Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2024/PN Mar | 1.LULU MARLUKI. SH 2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH 3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH 4.FANDY AHMAD. SH 5.ATIEKAH ACHMAD.SH 6.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H 7.ADITIYA WIBOWO, SH |
MOHAMMAD RIZKI MIOLO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2024/PN Mar | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-164/P.5.14/Eoh.2/01/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------------ Bahwa ia terdakwa MOHAMAD RIZKI MIOLO ALIAS IKI, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Teratai, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang melakukan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa datang ke kos saksi korban MOHAMAD RIZALDI SALEH yang berada di Desa Teratai Kec. Marisa Kab. Pohuwato dengan maksud untuk beristirahat karena baru selesai mengantar paket JNT, lalu sekitar pukul 12.10 wita saksi korban MOHAMAD RIZALDI SALEH akan melaksanakan solat jum’at dan pada saat itu terdakwa juga ikut pergi dan setelah melihat saksi korban MOHAMAD RIZALDI SALEH meninggalkan Handphone miliknya yang sedang di cars yang berada dekat dengan jendela kamar,lalu terdakwa dan saksi korban MOHAMAD RIZALDI SALEH keluar dari kos dan mengunci pintu kos tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban MOHAMAD RIZALDI SALEH pergi bersamaan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju masjid, Ketika terdakwa melihat saksi korban sudah masuk kedalam masjid terdakwa langsung Kembali menuju ke kos saksi korban MOHAMAD RIZALDI SALEH dengan maksud untuk mengambil Handphone milik saksi korban, kemudian setelah berada di kos saksi korban lalu terdakwa membuka jendela kamar dengan menggunakan kedua tangannya tetapi terdakwa tidak bisa membuka jendela kos milik saksi korba, lalu terdakwa mengambil obeng yang berada didalam bagasi motor miliknya kemudian mengcongkel jendela tersebut dari bawah sebanyak 1 (Satu) kali dan jendela tersebut langsung bisa dibuka, lalu terdakwa memasukkan Sebagian badan dan menarik kabel cars handphone dan mengambil handphone milik saksi korban yang sedang di cars setelah itu terdakwa menutup jendela kamar kos kos saksi korban, Selanjutnya terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut menuju ke jalan SMK yang berada di Desa Teratai dan mengecek Handphone dan membuka BRIMO milik saksi yang terdakwa lihat saldo didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 4.495.000 (empat juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) lalu terdakwa menuju ke ATM BRI yang berada di depan Polres Pohuwato untuk melakukan penarikan tunai dengan pilihan transaksi tanpa kartu lewat BRIMO melalui Handphone milik saksi MOHAMAD RIZALDI SALEH dengan cara membuka Handphone milik saksi yang tidak memiliki pola kemudian masuk ke menu aplikasi kemudian membuka aplikasi brimo kemudian memasukkan password muncul ingat sandi lalu ditekan ‘OK” oleh tersangka, lalu tersangka masuk ke tempat ATM yang mana melakukan penarikan tunai dengan memilih Tarik tunai setelah itu terdakwa memasukkan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian muncul kode penarikan lalu oleh terdakwa dimasukkan nomor telepon milik saksi korban yang setelah itu muncul kode verifikasi dan terdakwa memasukkan nomor telefon setelah itu keluar lagi uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang terdakwa lakukan sebanyak 5 (lima) kali dengan penarikan Rp. 1.000.000 sebanyak 4 (empat) kali dan yang ke 5 (lima) sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah berhasil terdakwa melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa Kembali menuju kos untuk mengembalikan Handphone milik saksi korban yang diletakkan oleh terdakwa tepatnya di bagian belakang kos diatas sela-sela antara dinding dan atas kos tersebut. Setelah itu tidak lama kemudian terdakwa berpapasan dengan saksi korban dan saksi ALDIYANTO GOLE dan sempat menanyakan kepada mereka mau kemana dan saat itu keduanya berkata jika Handphone milik saksi korban telah hilang dikamar kos, namun saksi korban langsung menuju ke kosnya dan pada saat itu terdakwa dan saksi ALDIYANTO GOLE juga mengikuti saksi korban dari belakang lalu tidak lama kemudian saksi korban mengatakan sudah menemukan handphone miliknya tetapi saksi korban mengatakan jika uang yang terdapat didalam BRIMO nya sudah berkurang. Selanjutnya saksi korban menuju ke Bank BRI untuk mengecek mutase rekeningnya Bersama dengan saksi ALDIYANTO GOLE, setelah itu terdakwa juga pergi dari tempat tersebut untuk mengantar paketnya, dan setelah di cek ternyata saldonya sudah berkurang sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------------ Bahwa ia terdakwa MOHAMAD RIZKI MIOLO ALIAS IKI, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Teratai, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa datang ke kos saksi korban MOHAMAD RIZALDI SALEH yang berada di Desa Teratai Kec. Marisa Kab. Pohuwato dengan maksud untuk beristirahat karena baru selesai mengantar paket JNT, lalu sekitar pukul 12.10 wita saksi korban akan melaksanakan solat jum’at dan pada saat itu terdakwa juga ikut pergi dan setelah melihat saksi korban meninggalkan Handphone miliknya yang sedang di cars yang berada dekat dengan jendela kamar,lalu terdakwa dan saksi korban keluar dari kos dan mengunci pintu kos tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban pergi bersamaan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju masjid, Ketika terdakwa melihat saksi korban sudah masuk kedalam masjid terdakwa langsung Kembali menuju kos saksi korban dengan maksud untuk mengambil Handphone milik saksi korban, kemudian setelah berada di kos saksi korban, kemudian terdakwa membuka jendela kamar dengan menggunakan kedua tangannya tetapi terdakwa tidak bisa membuka jendela kos milik saksi korban. Terdakwa lalu mengambil obeng yang berada didalam bagasi motor miliknya kemudian mengcongkel jendela tersebut dari bawah sebanyak 1 (Satu) kali dan jendela tersebut langsung bisa dibuka, lalu dengan memasukkan Sebagian badan terdakwa lalu terdakwa menarik kabel cars handphone dan mengambil handphone milik saksi korban yang sedang di cars setelah itu terdakwa menutup jendela kamar kos saksi korban. Selanjutnya terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut menuju je jalan SMK yang berada di Desa Teratai dan mengecek Handphone dan membuka BRIMO milik saksi korban yang terdakwa lihat saldo didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 4.495.000 (empat juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) lalu terdakwa menuju ke ATM BRI yang berada di depan Polres Pohuwato untuk melakukan penarikan tunai dengan pilihan transaksi tanpa kartu lewat BRIMO melalui Handphone milik saksi korban dengan cara membuka Handphone milik saksi korban yang tidak memiliki pola kemudian masuk ke menu aplikasi kemudian membuka aplikasi brimo kemudian memasukkan password muncul ingat sandi lalu ditekan ‘OK” oleh terdakwa, lalu terdakwa masuk ke tempat ATM yang mana melakukan penarikan tunai dengan memilik Tarik tunai setelah itu terdakwa memasukkan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian muncul kode penarikan lalu oleh terdakwa dimasukkan nomor telepon milik saksi korban yang setelah itu muncul kode verifikasi dan terdakwa memasukkan nomor telefon setelah itu keluar lagi uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang terdakwa lakukan sebanyak 5 (lima) kali dengan penarikan Rp. 1.000.000 sebanyak 4 (empat) kali dan yang ke 5 (lima) sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , setelah berhasil terdakwa melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) Lalu terdakwa Kembali menuju kos untuk mengembalikan Handphone milik saksi korban yang diletakkan oleh terdakwa tepatnya di bagian belakang kos diatas sela-sela antara dinding dan atas kos tersebut. Setelah itu tidak lama kemudian terdakwa berpapasan dengan saksi korban dan saksi ALDIYANTO GOLE dan sempat menanyakan kepada mereka mau kemana dan saat itu keduanya berkata jika Handphone milik saksi korban telah hilang dikamar kos, namun saksi korban langsung menuju ke kosnya dan pada saat itu terdakwa dan saksi ALDIYANTO GOLE juga mengikuti saksi korban dari belakang lalu tidak lama kemudian saksi korban mengatakan sudah menemukan handphone miliknya tetapi saksi korban mengatakan jika uang yang terdapat didalam BRIMO nya sudah berkurang. Selanjutnya saksi korban menuju ke Bank BRI untuk mengecek mutase rekeningnya Bersama dengan saksi ALDIYANTO GOLE, setelah itu terdakwa juga pergi dari tempat tersebut untuk mengantar paketnya, dan setelah di cek ternyata saldonya sudah berkurang sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |