Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2023/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH
4.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
5.FANDY AHMAD. SH
6.ATIEKAH ACHMAD.SH
JEMI NOHI, S. Kom. Alias JEMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2023/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-632/P.5.14/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH
4ANDI DEDY PRIYANTO, SH
5FANDY AHMAD. SH
6ATIEKAH ACHMAD.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI NOHI, S. Kom. Alias JEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 pada sekitar jam 19.20 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2022, bertempat Di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Tepatnya Di Dalam Rumah yang berada Warkop 008 Marisa, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yakni terhadap saksi FEBRIYANTI AMANA Alias ANTI yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan KUTIPAN AKTA NIKAH no. 089/15/V/2013 tanggal 22 mei 2013, yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Pada hari dan tanggal tersebut di atas ketika terdakwa dari rumahnya yang berada di Randangan sedang membawa Parang menuju ke rumah teman nya yang berada di Randangan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah terdakwa berniat untuk memperbaiki atau menajamkan parang milik terdakwa dan pada saat terdakwa sampai di tujuan, teman terdakwa tidak ada dirumah ,mendengar hal tersebut terdakwa langsung berangkat menggunakan motor Beat warna hitam menuju ke Patilanggio bertemu istri terdakwa yakni saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI bertujuan untuk menjemput istri terdakwa setelah sampai di Patilanggio terdakwa bertemu dengan mertua terdakwa dan menanyakan keberadaan saksi saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI Dan mertua terdakwa menjawab bahwa saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI ada di Marisa di rumah kakaknya yakni saksi YAKOB AMANA, mendengar hal tersebut terdakwa pun langsung berangkat dan bertujuan Ke Marisa Tepatnya di warkop 008 sekitar pukul 18.00 wita dengan membawa Parang tersebut,

Kemudian sekitar pukul 19.30 wita terdakwa tiba di marisa di rumah saksi YAKOB AMANA tepatnya di WARKOP 008 dan bertemu dengan saksi YAKOB AMANA kemudian dalam keadaan tergesa gesa terdakwa bertanya dimana saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI dan saksi YAKOB AMANA mengatakan ada di dalam kamar mendengar hal tersebut terdakwa pun langsung meletakan barang tajam jenis parang tersebut ke dalam lemari dekat pintu kamar tersebut dan saat terdakwa mengecek di dalam kamar tersebut saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI tidak berada di kamar sehingga terdakwa keluar dan melihat-lihat di seputaran rumah untuk mengecek keberadaan saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI

Bahwa setelah itu terdakwa menghampiri saksi MUHLISANDER BULOTIO Alias MUHLIS dan menanyakan keberadaan saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI dan saksi MUHLISANDER BULOTIO Alias MUHLIS mengatakan tidak mengetahuinya, kemudian terdakwa menanyakan lagi kepada lelaki ZIKRA dan lelaki ZIKRA juga tidak mengetahuinya kemudian terdakwa menanyakan lagi kepada saksi YAKOB AMANA dan lelaki YAKOB AMANA menjawab ada didalam dan terdakwa mengeceknya lagi dan saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI tetap tidak ada didalam sehingga terdakwa memutuskan untuk duduk sejenak di WARKOP 008 tersebut untuk menunggu saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI

Bahwa tidak lama kemudian terdakwa bertanya lagi kepada saksi YAKOB AMANA di mana Perempuan FEBRIYANTI AMANA alias ANTI dan lelaki YAKOB AMANA menjawab ada di dalam itu coba cek di kamarnya saksi AINUN dan saat terdakwa bertanya kepada saksi AINUN, perempuan AINUN menjawab tidak ada sehingga terangka keluar lagi dan duduk kembali di WARKOP 008 tersebut dan saat terdakwa menanyakan lagi kepada saksi YAKOB AMANA, saksi YAKOB AMANA mengatakan ada itu dalam kamarnya saksi AINUN sehingga terdakwa meminjam handphonenya lelaki ZIKRA dan pergi lagi ke kamarnya saksi AINUN, dan saat terdakwa mengecek dengan senter handphone saksi FEBRYIANTI AMANA alias ANTI sedang bersembunyi di belakang pintu. Melihat hal tersebut terdakwa langsung menarik saksi FEBRYIANTI AMANA alias ANTI ke kamar untuk diajak berbicara berbicara kemudian selesai berbicara di dalam kamar tersebut terdakwa dalam keadaan marah keluar kamar dan mengambil barang tajam jenis parang tersebut yang berada di dekat dengan pintu kamar tersebut dan saat saksi FEBRIANTI AMANA alias ANTI keluar dari dalam kamar dan terdakwa langsung menahannya dengan mengajaknya untuk masuk kembali ke dalam kamar untuk berbicara lagi dengan posisi pada saat itu terdakwa sudah memegang barang tajam jenis parang tersebut dan terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI, saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI berteriak saat itu melihat hal tersebut terdakwa langsung mengayunkan barang tajam jenis parang tersebut ke arah kepala yang saat itu saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI sedang memegang kepala sehingga mengenai pergelangan tangan dari saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI, kemudian saat saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI berlari pergi ke luar terdakwa melayangkan lagi barang tajam tersebut ke arah saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI dengan posisi membelakangi terdakwa dan saat saksi YAKOB AMANA datang melerai terdakwa tetap mengayunkan parang tersebut kearah saksi sebanyak 3 kali mengena ke tubuh saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI dan terdakwa sempat  menganyunkan barang tajam tersebut ke arah saksi YAKOB AMANA namun saat itu saksi YAKOB AMANA empat menghindar hingga terjatuh dan saksi YAKOB AMANA pun terkenah senjata tajam tersebut di bagian Lutut Sebelah kanan sebanyak satu kali, melihat hal tersebut saksi YAKOB AMANA dan saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI langsung lari kearah depan rumah dan berusaha di kejar oleh tersangka.

Bahwa kemudian Saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI lari dan berlindung di belakang badan dari saksi MUHTAR sambil memegang bagian pinggang saksi MUHTAR berniat untuk berlindung dan pada saat itu terdakwa Berdiri Di pintu tengah rumah dan langsung melayangkan Barang Tajam Jenis Parang kearah saksi MUHTAR namun saksi MUHTAR sempat menghindar dan pada saat melayangkan Barang Tajam Jenis Parang itu juga terdakwa mengatakan  “ KITA MO BUNUH NGANA “ karena keadaan sudah kacau dan terdakwa melihat sudah banyak orang berkumpul terdakwa pun langsung keluar dari warkop dan langsung pulang ke rumah di randangan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi FEBRIYANTI AMANA alias ANTI mengalami temukan luka iris di punggung bagian atas dan dua luka bacok di lengan sebelah kiri dan di punggung sebelah kanan berdasarkan Visum Et- Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Panua Nomor : Ver : 045.2/ VER/RSUD-BP/59/XII/2022 atas nama FEBRIYANTI AMANA, dan saksi YAKOB AMANA mengalami luka iris pada paha kanan dan luka iris pada punggung sebelah kiri berdasarkan Visum Et- Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Panua Nomor : Ver : 045.2/ VER/RSUD-BP/63/XII/2022 atas nama YAKOB AMANA.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 356 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Pihak Dipublikasikan Ya