| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar | 1.Nanang Ibrahim, SH. 2.Aditya Wibowo, S.H. 3.Miftahul Jannah, S.H. 4.Daniel Brando Makalew, S.H 5.FAADHILAH FARIDAH, S.H. 6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. |
1.Hendrik Pakaya Alias Endi 2.Imran Amtulu Alias Imu 3.Jeni Radjak Alias Ka Loges 4.Farid Radjak Alias Simu 5.Karim Ali Alias Ayim |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-577/P.5.14/Eku.2/03/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I Hendrik Pakaya alias Endi, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Imran Amtulu alias Imu, Terdakwa III Jeni Radjak alias Ka Loges, Terdakwa IV Farid Radjak alias Simu, Terdakwa V Karim Ali alias Ayim, Saksi Stefano Jhosua Oley (tersangka dalam berkas terpisah) dan Saksi Rizal Radjak (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pikul 15.36 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Lokasi Tambang Dusun Limbato Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.36 Wita saat saksi FIRMAN KASIM, saksi ISRANDI HASAN, saksi MUYAGIEF OHIHIYA dan saksi JONATHAN PASKALIS LANTANG yang merupakan Anggota Kepolisian Polda Gorontalo bersama Tim Ditreskrimsus lainnya melakukan giat pengamanan penambangan tanpa izin di Lokasi Tambang Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, sesampainya di tempat tersebut Tim melihat ada 7 (tujuh) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas yaitu terdakwa I HENDRIK PAKAYA alias ENDI, terdakwa II IMRAN AMTULU alias IMU, terdakwa III JENI RADJAK alias KA LOGES, terdakwa IV FARID RADJAK alias SIMU terdakwa V KARIM ALI alias AYIM, saksi STEFANO JHOSUA OLEY dan saksi RIZAL RADJAK dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDAI warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724, 3 (tiga buah) selang warna merah, 1 (Satu) buah terpal warna coklat, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah pipa ukuran sedang warna putih, , 2 (dua) buah saringan warna hitam, 1 (satu) buah kas tempat penyaringan material hasil penambangan, 1 (satu) buah pipa ukuran besar warna biru, 1 (satu) buah pipa ukuran kecil warna biru dan 2 (dua) buah mesin keong serta Tim Krimsus Polda Gorontalo mengamankan ½ (setengah) karung berisikan material penambangan.
Bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan para terdakwa tersebut telah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan diatas lahan milik saksi YATI ABDULLAH dengan titik koordinat titik koordinat pertama LU 0° 54’ 45.34 BT 122°09’ 32.63’’ titik koordinat kedua LU 0° 54’ 47.22 BT 122°09’ 30.92’’ dan titik koordinat ketiga LU 0° 54’ 43.9 BT 122°09’ 36.22’’, sebagamana Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat kegiatan penambangan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 yang berlokasi di Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato.
Bahwa pada awal tahun 2025 Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI bertemu dengan Sdr. MARTEN YOSI BASAUR alias MARTEN di salah satu kantin di Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, kemudian sepakat akan bekerja sama mengolah lokasi tambang yang sudah ada sebelumnya yang berlokasi di Desa Popaya Kec. Dengilo kab. Pohuwato dimana Sdr. MARTEN YOSI BASAUR alias MARTEN sebagai Pendana/Bos dan Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI diberi tugas untuk menjadi pengawas pada kegiatan pertambangan dan dijanjikan 5 persen dari total hasil olahan, kemudian Rp.200.000,-(dua ratusribu rupiah) tiap hari serta uang jajan yang akan diberikan setiap hari,. Selanjutnya Saksi RIZAL RADJAK mengajak Terdakwa JENI RADJAK, Terdakwa KARIM ALI, Terdakwa FARID RADJAK dan Saksi. OPAN RADJAK sedangkan Terdakwa HENDRIK PAKAYA dan Terdakwa IMRAN ANTULU diajak oleh Sdr. UDIN.
Bahwa dalam penambagan mineral logam berupa emas tersebut masing-masing Terdakwa menpunyai tugas sebagai berikut :
Sedangkan saksi STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO OLE adalah sebagai operator alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724 yaitu melakukan pengerukan guna memperoleh material yang memeiliki kandungan mineral emas dan mendapat upah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per jam dan terdakwa STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO sudah bekerja lebih kurang 300 jam namun gaji yang diterima baru sekitar lebih kurang 200 jam. Saksi RIZAL RADJAK alias ALDI selain sebagai pengawas dari kegiatan penambagan emas tersebut juga bertugas melakukan pemurnian material yang mengandung emas dengan cara material yang sudah disaring dengan karpet dicampur dengan air raksa bersama dalam kain , lalu dibakar sehingga menghasilan emas. Bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Dusun Limbato , Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato dibiayai oleh saudara MARTEN YOSI BASAUR alias ATENG selaku penyandang dana sekaligus penanggung jawab pekerjaan pertambangan tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalisik No. Lab : 3669/BMF/2025 tanggal 20 Juni 2025 terhadap sampel material dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI nomor : B-670/MB.04/DBM.PU/2025 tanggal 20 Juni 2025 menerangkan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak ditemukan perizinan sub sektor Mineral dan Batubara.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
