| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.Sus/2026/PN Mar | 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. 2.Aditya Wibowo, S.H. 3.Miftahul Jannah, S.H. 4.Daniel Brando Makalew, S.H 5.FAADHILAH FARIDAH, S.H. 6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. |
Mochamad Syahrudin Refa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2026/PN Mar | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1023/P.5.14/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 12.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------- -----Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa mengajak Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO untuk mengonsumsi Narkotika jenis Shabu. Lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO sebuah akun Instagram milik Sdr. AGUS yang diketahui dapat membantu mencarikan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO mengirimkan pesan melalui fitur Direct Message (DM) Instagram lalu menelepon Sdr. AGUS melalui fitur telepon Instagram, yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi antara Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dan Sdr. AGUS melalui aplikasi WhatsApp milik Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Sdr. AGUS meminta agar Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO mengirimkan uang pembayaran atas Narkotika jenis Shabu tersebut ke rekening aplikasi DANA milik Sdr. AGUS dengan nomor rekening 081356057846, kemudian keesokan harinya, Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WITA, Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO mendatangi salah satu agen BRILink yang berada di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, tepatnya pada sebuah kios depan Koramil Marisa untuk melakukan transfer sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) harga dari Narkotika jenis Shabu yang dipesan dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang jalan untuk Sdr. AGUS. ------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa saat Terdakwa sedang berada di kos bersama dengan Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO, Terdakwa meminjam telepon genggam milik Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO untuk berkomunikasi dengan Sdr. AGUS melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Sdr. AGUS dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, Terdakwa pergi ke agen BRILink yang terletak di dekat jembatan kuning Marisa untuk mengirimkan uang pembayaran atas tembakau sintetis yang dipesan melalui transfer BRILink sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening aplikasi DANA milik Sdr. AGUS. Lalu pada hari yang sama, Sdr. AGUS mengirimkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam 1 (satu) paket kiriman melalui jasa rental mobil penumpang dengan rute Palu–Gorontalo.-------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, sopir mobil rental menghubungi Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dan menanyakan apakah benar Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO merupakan pemilik barang kiriman tersebut serta memberitahukan bahwa sopir telah berada di Kecamatan Randangan. Setelah itu, Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO mengirimkan lokasi kepada sopir rental. Lalu beberapa jam kemudian, sopir mobil rental kembali menghubungi Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dan menyampaikan bahwa dirinya telah berada di pinggir jalan sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan oleh Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, sehingga selanjutnya Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO langsung pergi mengambil paket kiriman tersebut.---------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari yang sama, yakni hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Saksi WAHID dan Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK yang tergabung dalam Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi mengenai mobil rental serta ciri-ciri dan identitas penerima paket kiriman tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO tepatnya di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, pada saat mengambil atau menerima paket kiriman tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO yang juga disaksikan oleh aparat desa setempat terhadap paket kiriman berupa kantong kresek warna hitam tersebut,ditemukan didalamnya terdapat 1 (satu) buah baju kaos yang terlipat, dimana dalam lipatan baju tersebut terselip 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu serta 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berdasarkan interogasi dan pemeriksaan terhadap Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO lalu mengamankan Terdakwa di kamar kos milik Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO yang berada di Desa Buntulia Selatan, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos tersebut, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah penutup botol warna orange yang dimodifikasi dan 2 (dua) buah sedotan. Kemudian Terdakwa dan Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) sachet plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Gorila disita dari Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 503/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR, selaku Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut :-- Barang bukti yang diterima dari Penyidik pada tanggal 05 Desember 2025 berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,1725 gram, diberi nomor barang bukti 400/2025/NF dan 1 (satu) plastik klip sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1962 gram diberi nomor barang bukti 401/2025/NF.------------
Kesimpulan: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 400/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor: 401/2025/NF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam u Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 12.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------- -----Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa mengajak Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO untuk mengonsumsi Narkotika jenis Shabu. Lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO sebuah akun Instagram milik Sdr. AGUS yang diketahui dapat membantu mencarikan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO mengirimkan pesan melalui fitur Direct Message (DM) Instagram lalu menelepon Sdr. AGUS melalui fitur telepon Instagram, yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi antara Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dan Sdr. AGUS melalui aplikasi WhatsApp milik Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Sdr. AGUS meminta agar Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO mengirimkan uang pembayaran atas Narkotika jenis Shabu tersebut ke rekening aplikasi DANA milik Sdr. AGUS dengan nomor rekening 081356057846, kemudian keesokan harinya, Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WITA, Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO mendatangi salah satu agen BRILink yang berada di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, tepatnya pada sebuah kios depan Koramil Marisa untuk melakukan transfer sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) harga dari Narkotika jenis Shabu yang dipesan dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang jalan untuk Sdr. AGUS. ------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa saat Terdakwa sedang berada di kos bersama dengan Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO, Terdakwa meminjam telepon genggam milik Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO untuk berkomunikasi dengan Sdr. AGUS melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Sdr. AGUS dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, Terdakwa pergi ke agen BRILink yang terletak di dekat jembatan kuning Marisa untuk mengirimkan uang pembayaran atas tembakau sintetis yang dipesan melalui transfer BRILink sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening aplikasi DANA milik Sdr. AGUS. Lalu pada hari yang sama, Sdr. AGUS mengirimkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam 1 (satu) paket kiriman melalui jasa rental mobil penumpang dengan rute Palu–Gorontalo.--------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, sopir mobil rental menghubungi Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dan menanyakan apakah benar Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO merupakan pemilik barang kiriman tersebut serta memberitahukan bahwa sopir telah berada di Kecamatan Randangan. Setelah itu, Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO mengirimkan lokasi kepada sopir rental. Lalu beberapa jam kemudian, sopir mobil rental kembali menghubungi Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dan menyampaikan bahwa dirinya telah berada di pinggir jalan sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan oleh Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, sehingga selanjutnya Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO langsung pergi mengambil paket kiriman tersebut.-------------- ----- Bahwa pada hari yang sama, yakni hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Saksi WAHID dan Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK yang tergabung dalam Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi mengenai mobil rental serta ciri-ciri dan identitas penerima paket kiriman tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO tepatnya di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, pada saat mengambil atau menerima paket kiriman tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO yang juga disaksikan oleh aparat desa setempat terhadap paket kiriman berupa kantong kresek warna hitam tersebut,ditemukan didalamnya terdapat 1 (satu) buah baju kaos yang terlipat, dimana dalam lipatan baju tersebut terselip 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu serta 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato berdasarkan interogasi dan pemeriksaan terhadap Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO lalu mengamankan Terdakwa di kamar kos milik Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO yang berada di Desa Buntulia Selatan, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos tersebut, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah penutup botol warna orange yang dimodifikasi dan 2 (dua) buah sedotan. Kemudian Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO dan Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) sachet plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Gorila disita dari Saksi RICCO RUSTAM alias RICCO telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 503/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR, selaku Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut :-- Barang bukti yang diterima dari Penyidik pada tanggal 05 Desember 2025 berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,1725 gram, diberi nomor barang bukti 400/2025/NF dan 1 (satu) plastik klip sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1962 gram diberi nomor barang bukti 401/2025/NF.------------
Kesimpulan: ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 400/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor: 401/2025/NF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urine Nomor: SKHU/68/XII/2025/DokkesResPhwt tanggal 03 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MOCHAMAD SYAHRUDIN REFA alias REFA dengan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui tidak ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba pada diri Terdakwa;------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor: R/242/XI/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 12 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan ditandatangani oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd., S.Kep., M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa Terdakwa merupakan Penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) untuk diri sendiri kategori sedang dengan pola penggunaan situasional dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.--------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, yang mana tidak didasarkan pada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan R.I. serta penggunaannya bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
