Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mar PT. HASJRAT MUltifinance Cabang Marisa MASNA ABDURRAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HASJRAT MUltifinance Cabang Marisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.PT. HASJRAT MUltifinance Cabang Marisa
Tergugat
NoNama
1MASNA ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.000.000,00
Petitum
PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor 20500.21.01.014056 tahun 2021 adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia No. W26.00031457.AH.05.01 Tahun 2021 adalah sah demi hukum;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah sita jaminan satu buah unik Mobil TOYOTA RUSH 1.5 SM/T TRD Warna Black Mica tahun 2021 DM 1639 DB;
6.Menyatakan Tergugat harus membayar/melunasi segala Hutang sebesar Rp. 216.000.000 secara tunai dan seketika kepada Penggugat dan apabila Tergugat tidak membayar/melunasi kerugian tersebut, maka Tergugat harus menyerahkan objek jaminan Fidusia tersebut secara sukarela dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat Negera Polri/TNI; 
7.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Kepada Penggugat, jika terjadi harga lelang satu buah unik kendaraan satu buah Unik Mobil Merk TOYOTA CALYA 1.2 G M/T yang bersertipikat Jaminan Fidusia No. W26.00031457.AH.05.01 Tahun 2021tidak dapat membayar segala hutang Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar sisa hutang tersebut secara tunai dan seketika bila perlu dilakukan dengan alat Negara (Polri dan TNI); 
8.Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan;
10.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak