Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais dan Terdakwa II Riska Bawoel Alias Riska, pada hari Minggu tanggal 13 April tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Desa Botubilotahu Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais bersama Terdakwa II Riska Bawoel Alias Riska dari tempat kost pergi ke sebuah warung yang bertempat di Desa Botubilotahu Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk membeli sebuah obat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda berwarna biru dengan nomor mesin MH1JMF216RK013798. Kemudian sesampainya di warung tersebut, Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah warung dan memanggil pemilik warung, lalu tak lama kemudian Terdakwa I selesai membeli obat yang dimaksud. Setelah selesai membeli obat tersebut, Terdakwa I melihat 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam yang terletak di sebelah pintu rumah warung tersebut yang mana barang tersebut adalah milik Saksi Stenrio Sarga.
- Bahwa kemudian Terdakwa I memastikan situasi dan kondisi sekitar tempat tersebut dalam keadaan sunyi dan setelah selesai memastikan bahwa tempat tersebut dalam keadaan sunyi, Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam yang terletak di sebelah pintu rumah warung tersebut dan kemudian pergi ke arah Terdakwa II yang sedang menunnggu Terdakwa I di sepeda motor tepat di depan rumah warung tersebut.
- Bahwa kemudian pada saat itu Terdakwa II yang telah melihat dan mengetahui bahwa Terdakwa I telah mengambil 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam yang terletak di sebelah pintu rumah warung tersebut, Terdakwa II menunggu Terdakwa I untuk sampai di tempat Terdakwa II berada yaitu di sepeda motor tepat di depan rumah warung tersebut, dan sesampainya Terdakwa I di sepeda motor tempat Terdakwa II menunggu, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “cepatcepat bawa motor” kemudian Terdakwa II langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan tempat tersebut bersama dengan Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa I berencana untuk menjual 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam tersebut untuk membayar tunggakan sewa rental kendaraan yang sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan di Kota Gorontalo.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke rumah Sdr. Oyan untuk menjual 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam tersebut namun tidak terjadi kesepakatan jualbeli dikarenakan suami Sdr. Oyan yaitu Saksi Rein Sunge Alias Rein sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari rumah Sdr. Oyan dan meninggalkan 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam di rumah tersebut dan mengatakan akan kembali pada waktu malam. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kembali ke rumah Sdr. Oyan dan tak lama kemudian anggota kepolisian datang ke tempat tersebut dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais dan Terdakwa II Riska Bawoel Alias Riska, Saksi Stenrio Sarga mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000, (enam juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais dan Terdakwa II Riska Bawoel Alias Riska sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais dan Terdakwa II Riska Bawoel Alias Riska, pada hari Minggu tanggal 13 April tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Desa Botubilotahu Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais bersama Terdakwa II Riska Bawoel Alias Riska dari tempat kost pergi ke sebuah warung yang bertempat di Desa Botubilotahu Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk membeli sebuah obat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda berwarna biru dengan nomor mesin MH1JMF216RK013798. Kemudian sesampainya di warung tersebut, Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah warung dan memanggil pemilik warung, lalu tak lama kemudian Terdakwa I selesai membeli obat yang dimaksud. Setelah selesai membeli obat tersebut, Terdakwa I melihat 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam yang terletak di sebelah pintu rumah warung tersebut yang mana barang tersebut adalah milik Saksi Stenrio Sarga.
- Bahwa kemudian Terdakwa I memastikan situasi dan kondisi sekitar tempat tersebut dalam keadaan sunyi dan setelah selesai memastikan bahwa tempat tersebut dalam keadaan sunyi, Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam yang terletak di sebelah pintu rumah warung tersebut dan kemudian pergi ke arah Terdakwa II yang sedang menunnggu Terdakwa I di sepeda motor tepat di depan rumah warung tersebut.
- Bahwa kemudian pada saat itu Terdakwa II yang telah melihat dan mengetahui bahwa Terdakwa I telah mengambil 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam yang terletak di sebelah pintu rumah warung tersebut, Terdakwa II menunggu Terdakwa I untuk sampai di tempat Terdakwa II berada yaitu di sepeda motor tepat di depan rumah warung tersebut, dan sesampainya Terdakwa I di sepeda motor tempat Terdakwa II menunggu, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “cepatcepat bawa motor” kemudian Terdakwa II langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan tempat tersebut bersama dengan Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa I berencana untuk menjual 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam tersebut untuk membayar tunggakan sewa rental kendaraan yang sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan di Kota Gorontalo.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke rumah Sdr. Oyan untuk menjual 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam tersebut namun tidak terjadi kesepakatan jualbeli dikarenakan suami Sdr. Oyan yaitu Saksi Rein Sunge Alias Rein sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari rumah Sdr. Oyan dan meninggalkan 1 (satu) buah sound sistem merek POLYTRON berwarna hitam di rumah tersebut dan mengatakan akan kembali pada waktu malam. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kembali ke rumah Sdr. Oyan dan tak lama kemudian anggota kepolisian datang ke tempat tersebut dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais dan Terdakwa II Riska Bawoel Alias Riska, Saksi Stenrio Sarga mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000, (enam juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa I Faisal Mustapa Alias Fais dan Terdakwa II Riska Bawoel Alias Riska sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------- |