| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa SULEMAN TANANI Alias DEKA, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terhadap saksi korban SOPYAN HUDEN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar 16.00 WITA saksi korban SOPIYAN HUDEN, saksi DAVID SUGE Alias DAVID dan saksi ADRIAN RAUF Alias RIAN pergi ke sebuah cafe yang berada di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Kemudian setelah selesai dari cafe tersebut saksi korban, saksi DAVID SUGE Alias DAVID dan saksi ADRIAN RAUF Alias RIAN pergi menuju ke rumah tempat tinggal saksi korban yang juga merupakan rumah tempat tinggal dari terkdawa yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan sepeda sepeda motor yang mana pada saat itu sepeda motor tersebut dikendarai oleh saksi ADRIAN RAUF Alias RIAN kemudian saksi DAVID SUGE Alias DAVID dan saksi korban ikut menumpangi sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian sesampainya di rumah tempat tinggal saksi korban sekitar pukul 18.30 WITA, terjadi percakapan antara saksi korban dengan saksi RONI IDRUS Alias NONI Alias GORA tak lama kemudian terdakwa datang dari arah dalam rumah dan pergi menuju ke arah saksi korban dengan membawa sebilah parang berwarna silver mengkilap bertuliskan huruf arab bergagang kayu berwarna coklat bertuliskan huruf arab dengan ukuran bilah 52 cm serta gagang berukuran 17cm. Melihat hal tersebut saksi korban turun dari sepeda motor dan melarikan diri namun terdakwa tetap mengejar saksi korban lalu pada saat saksi korban terjatuh, Terdakwa mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah tubuh saksi korban secara berulang kali yang mengena pada bagian jempol tangan sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kan, serta kaki sebelah kanan saksi korban. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut lalu saksi korban dibawa oleh saksi DAVID SUGE dan saksi ADRIAN RAUF Alias RIAN pergi ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka berat sebagaimana berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Bumi Panua Nomor : 045.2/VER/RSUD-BP/07/II/2026 yang ditandatangani oleh dr. SITI NURBINA selaku dokter pemeriksa dan dr. HERRI DAVID MUNDUNG, Sp.Fm. SH. (supervisi) pada tanggal 18 Februari 2026 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap SOPYAN HUDEN dengan hasil pemeriksaan :
- Tanda vital dalam keadaan normal ditemukan tampak luka terbuka pada daerah jempol tangan sebelah kanan melingkar ukuran sebelas sentimeter luka berbatas tegas dengan luka yang mengalami perdarahan, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan otot dan pembuluh darah tepi luka tajam, tampak tendon, tampak luka terbuka pada daerah tangan sebelah kiri ukuran lima sentimeter, luka berbatas tegas dengan luka yang mengalami perdarahan tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan otot dan pembuluh darah tepi luka tajam, tampak luka terbuka pada daerah tangan sebelah kanan ukuran lima sentimeter, luka berbatas tegas dengan luka yang mengalami perdarahan tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan otot dan pembuluh darah tepi luka tajam, tampak luka terbuka pada daerah kaki sebelah kanan ukuran sembilan sentimeter luka berbatas tegas dengan luka yang mengalami perdarahan, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan otot dan pembuluh darah tepi luka tajam.
Kesimpulan :
- Ditemukan luka iris pada daerah jempol tangan sebelah kanan, luka iris pada daerah tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kanan, luka bacok pada daerah kaki sebelah kanan mengakibatkan kerusakan kulit, kerusakan jaringan otot, dan pembuluh darah, akibat trauma tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban menjadi terhalang dalam menjalankan aktvitasnya sehari-hari, dan dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya yang mana saksi korban mengalami kesulitan untuk berjalan seperti biasa dikarenakan luka-luka yang dialami saksi korban terlebih khusus di bagian kaki saksi korban.
----- Perbuatan Terdakwa Suleman Tanani Alias Deka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa SULEMAN TANANI Alias DEKA, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban SOPYAN HUDEN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar 16.00 WITA saksi korban SOPIYAN HUDEN, saksi DAVID SUGE Alias DAVID dan saksi ADRIAN RAUF Alias RIAN pergi ke sebuah cafe yang berada di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Kemudian setelah selesai dari cafe tersebut saksi korban, saksi DAVID SUGE Alias DAVID dan saksi ADRIAN RAUF Alias RIAN pergi menuju ke rumah tempat tinggal saksi korban yang juga merupakan rumah tempat tinggal dari terdakwa yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan sepeda sepeda motor yang mana pada saat itu sepeda motor tersebut dikendarai oleh saksi ADRIAN RAUF Alias RIAN kemudian saksi DAVID SUGE Alias DAVID dan saksi korban ikut menumpangi sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian sesampainya di rumah tempat tinggal saksi korban sekitar pukul 18.30 WITA, terjadi percakapan antara saksi korban dengan saksi RONI IDRUS Alias NONI Alias GORA tak lama kemudian terdakwa datang dari arah dalam rumah dan pergi menuju ke arah saksi korban dengan membawa sebilah parang berwarna silver mengkilap bertuliskan huruf arab bergagang kayu berwarna coklat bertuliskan huruf arab dengan ukuran bilah 52 cm serta gagang berukuran 17cm. Melihat hal tersebut saksi korban turun dari sepeda motor dan melarikan diri namun terdakwa tetap mengejar saksi korban lalu pada saat saksi korban terjatuh, Terdakwa mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah tubuh saksi korban secara berulang kali yang mengena pada bagian jempol tangan sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kan, serta kaki sebelah kanan saksi korban. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut lalu saksi korban dibawa oleh saksi DAVID SUGE dan saksi ADRIAN RAUF Alias RIAN pergi ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka berat sebagaimana berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Bumi Panua Nomor : 045.2/VER/RSUD-BP/07/II/2026 yang ditandatangani oleh dr. SITI NURBINA selaku dokter pemeriksa dan dr. HERRI DAVID MUNDUNG, Sp.Fm. SH. (supervisi) pada tanggal 18 Februari 2026 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap SOPYAN HUDEN dengan hasil pemeriksaan :
Tanda vital dalam keadaan normal ditemukan tampak luka terbuka pada daerah jempol tangan sebelah kanan melingkar ukuran sebelas sentimeter luka berbatas tegas dengan luka yang mengalami perdarahan, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan otot dan pembuluh darah tepi luka tajam, tampak tendon, tampak luka terbuka pada daerah tangan sebelah kiri ukuran lima sentimeter, luka berbatas tegas dengan luka yang mengalami perdarahan tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan otot dan pembuluh darah tepi luka tajam, tampak luka terbuka pada daerah tangan sebelah kanan ukuran lima sentimeter, luka berbatas tegas dengan luka yang mengalami perdarahan tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan otot dan pembuluh darah tepi luka tajam, tampak luka terbuka pada daerah kaki sebelah kanan ukuran sembilan sentimeter luka berbatas tegas dengan luka yang mengalami perdarahan, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan otot dan pembuluh darah tepi luka tajam.
Kesimpulan:
- Ditemukan luka iris pada daerah jempol tangan sebelah kanan, luka iris pada daerah tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kanan, luka bacok pada daerah kaki sebelah kanan mengakibatkan kerusakan kulit, kerusakan otot, dan pembuluh darah, akibat trauma tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban menjadi terhalang dalam menjalankan aktvitasnya sehari-hari, dan dalam menjalankan tugas pekerjaannya, dikarenakan luka yang dialami saksi korban.
----- Perbuatan Terdakwa Suleman Tanani Alias Deka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------- |