Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.ATIEKAH ACHMAD.SH
5.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
6.ADITIYA WIBOWO, SH
MAHADI KARINDA Alias ALDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-656/P.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4ATIEKAH ACHMAD.SH
5FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
6ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHADI KARINDA Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1STENLI NIPI, SH., MHMAHADI KARINDA Alias ALDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa terdakwa Mahadi Karinda alias Aldi pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sampai dengan tanngal 15 Januari 2022 atau dalam waktu lain dalam bulan April 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau pada waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Koperasi Mekar Jaya Cabang Marisa yang beralamatkan di Desa Botubilotahu Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seuruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu   perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa mulai bekerja di Koperasi Mekar Jaya Indonesia Cabang Marisa sejak Tanggal 4 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mekar Jaya Indonesia Nomor 26/KSU/KP-MJI/GTO/SK/II/2020 tentang Pengangkatan Petugas Lapangan Koperasi tanggal 04 Februari 2020

Bahwa bahwa terdakwa sebagai Petugas Lapangan mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya adalah melakukann pencairan (pendropan) kepada Peminjam (anggota dan calon anggota sesuai dengan ketentan atau persyaratan, menambah calon anggota (nasabah baru) per resort perhari

Bahwa pada tanggal 24 Juli 2021 terdakwa membuat seolah-olah Nasabah melakukan peminjaman uang dengan cara membuat dokumen peminjaman berupa promis dan Surat perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Kasir koperasi untuk dilakukan pencairan dan ada juga dana yang diambil oleh terdakwa dari hasil penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dana itu cair kemudian terdakwa tidak menyerakannya kepada nasabah namun terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa dimana perbuatan tersebut berlanjut hinnga bulan januari tahun 2022, .

Bahwa besaran pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah dalam melakukan peminjaman secara berpariasi, ada yang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), ada yang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), ada yang 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), ada yang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), ada yang Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), ada yang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), ada yang Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), ada yang Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Senin 17 januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita di kantor Koperasi Mekar Jaya Indonesia yang beralamat di Desa Pohuwato Timur Kec. Marisa Kab. Pohuwato, Koperasi Mekar jaya melakukan investigasi, dan dari hasil investigasi ditemukan adanya nasabah fiktif yang melakukan peminjaman di koperasi Sinar Jaya yang dilakukan oleh terdakwa

 Bahwa akbiat berbuatan terdakwa Koperasi Mekar Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 161.600.000 (serratus enam puluh satu juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Atas Kasus Penggelapan Uang Kantor a/n Mahadi Karinda tangggal 01 Januari 2022 yang di tandatangani Nur Hasan, S.E., M.Si selaku Ketua KSU Mekar Jaya Indonesia.

 

----------Perbuatan terdakwa terdakwa Mahadi Karinda alias Aldi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa Mahadi Karinda alias Aldi pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sampai dengan tanngal 15 Januari 2022 atau dalam waktu lain dalam bulan April 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau pada waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Koperasi Mekar Jaya Cabang Marisa yang beralamatkan di Desa Botubilotahu Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seuruhnya atau sebagjan adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

Bahwa terdakwa mulai bekerja di Koperasi Mekar Jaya Indonesia Cabang Marisa sejak Tanggal 4 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mekar Jaya Indonesia Nomor 26/KSU/KP-MJI/GTO/SK/II/2020 tentang Pengangkatan Petugas Lapangan Koperasi tanggal 04 Februari 2020

Bahwa bahwa terdakwa sebagai Petugas Lapangan mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya adalah melakukann pencairan (pendropan) kepada Peminjam (anggota dan calon anggota sesuai dengan ketentan atau persyaratan, menambah calon anggota (nasabah baru) per resort perhari

Bahwa pada tanggal 24 Juli 2021 terdakwa membuat seolah-olah Nasabah melakukan peminjaman uang dengan cara membuat dokumen peminjaman berupa promis dan Surat perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Kasir koperasi untuk dilakukan pencairan dan ada juga dana yang diambil oleh terdakwa dari hasil penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dana itu cair kemudian terdakwa tidak menyerakannya kepada nasabah namun terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa dimana perbuatan tersebut berlanjut hinnga bulan januari tahun 2022, .

Bahwa besaran pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah dalam melakukan peminjaman secara berpariasi, ada yang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), ada yang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), ada yang 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), ada yang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), ada yang Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), ada yang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), ada yang Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), ada yang Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Senin 17 januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita di kantor Koperasi Mekar Jaya Indonesia yang beralamat di Desa Pohuwato Timur Kec. Marisa Kab. Pohuwato, Koperasi Mekar jaya melakukan investigasi, dan dari hasil investigasi ditemukan adanya nasabah fiktif yang melakukan peminjaman di koperasi Sinar Jaya yang dilakukan oleh terdakwa

 Bahwa akbiat berbuatan terdakwa Koperasi Mekar Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 161.600.000 (serratus enam puluh satu juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Atas Kasus Penggelapan Uang Kantor a/n Mahadi Karinda tangggal 01 Januari 2022 yang di tandatangani Nur Hasan, S.E., M.Si selaku Ketua KSU Mekar Jaya Indonesia.

--------Perbuatan terdakwa terdakwa Mahadi Karinda alias Aldi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------------Bahwa terdakwa Mahadi Karinda alias Aldi pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sampai dengan tanngal 15 Januari 2022 atau dalam waktu lain dalam bulan April 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau pada waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Koperasi Mekar Jaya Cabang Marisa yang beralamatkan di Desa Botubilotahu Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyrahkan barang sesuai kepadanya atau supaua memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa mulai bekerja di Koperasi Mekar Jaya Indonesia Cabang Marisa sejak Tanggal 4 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mekar Jaya Indonesia Nomor 26/KSU/KP-MJI/GTO/SK/II/2020 tentang Pengangkatan Petugas Lapangan Koperasi tanggal 04 Februari 2020

Bahwa bahwa terdakwa sebagai Petugas Lapangan mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya adalah melakukann pencairan (pendropan) kepada Peminjam (anggota dan calon anggota sesuai dengan ketentan atau persyaratan, menambah calon anggota (nasabah baru) per resort perhari

Bahwa pada tanggal 24 Juli 2021 terdakwa membuat seolah-olah Nasabah melakukan peminjaman uang dengan cara membuat dokumen peminjaman berupa promis dan Surat perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Kasir koperasi untuk dilakukan pencairan dan ada juga dana yang diambil oleh terdakwa dari hasil penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dana itu cair kemudian terdakwa tidak menyerakannya kepada nasabah namun terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa dimana perbuatan tersebut berlanjut hinnga bulan januari tahun 2022, .

Bahwa besaran pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah dalam melakukan peminjaman secara berpariasi, ada yang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), ada yang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), ada yang 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), ada yang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), ada yang Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), ada yang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), ada yang Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), ada yang Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Senin 17 januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita di kantor Koperasi Mekar Jaya Indonesia yang beralamat di Desa Pohuwato Timur Kec. Marisa Kab. Pohuwato, Koperasi Mekar jaya melakukan investigasi, dan dari hasil investigasi ditemukan adanya nasabah fiktif yang melakukan peminjaman di koperasi Sinar Jaya yang dilakukan oleh terdakwa

 Bahwa akbiat berbuatan terdakwa Koperasi Mekar Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 161.600.000 (serratus enam puluh satu juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Atas Kasus Penggelapan Uang Kantor a/n Mahadi Karinda tangggal 01 Januari 2022 yang di tandatangani Nur Hasan, S.E., M.Si selaku Ketua KSU Mekar Jaya Indonesia.

 

--------Perbuatan terdakwa terdakwa Mahadi Karinda alias Aldi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya