Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
AKIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-868/P.5.14/EKU.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKIS, pada hari Kamis tanggal 29 Januari tahun 2026 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pukul 22.00 WITA saksi SURONO ROHANI dan saksi AHMAD TAUFIK yang merupakan anggota Polres Pohuwato sedang berada di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, kemudian lewat 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DM 8934 DB dan berhenti di dekat palang di tempat tersebut. Kemudian saksi SURONO ROHANI dan saksi AHMAD TAUFIK pada saat itu merasa curiga perihal muatan pada mobil tersebut sehingga saksi SURONO ROHANI dan saksi AHMAD TAUFIK menanyakan kepada sopir yang mengendarai mobil tersebut yang mana sopir tersebut adalah terdakwa AKIS. Lalu pada saat itu terdakwa mengakui bahwa yang dimuat pada mobil tersebut adalah bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 35 jerigen dengan tujuan akan diantarkan ke lokasi tambang Botudulanga yang berada di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato. Kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Pohuwat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut diperoleh dan diantarkan oleh terdakwa dengan cara sebelumnya pada pukul 16.00 WITA terdakwa didatangi sdr. RIYAN dan menyampaikan kepada terdakwa untuk mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar ke lokasi tambang milik sdr. ICAL. Kemudian pada pukul 20.00 WITA terdakwa bertemu dengan sdr. RIYAN, kemudian sdr. RIYAN menyerahkan kendaraan merek Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DM 8934 DB yang sudah memuat bahan bakar jenis solar tersebut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan atau upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap kali mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar dari sdr. RIYAN.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Nomor : 972/KKF/2026 tanggal 23 Februari 2026, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca coklat berisi ± 110 ml Bahan Bakar Minyak diberik kode 068/KIM/2026 dan 1 (satu) botol kaca coklat ± 125 ml Bahan Bakar Minyak diberi kode 069/KIM/2026 terdeteksi Biosolar ditandai dengan adanya senyawa Methyl Myristate, Methyl Palmitate, Methyl Oleate dan Methyl Stearate
  • Bahwa BBM jenis solar merupakan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi tetap oleh pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ecaran BBM. Dan terdakwa dalam mengangkut serta menjual BBM bersubsidi jenis solar tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa AKIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dtambah dan diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya