| Petitum Permohonan |
Marisa, 27 Maret 2026.
KEPADA YTH. :
YANG MULIA
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI MARISA
DI -
PENGADILAN NEGERI MARISA.
Perihal : Permohonan Praperadilan
Dengan segala hormat,
Bahwa kami PUTRA AKBAR SALEH, S.H. dan RIFYAN RIDWAN SALEH, S.H., M.H., M.I.Kom, CLA, CMLC, CPM, CPArb, Kesemuanya Advokat & Konsultan Hukum pada RRS LAW FIRM baik secara bersama - sama maupun sendiri-sendiri, beralamat di Jalan Matraman No. 30E, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta, dalam kwalitas ini bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum dari AHMAD SALEH BUMULO, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Berdasarkan kekuatan hukum Surat Kuasa Khusus tertanggal Marisa 25 Maret 2026 yang secara sah telah terdaftar pada Register Kepaniteraan
2
Pengadilan Negeri Marisa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 dibawah Nomor : 29/HKSK/2026;
M E M P R A P E R A D I L A N :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR POHUWATO, beralamat di Jl. Trans Sulawesi No. 18 Kec. Marisa Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo, sebagai TERMOHON;
Diajukan PRAPERADILAN dengan fakta hukum sebagai berikut :
1.
Bahwa Pemohon AHMAD Saleh Bumulo adalah selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 yang dibeli dari CV. Bumi Panua Persada, sebagaimana termuat dalam Surat Pelepasan Hak tertanggal 05 Desember 2023;
2.
Bahwa adapun semenjak bulan November 2025, 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik daripada PEMOHON telah disewa oleh Rinto Tamrin Banope;
3.
Bahwa ternyata 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik daripada PEMOHON yang disewa oleh Rinto Tamrin Banope, pada tanggal 06 Januari 2026 telah dilakukan “Penyitaan” oleh anak buah / anggota dari Termohon TANPA ADANYA SURAT PENETAPAN PENGADILAN…!!!
3
4.
Bahwa sejak awal pembelian atas 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik daripada PEMOHON, PEMOHON TIDAK PERNAH bermasalah secara hukum terkait penggunaan Alat Berat dimaksud dan/atau 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik daripada PEMOHON BUKAN BARANG ILEGAL;
5.
Bahwa tindakan “Penyitaan” yang dilakukan oleh anak buah / anggota Termohon sudah termasuk dalam ranah “UPAYA PAKSA” yang di lakukan secara tidak sah & melawan hukum oleh Termohon berupa : PENYITAAN terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik sah daripada PEMOHON AHMAD SALEH BUMULO, sebab syarat wajib untuk melakukan PENYITAAN HARUS DI LENGKAPI DENGAN SURAT IZIN PENYITAAN DARI KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPAT, sebagaimana mekanisme tertib hukum acara pidana terkait “Penyitaan” yang seharusnya memenuhi setiap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 119 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi :
PASAL 44 :
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua
4
pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.
PASAL 119 :
(1)
Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: a. jenis; b. jumlah dan nilai barang; c. lokasi; dan d. alasan Penyitaan.
(3)
Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
(4)
Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
PASAL 120
(1)
Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak
5
dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Begitu pula diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana dikutip berikut :
Penyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan :
a.
surat perintah penyitaan; dan
b.
surat izin penyitaan dari ketua pengadilan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
6.
Bahwa semenjak Termohon melalui anak buah/anggotanya melakukan “Penyitaan” terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik sah daripada PEMOHON AHMAD SALEH BUMULO pada tanggal 06 Januari 2026 sampai dengan saat Permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon SAMA SEKALI TIDAK PERNAH DIBERIKAN Surat apapun yang berhubungan dengan “TINDAKAN PENYITAAN” yang dilakukan oleh Termohon melalui anak buah/anggota Termohon;
Padahal secara jelas dan tegas Negara telah mengaturnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana dikutip berikut :
6
Ayat (2) :
Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
Ayat (5) :
Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga.
7.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sejati yang terurai dalam Posita Praperadilan tersebut di atas, maka Tindakan “PENYITAAN” yang diakukan Termohon melalui anak buah/anggotanya terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik sah daripada PEMOHON AHMAD SALEH BUMULO harus dinyatakan CACAT HUKUM, TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT & TIDAK BERKEKUATAN HUKUM !!!
8.
Bahwa ada 16 Program Prioritas dari KAPOLRI yang wajib di laksanakan oleh Seluruh Anggota Polri termasuk wajib di laksanakan oleh Termohon diantaranya : Program Ke-6 yakni = PENINGKATAN
7
KINERJA PENEGAKKAN HUKUM, Program Ke-11 yakni = PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN POLRI & Program Ke-16 yakni = PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT PENCARI KEADILAN (Public Complain). Sehingga apabila 16 Program Prioritas KAPOLRI di laksanakan secara baik dan bertanggung-jawab oleh Seluruh Anggota Polri, maka Polri akan menjadi elemen penting Bangsa untuk menjaga tegaknya berdiri Demokrasi Penegakkan Hukum secara Profesional, Transparan dan Akuntabel guna terwujudnya Supremasi Hukum yang mencerminkan Rasa Keadilan Masyarakat menuju Indonesia Hebat & Maju;
9.
Bahwa seharusnya Termohon wajib bertindak professional, hati-hati dan tidak gegabah dalam melakukan “Penyitaan” terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik sah daripada PEMOHON AHMAD SALEH BUMULO, mengingat - demi hukum - keberadaan terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik sah daripada PEMOHON AHMAD SALEH BUMULO adalah salah satu sumber pendapatan / penghasilan Pemohon guna memenuhi segala kebutuhan hidup rumah tanggal Pemohon!!!
10.
Bahwa menunjuk secara tegas fakta hukum yang terurai pada dalil-dalil posita tersebut diatas, maka dimohon dengan segala hormat Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Marisa cq. Yang Mulia Bapak dan/atau Ibu Hakim yang menyidangkan Praperadilan ini - d e m i h u k u m - MEMERINTAHKAN TERMOHON SECARA TANPA SYARAT UNTUK SEGERA MENGEMBALIKAN terhadap 1 (satu) Unit
8
Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 Kepada PEMOHON AHMAD SALEH BUMULO selaku Pemilik sah !!!
11.
Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 158 s/d Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah suatu Lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa termasuk pula tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi Penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya Tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum di dalam melakukan Penyidikan atau Penuntutan;
12.
Bahwa tujuan Praperadilan itu sendiri adalah untuk menegakkan Hukum, Keadilan, Kebenaraan melalui sarana Pengawasan Horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan Upaya Paksa termasuk penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-Undangan lainnya;
13.
Bahwa sebenarnya keberadaan Lembaga Praperadilan memberikan peringatan :
1.
Agar Penegak Hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukum dan setiap tindakan hukum harus di dasarkan kepada
9
ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang;
2.
Ganti Rugi dan Rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi Warga Negara yang di duga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa di dukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan Penegak Hukum yang tidak mengindahkan prinsip Hak-Hak Azasi Manusia;
3.
Hakim dalam menentukan Ganti Kerugian memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan saksama, baik untuk kepentingan orang yang di rugikan maupun dari sudut kemampuan finansial Pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan Putusan Hukum itu;
4.
Dengan Rehabilitasi berarti orang itu telah di pulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang di duga telah melakukan kejahatan;
5.
Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus di imbangi dengan Integritas dan Dedikasi dari Aparat Penegak Hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka;
14.
Bahwa KUHAP menerapkan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tinda kan Kepolisiaan dan/atau Kejaksaan yang Melanggar Hukum dan merugikan seseorang dalam hal ini Pemohon AHMAD SALEH BUMULO, dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga Pengawas
10
terhadap Upaya Paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu;
15.
Bahwa apa yang diuraikan tersebut diatas yaitu Lembaga Praperadilan sebagai Upaya Pengawasan Penggunaan Wewenang guna menjamin Perlindungan Hak Azasi Manusia telah di tuangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf a dan c KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau roh atau jiwanya KUHAP yang berbunyi sbb :
1.
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia serta menjamin segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
2.
Bahwa Pembangunan Hukum Nasional yang demikian itu di bidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana Penegak Hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah Tegaknya Hukum, Keadilan serta Kepastian Hukum demi terselenggaranya Negara Hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
16.
Bahwa apabila dalam Peraturan Perundang-Undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur adanya Lembaga Koreksi yang dapat di tempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahaan Termohon tidak boleh di koreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui Lembaga
11
Praperadilan yang di bentuk untuk melindungi Hak Azasi Seseorang dan/atau Hak Azasi Tersangka dari kesalahan dan kesewenangan yang di lakukan oleh Penyidik !!!
17.
Bahwa tindakan Penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari Sistem Penegakkan Hukum Pidana sebagaimana di maksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedure yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau Perundang-Undangan yang berlaku, artinya setiap proses yang akan di tempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga Azas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya Hak Azasi yang akan dilindungi tetap dapat di pertahankan. Apabila prosedure yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut dalam Penetapan sebagai Tersangka tidak terpenuhi, maka sudah pasti proses tesebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi dan/atau di batalkan;
18.
Bahwa dalam Praktek Peradilan, Hakim telah berkali-kali melakukan Penemuan Hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari Penyidik dan/atau Penuntut Umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari Penyidik atau Penuntut Umum adalah Penetapan Status sebagai Tersangka kepada seseorang yang terkesan terlalu sangat di paksakan dan tidak di dasarkan pada Hukum;
19.
Bahwa pada prinsipnya tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon tersebut selain bertentangan dengan Tertib Hukum Acara Pidana dan Peraturan KAPOLRI yang terurai tersebut diatas, juga bertentangan dengan Hak Azasi Manusia sebagaimana Pasal 3 Ayat 2 dan Ayat 3 UU
12
No .39 Tahun 1999, yang secara tegas-tegas mengatakan : Ayat 2 = Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin- dungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum. Ayat 3 = Setiap orang berhak atas perlindungan hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi;
Berdasarkan alasan hukum yang di uraikan tersebut diatas, mohon dengan segala hormat Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado cq. Yang Mulia Bapak dan/atau Ibu Hakim Praperadilan yang menyidangkan Praperadilan ini kiranya berkenan menjatuhkan keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------
P R I M A I R :
1.
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon AHMAD SALEH BUMULO yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya PUTRA AKBAR SALEH, S.H. dan RIFYAN RIDWAN SALEH, S.H., M.H., M.I.Kom., CLA., CMLC., CPM., CPArb. untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan menurut hukum bahwa PENYITAAN terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik sah daripada PEMOHON AHMAD SALEH BUMULO adalah : CACAT HUKUM, TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM & BATAL DEMI HUKUM;
3.
Memerintahkan Termohon SECARA TANPA SYARAT UNTUK SEGERA MENGEMBALI-KAN terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Alat Berat (Excavator) Merk Hyundai Model HX210HD S/N : HJSCE6G9LE0003184 E/N : 95410654 milik sah kepada PEMOHON AHMAD SALEH BUMULO;
13
4.
Menghukum Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Pemohon dalam kedudukan, harkat & martabat pada keadaan semula;
5.
Menghukum Termohon untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Praperadilan ini;
S U B S I D A I R :
Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat Kuasa Hukum
Pemohon AHMAD SALEH BUMULO, qq.
1.
PUTRA AKBAR SALEH, S.H.
2.
RIFYAN RIDWAN SALEH, S.H., M.H., M.I.Kom., CLA., CMLC., CPM., CPArb. |