Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H 6.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H. |
Samsu Pakaya Alias Kule | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2025/PN Mar | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1695/P.5.14/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | -------------Bahwa ia Terdakwa Samsu Pakaya Alias Kule pada hari Senin tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup atau pekarangan yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |