Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Mar 1.Adi kulupe
2.Ibrahim kulupe
3.Yahya R Pakaya
1.kementerian perhubunagn cq dinas perhubungan kabupaten pohuwato cq bandara udara panu
2.pemerintah daerah kabupaten pohuwato
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi kulupe
2Ibrahim kulupe
3Yahya R Pakaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jesman husainAdi kulupe
2jesman husainIbrahim kulupe
3jesman husainYahya R pakaya
Tergugat
NoNama
1kementerian perhubunagn cq dinas perhubungan kabupaten pohuwato cq bandara udara panu
2pemerintah daerah kabupaten pohuwato
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala badan pertanahan kabupaten pohuwato
2pemerintah kecamatan randangan
3pemerintah desa imbodu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa sebidang tanah objek sengketa yang terletak di Desa Imbodu kecamatan randangan kabupaten pohuwato dengan ukuran Dengan batas batas Sbb : 
Sebidang Tanah Milik Penggugat I dengan ukuran 23.760 m2 dan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara 150 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Bandara 
-Sebelah Timur 222 M. berbatasan dengan Tanah Milik Ibrahim Kulupe & Yahya Pakaya
-Sebelah Barat 247 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Bandara
-Sebelah Selatan 110 M berbatasan dengan Tanah Milik Bandara 
Sebidang Tanah Milik Penggugat II dengan ukuran 18.300 m2 dan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara 150 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Bandara 
-Sebelah Timur 122 M. berbatasan dengan Tanah Milik Umar Ebu & Sutarjo Asman
-Sebelah Barat 122 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Adi Kulupe
-Sebelah Selatan 150 M berbatasan dengan Tanah Milik Adi Kulupe & Yahya Pakaya
Sebidang Tanah Milik Penggugat III dengan ukuran 10.000 m2 dan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara 100 M. Berbatasan dengan Tanah Milik Ibrahim Kulupe
-Sebelah Timur 100 M. berbatasan dengan Tanah Milik Noyo Liputo Asman
-Sebelah Barat 100 M. Berbatasan dengan Tanah Milik  Adi Kulupe 
-Sebelah Selatan 100 M berbatasan dengan Tanah Milik Bandara
Adalah sah menurut hukum milik para penggugat 
3.Menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak membayar ganti rugi lahan milik para penggugat yang telah dibangun bandara panua sebagaimana dalam posita poin 1 adalah nyata perbuatan yang melawan hukum
4.Menghukum kepada para tergugat untuk melakukan ganti rugi kepada masing masing penggugat 1 penggugat 2 dan penggugat 3 dengan angka nomoinal sebagai berikut 
-Lahan milik penggugat 1 Luas 23.760 m2 dikali 19.000 permeter = 451.440.000
-Lahan milik penggugat 2 Luas 18.300 m2 dikali 19.000 permeter = 347.700.000
-Lahan milik penggugat 3 Luas 10.000 m2 dikali 19.000 permeter = 190.000.000
5.Menghukum Para Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 150.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari para tergugat 
7.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini
8.Menghukum Para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
 
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak