Petitum |
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas objek tanah sengketa yang terletak di Kompleks Pasar Marisa Dusun Anggrek Desa Marisa Utara Kec. Marisa Kab. Pohuwato, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagaimana telah dijelaskan dalam posita 8, guna menjamin pelaksanaan putusan ini
PROVISIONAL:
2. Mengabulkan permohonan provisionil PENGGUGAT, dan untuk itu :
a) Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan pengalihan, penjualan, atau pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek tanah sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
b) Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menghentikan sementara melakukan aktivitas fisik lainnya diatas objek tanah sengketa kepada PARA TERGUGAT, hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DWANSOM (uang Paksa):
3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tanpa perlu peringatan terlebih dahulu (zonder aanmaning vooraf).
UITVOERBAAR BIJ VOORAAD:
4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun terhadapnya diajukan perlawanan (verzet), banding, atau kasasi oleh PARA TERGUGAT dan/atau PARA TURUT TERGUGAT.
BIAYA PERKARA:
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian surat gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.
|