Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
Rahman Banto Alias Midun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/P.5.14/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahman Banto Alias Midun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa Rahman Banto Alias Midun pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkaranya “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ridwan Bakari”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

                 Bahwa pada tempat dan waktu tersebut di atas, awalnya saksi korban Ridwan Bakari Alias Ridu sedang tidur di rumah milik terdakwa, tidak lama kemudian saksi korban terbangun karena mendengar suara teriakan dari luar rumah, setelah itu saksi korban langsung membuka pintu rumah dan mendapati terdakwa Rahman Banto Alias Midun berada di depan pintu rumah kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa “kinapa ini uti, kinapa?” yang artinya “kenapa ini, kenapa”? dan  tanpa menjawab pertanyaan dari saksi korban, terdakwa langsung menghantam bagian wajah saksi korban dengan menggunakan potongan kursi plastik berwarna hijau tosca yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan yang mengena pada bagian pelipis sebelah kiri saksi korban, setelah menghantamkan potongan kursi plastik tersebut, terdakwa kemudian pergi meninggalkan terdakwa, sehingga saksi korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.

 

                 Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ridwan Bakari Alias RIdu mengalami luka robek pada daerah pelipis sebelah kiri, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor VeR: 045.2/VER/RSUD-BP/19/II/2025 yang ditandatangani oleh dr. Astri Keli pada tanggal 28 Februari 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Ridwan Bakari, dengan hasil pemeriksaan:

Luka robek di daerah pelipis sebelah kiri berjumlah dua buah disertai perdarahan, masing-masing berukuran satu koma lima centimeter x satu centimeter dan tampak bekuan darah pada daerah samping mata sebelah kiri.

Kesimpulan:

Ditemukan luka robek pada daerah pelipis sebelah kiri mengakibatkan kerusakan jaringan kulit, pembuluh darah, dan jaringan otot yang disebabkan karena trauma tumpul.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya