Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan dan menetapkan sebidang tanah seluas. 10.000 M2 dengan Sertifikat Hak Pakai No.3266 atas Nama MAMIQ AMSIAH yang terletak di Desa (Dahulu) di Desa Motolohu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, (Sekarang) Dusun Suka Jaya , Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi kabupaten Pohuwato dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
-Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan Milik Sucipto
-Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan Milik Rahman
-Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan Milik Saprah
Adalah Sah Milik Penggugat
3.Menyatakan Surat keterangan Jual Beli Tanah antara Penggugat Dan Turut Tergugat Nomor : 432/SKTHT-PK I/TLDT/140/VI/2014 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
4.Menyatakan pula semua surat-surat atas kepemilikan tanah tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat karena tidak mempunyai sistem administrasi yang baik dan benar yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugikan adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
6.Menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipuni ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Pihak Tergugat
7.Penggugat Bersedia Membayar Biaya Yang timbul dalam Perkara Ini ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-Adilnya ( Ex aequeo et bono ) |