil Marisa untuk melakukan transfer sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) harga dari Narkotika jenis Shabu yang dipesan dan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang jalan untuk Sdr. AGUS. ----------------------------------------------------

----- Bahwa saat Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA sedang berada di kos bersama dengan Terdakwa, Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA meminjam telepon genggam milik Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. AGUS melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Sdr. AGUS dengan harga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA pergi ke agen BRILink yang terletak di dekat jembatan kuning marisa untuk mengirimkan uang pembayaran atas tembakau sintetis yang dipesan melalui transfer BRILink sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening aplikasi DANA milik Sdr. AGUS. Lalu pada hari yang sama, Sdr. AGUS mengirimkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam 1 (satu) paket kiriman melalui jasa rental mobil penumpang dengan rute Palu–Gorontalo.---

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, sopir rental menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah benar Terdakwa merupakan pemilik barang kiriman tersebut serta memberitahukan bahwa sopir telah berada di Kecamatan Randangan. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan lokasi kepada sopir rental. Beberapa jam kemudian, sopir rental kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya telah berada di pinggir jalan sesuai titik lokasi yang dikirimkan oleh Terdakwa tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, sehingga selanjutnya Terdakwa langsung pergi mengambil paket kiriman tersebut.-------------

----- Bahwa pada hari yang sama, yakni hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Saksi WAHID dan Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK yang tergabung dalam Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi mengenai mobil rental serta ciri-ciri dan identitas penerima paket kiriman tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan Terdakwa tepatnya di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, pada saat mengambil atau menerima paket kiriman tersebut. Setelah itu dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang juga disaksikan oleh aparat desa setempat terhadap paket kiriman berupa kantong kresek warna hitam tersebut, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah baju kaos yang terlipat, dan di dalam lipatan baju tersebut diselipkan 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu serta 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berdasarkan interogasi dan pemeriksaan terhadap Terdakwa lalu mengamankan Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA di kamar kos milik Terdakwa yang berada di Desa Buntulia Selatan, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos tersebut, yang juga disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah penutup botol warna orange yang dimodifikasi dan 2 (dua) buah sedotan. Kemudian Terdakwa dan Saksi MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) sachet plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Gorila disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 503/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR, selaku Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut :-------------------

Barang bukti yang diterima dari Penyidik pada tanggal 05 Desember 2025 berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,1725 gram, diberi nomor barang bukti 400/2025/NF dan 1 (satu) plastik klip sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1962 gram diberi nomor barang bukti 401/2025/NF.--------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

400/2025/NF

Uji Simon

Trunarc

401/2025/NF

Uji Fast Blue

GCMS

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 400/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor: 401/2025/NF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang  perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urine Nomor: SKHU/67/XII/2025/DokkesResPhwt tanggal 03 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui tidak ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba pada diri Terdakwa dengan hasil urine positif mengandung AMP (Amphetamine) ;----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor: R/241/XI/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 12 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan ditandatangani oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd., S.Kep., M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa Terdakwa merupakan Penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) untuk diri sendiri kategori berat dengan pola penggunaan teratur dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.--------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, yang mana tidak didasarkan pada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan R.I. serta penggunaannya bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya