Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. | 2 | Lulu Marluki, S.H., M.H. | 3 | Aditya Wibowo, S.H. | 4 | Miftahul Jannah, S.H. | 5 | Daniel Brando Makalew, S.H |
|
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Tahir Mohamad alias Kunu dan Nasir Saleh alias Ucan pada hari Minggu tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kelurahan Siduan Kec. Paguat Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi Dirga Putra R. Yufiet, saksi Moh. Fadli dan saksi Fahmi Suleman yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Pohuwato menuju ke Kecamatan Paguat, kemudian saat melintasi Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato para saksi melihat 1 (satu) unit Mobil pick up grand max warna silver dengan nomor polisi DB 8972 CF memuat BBM jenis solar yang tersimpan di bak belakang mobil tersebut, sehingga para saksi langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan interogasi kepada sopir mobil yang membawa BBM tersebut yakni Terdakwa I Tahir Mohamad alias Kunu dan para saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 40 (empat puluh) galon/jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis solar bersubsidi, selanjutnya dilakukan interogasi awal kepada terdakwa I diketahui bahwa pemilik 40 (empat puluh) galon berisi BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah Terdakwa II Nasir Saleh Alias Ucan yang biasa dipergunakan untuk mengisi BBM Alat berat untuk kegiatan pertambangan emas.
- Bahwa selanjutnya para saksi melakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan diketahui bahwa Terdakwa II membeli BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 40 (empat puluh) galon/jerigen tersebut kepada seseorang yang berada di Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo dengan harga per-satu galonnya Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhan adalah sejumlah Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), setelah BBM jenis solar yang di beli di SPBU Mananggu sudah ada, kemudian terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kepada Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut untuk dibawa ke rumah Terdakwa II yang akan dipergunakan untuk kegiatan pertambangan emas di lokasi tambang Potabo Desa Hulawa.
- Adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa I adalah sebesar Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) yang didapatkan dengan menawar kepada penjual dengan harga Rp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu) per-jerigen sehingga harga yang Terdakwa I bayarkan adalah sejumlah Rp. 15.200.000,00 (Lima belas Juta Dua Ratus Ribu rupiah) dan dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut Terdakwa I mendapatkan upah berupa emas sejumlah 2 gram, akan tetapi hal tersebut diberikan saat Terdakwa II turun dari lokasi tambang, sehingga total keuntungan seluruhnya yang diterima Terdakwa I adalah uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan emas sejumlah 2 gram.
- Bahwa bedasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Nomor LAB:373/KKF2024 tanggal 23 Desember 2024, menerangkan Barang bukti 1 (satu) wadah berisi sampel BBM diduga jenis solar diberi kode 025/KKF/2024 dam 1 (satu) wadah berisi sampel pembanding BBM jenis solar diberi kode 026/KKF/2024 berisi cairan warna kekuningan dengan volume total 230 mL 9283/2023/KKF) dengan hasil pemeriksaan identik solar.
- Bahwa BBM jenis solar merupakan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi tetap oleh pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ecaran BBM. Dan terdakwa dalam mengangkut BBM bersubsidi jenis solar tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
-
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dtambah dan diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 KUHPidana. ------------------- |