Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Mar ARDIN PAKILIE 1.ONE MBUINGA
2.USMAN R. ALI
3.UPIN R. ALI
4.PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (TELKOM) PUSAT GORONTALO
5.PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK, (MITRATEL)
6.PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL) Tbk, CABANG GORONTALO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIN PAKILIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,C.P.C.L.EARDIN PAKILIE
Tergugat
NoNama
1ONE MBUINGA
2USMAN R. ALI
3UPIN R. ALI
4PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (TELKOM) PUSAT GORONTALO
5PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK, (MITRATEL)
6PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL) Tbk, CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA BOTUBILOTAHU, KECAMATAN MARISA, KABUPATEN POHUWATO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Mootilango, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang diperoleh dari Jual beli tertanggal 24 Oktober 2024, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut;
  • Utara        : 31 m berbatasan dengan tanah milik Salim Kowu;
  • Timur        : 40 m berbatasan dengan tanah milik Drs. Ardin Pakilie;
  • Selatan    : 31 m berbatasan dengan tanah milik Drs. Ardin Pakilie;
  • Barat         : 40 m berbatasan dengan tanah Pekuburan;

Adalah Tanah Milik Penggugat yang di peroleh Jual Beli dari Salim Kowu;

  1. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Penguasaan Para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (OnrechtMatige Daad);
  2. Menyatakan bahwa segala Bentuk surat yang timbul akibat Penguasaan Para Tergugat atau ada hubungan dengan peralihan HAK atas Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat dinyatakan TIDAK SAH (Niet Rechtsgeldig) atau Batal demi Hukum atau dengan kata lain TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
  3. Menghukum Para Tergugat, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut dalam keadaan Kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/diatasnya serta mengeluarkan segala Tanaman yang tertanam di Atas Tanah tersebut selain dan menyerahkan Kepada Penggugat dalam keadaan Baik bebas dan sempurna .Penyerahan bila perlu dengan bantuan Alat Negara ( TNI/POLRI);
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Terhadap Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah SAH dan Berharga;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materil maupun immaterial dengan total sebesar Rp. 1.550.000.000,-(satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri atas;
  1. Kerugian Materil
  • Untuk Tanah objek sengketa Luas 1240 M2, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III jika di taksir kerugian masing-masing sebesar @Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) x 3 (Tiga orang Tergugat) = Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
  • Penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, secara tanggung-renteng dengan berdirinya menara/tower di lahan objek a quo yang ditotal rupiahkan sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang harus di bayar kepada Penggugat;
  1. Kerugian Immateril

Bahwa terhadap Kerugian Immaterill, dengan penguasaan tanpa hak oleh Para Tergugat maka Panggugat merasa dirugikan dan menuntut kerugian immateril secara tanggung renteng yang dimana kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga dapat di total rupiahkan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
  2. Menetapkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  3. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;

 

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak