INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2023/PN Mar | Mahyudin Atjil | 1.Sartin Goi 2.Samsudin Napu 3.Erwin Due 4.Edison 5.Selmi Supu 6.Ahmad Afandi |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2023/PN Mar | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat, dan Para ahli waris lainnya sebagaimana posita gugatan angka 5 adalah ahli waris yang sah dari almarhum Mohamad Zain;
3.Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa sebagaimana pada posita gugatan angka 9.1 sampai dengan angka 9.5 yakni
1.Tanah terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, berukuran yakni : Panjang ± 27 M X Lebar ± 19 M yang batas-batasnya sekarang adalah :
-Utara : ± 19 meter berbatasan dengan tanah milik Adam Rais dan tanah
milik almarhun Iron Rahim;
-Timur : ± 27 meter berbatasan dengan tanah kosong;
-Selatan : ±19 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat sekarang berbatasan dengan
Jalan Gagak;
-Barat : ± 27 meter berbatasan dengan tanah milik almarhum Mohamad
Zain/Penggugat;
2.Tanah yang terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, berukuran yakni : Panjang ± 27 M X Lebar ± 13 M yang batas-batasnya adalah :
-Utara : ± 13 meter berbatasan dengan tanah milik Ako Bulonggodu;
-Timur : ± 27 meter berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat;
-Selatan : ± 13 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat sekarang berbatasan dengan
Jalan Gagak;
-Barat : ±27 meter berbatasan dengan tanah milik almarhum Mohamad
Zain/Penggugat;
3.tanah yang terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato berukuran yakni : Panjang ± 65 M X Lebar ± 15 M yang batas - batasnya adalah :
-Utara : ±15 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat sekarang dengan Jalan Gagak;
-Timur : ± 65 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat sekarang berbatasan dengan
Tanah/rumah Edison;
-Selatan : ± 15 meter berbatasan dengan tanah Raden Pinggu;
-Barat : ± 65 meter berbatasan rumah milik Syaripudin Djamil;
4.tanah yang terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato berukuran yakni : Panjang ± 65 M X Lebar ± 15 M yang batas-batasnya adalah :
-Utara : ±15 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat sekarang berbatasan dengan
Jalan Gagak;
-Timur : ± 65 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat, sekarang berbatasan dengan
tanah/rumah Selmi Supu;
-Selatan : ± 15 meter berbatasan dengan tanah Raden Pinggu;
-Barat : ± 65 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat, sekarang berbatasan dengan
rumah milik Erwin Due;
5.tanah yang terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato berukuran yakni : Panjang±65 M X Lebar±15 M yang batas-batasnya adalah :
-Utara : ±15 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat, sekarang berbatasan dengan
Jalan Gagak;
-Timur :± 65 meter dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum
Mohamad Zain/Penggugat, sekarang berbatasan dengan
tanah/rumah Salma Nento;
-Selatan : ±15 meter berbatasan dengan tanah Raden Pinggu;
-Barat : ±65 meter berbatasan dengan rumah milik Edison;
Adalah harta peninggalan milik almarhum Mohamad Zain yang merupakan Hak ahli Warisnya yang sah yaitu Penggugat, Hamid Atjil dan Abdul Rahim Atjil, Marwiyah Atjil, Fauzan Atjil, Marmin Atjil, Anggun Atjil (anak-anak dari almarhum Hasan Atjil) ;
4.Menyatakan sah dan mengikat Surat Jual beli antara Mohamad Zain dan Sihong Temey Junu pada tanggal 5 september 1964 dihadapan Camat Marisa selaku Pembuat Akta Tanah dan Kepala Desa/Kampung Marisa;
5.Menyatakan tindakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) yang telah menguasai, mengalihkan, membeli dan mendirikan bangunan-bangunan rumah permanen dan semi permanen diatas tanah peninggalan almarhum Mohamad Zain adalah perbuatan melawan hukum;
6.Menyatakan menurut hukum pengalihan hak dengan cara jual beli atau hibah diantara Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) dan atau dengan pihak lain atas obyek sengketa adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
7.Menyatakan pula menurut hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul atau diterbitkan oleh Turut Tergugat atas nama Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI), dan/atau diterbitkan oleh pihak lain yang ada hubungannya dengan penguasaan Para Tergugat atas tanah sengketa tersebut;
8.Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) dan Turut Tergugat atau pihak lain yang telah mendirikan bangunan-bangunan rumah permanen dan semi permanen atau siapapun yang mendapat hak dari padanya atas obyek sengketa untuk segera membongkar, mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan sempurna tanpa pembebanan apapun bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9.Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti Rugi kepada Penggugat sejak tahun 2011 sebesar Rp.260.000.000; (dua ratus enam puluh juta), secara tanggung renteng;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai dijalankannya putusan dalam perkara ini;
12.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa;
13.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bijvoorraad);
14.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |