INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2024/PN Mar | 1.Adi kulupe 2.Ibrahim kulupe 3.Yahya R Pakaya |
1.kementerian perhubunagn cq dinas perhubungan kabupaten pohuwato cq bandara udara panu 2.pemerintah daerah kabupaten pohuwato |
Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Mar | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa sebidang tanah objek sengketa yang terletak di Desa Imbodu kecamatan randangan kabupaten pohuwato dengan ukuran Dengan batas batas Sbb :
Sebidang Tanah Milik Penggugat I dengan ukuran 23.760 m2 dan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara 150 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Bandara
-Sebelah Timur 222 M. berbatasan dengan Tanah Milik Ibrahim Kulupe & Yahya Pakaya
-Sebelah Barat 247 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Bandara
-Sebelah Selatan 110 M berbatasan dengan Tanah Milik Bandara
Sebidang Tanah Milik Penggugat II dengan ukuran 18.300 m2 dan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara 150 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Bandara
-Sebelah Timur 122 M. berbatasan dengan Tanah Milik Umar Ebu & Sutarjo Asman
-Sebelah Barat 122 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Adi Kulupe
-Sebelah Selatan 150 M berbatasan dengan Tanah Milik Adi Kulupe & Yahya Pakaya
Sebidang Tanah Milik Penggugat III dengan ukuran 10.000 m2 dan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara 100 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Ibrahim Kulupe
-Sebelah Timur 100 M. berbatasan dengan Tanah Milik Noyo Liputo Asman
-Sebelah Barat 100 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Adi Kulupe
-Sebelah Selatan 100 M berbatasan dengan Tanah Milik Bandara
Adalah sah menurut hukum milik para penggugat
3.Menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak membayar ganti rugi lahan milik para penggugat yang telah dibangun bandara panua sebagaimana dalam posita poin 1 adalah nyata perbuatan yang melawan hukum
4.Menghukum kepada para tergugat untuk melakukan ganti rugi kepada masing masing penggugat 1 penggugat 2 dan penggugat 3 dengan angka nomoinal sebagai berikut
-Lahan milik penggugat 1 Luas 23.760 m2 dikali 19.000 permeter = 451.440.000
-Lahan milik penggugat 2 Luas 18.300 m2 dikali 19.000 permeter = 347.700.000
-Lahan milik penggugat 3 Luas 10.000 m2 dikali 19.000 permeter = 190.000.000
5.Menghukum Para Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 150.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari para tergugat
7.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini
8.Menghukum Para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
