Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Mar | MARTHEN PSD.T | FELIX IMBAR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Mar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/25/X/2024/Sat Narkoba | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Catatan Dakwaan Pada hari rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11:50 wita di Desa Pohuwato Kec. Marisa Kab. Pohuwato terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin. B Bahwa pada saat diamankan dari terdakwa ditemukan 112,5 liter minuman beralkohol jenis cap tikus dan terdakwa mengakui bahwa 112,5 Liter minuman beralkohol tersebut adalah barang miliknya yang di beli dari petani Cap Tikus Desa Bendungan Kec. Mananggu Kab. Pohuwato dan kemudian dijual (diecer) kembali kepada warung atau kios- kios kecil yang ada di Desa Pohuwato kecamatan Marisa Kab. Pohuwato. c. Bahwa kegiatan terdakwa membeli dan kemudian menjual kembali minuman beralkohol jenis cap tikus yaitu tujuan bisnis untuk mencari keuntungan dan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tiga bulan yang lalu. d. Benar bahwa terdakwa Sdr. Felix Imbar memiliki, menguasai, membeli untuk dijual kembali, menjual minuman beralkohol jenis cap tikus tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang. e. Bahwa pada saat dilakukan uji laboratorium di BPOM Gorontalo terhadap sampel barang bukti yaitu hasil kadar PK Etanol 27,74 % (termasuk kategori minuman beralkohol golongan C). f. Saksi dalam perkara ini yaitu Sdr. Asdar Efendy dan Sdr. Dicky K.R Daud. g. terdakwa melanggar pasal 29 ayat (2) Jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan pemerintah provinsi Gorontalo Nomor : 16 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |