Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.NANANG IBRAHIM.SH
2.SAMBA SADIKIN. S.H., M.H.
3.Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak
4.LULU MARLUKI, S.H.
5.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
6.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
7.ADITYA WIBOWO, SH
8.MIFTAHUL JANNAH, S.H
9.Daniel B Makalew, S.H.
Andre Piterson Gereuw Alias Andre Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/P.5.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG IBRAHIM.SH
2SAMBA SADIKIN. S.H., M.H.
3Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak
4LULU MARLUKI, S.H.
5Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
6Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
7ADITYA WIBOWO, SH
8MIFTAHUL JANNAH, S.H
9Daniel B Makalew, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andre Piterson Gereuw Alias Andre[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa ANDRE PITERSON GEREUW alias ANDRE pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Maleo Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal Pada hari Jumat Tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 wita saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN yang ketiganya merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Tim Opsnal lainnya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu di Desa Maleo Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato, berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 19.30 Wita, saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN bersama Tim Opsnal lainnya berangkat dari Mapolda Gorontalo menuju Kec. Popayato Kab. Pohuwato. Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 pukul 00.30 wita saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN bersama Tim Opsnal lainnya tiba di alamat yang di maksud, Kemudian Tim Opsnal melakukan pemantauan. Berdasarkan informasi bahwa orang tersebut mengunakan sepeda motor Honda PCX Warna Putih. Sekitar pukul 03.30 wita Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang sesuai dengan informasi bertemu dengan pengemudi mobil Sigra Warna Silver di depan pertamina Desa Maleo Kec. Popayato Kab. Pohuwato. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut. Setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bahwa seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Parigi Moutong Kab. Parigi Provinsi Sulawesi Tengah yang mengaku bernama ANDRE PITERSON GEREUW Alias ANDRE. selanjutnya saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN langsung mengundang Aparat Desa untuk menyaksikan pengamanan, setelah itu Aparat Desa datang saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN melakukan pemeriksaan / interogasi awal yang disaksikan oleh Aparat Desa. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN menemukan 1 (Satu) sachet plastik kiv berisi Narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) buah pirex kaca di kantong jaket depan sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Berdasarkan pengakuan dari terdakwa barang tersebut adalah miliknya yang dia pesan dari temannya yang bernama sdr. AZIS yang berada di Palu. Setelah di lakukan pemeriksaan Tim Opsnal segera mengamankan terdakwa dan barang bukti yang di temukan ke Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0030, tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut:

Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfenamin

Hasil : Positif

Syarat : Positif

Metode : Reaksi warna KLT Spektrofotometri UV

Pustaka : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan : positif Metamfetamin

 

Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih sampel Kepolisian 807,93 mg atau 0,80793 gram (nol koma delapan nol tujuh sembilan tiga gram).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa Terdakwa ANDRE PITERSON GEREUW alias ANDRE pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Maleo Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiriperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap bong berupa botol, dua sedotan, pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu dan korek api gas, kemudian didalam botol terdakwa isi sepertiga air dan penutup botol terdakwa lubagi dan terdakwa masukan dua sedotan, kemudian di lubang sedotan terdakwa masukan pipet kaca berisi shabu, dan terdakwa membakar pipet kaca berisi shabu dengan korek api gas, kemudian terdawa menghirup asap melalui sedotan, begitu terus terdakwa ulangi-ulangi membakarnya sampai shabu dalam pipet habis terkonsumsi.

 

Bahwa dampak yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi shabu yakni badan terdakwa menjadi kuat dan bugar, rasa bahagia, hilangnya nafsu makan, dan jika tidak mengkonsumsi shabu, badan terdakwa terasa lemas, menggigil dan ingatan terdakwa mulai terganggu seperti orang bingung.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa memesan kembali narkotika jenis shabu dari Sdr. AZIS dan berjanjian dengan Sdr. AZIS di depan Pertamina Popayato Kab. Pohuwato, setelah bertemu dengan Sdr. AZIS selanjutnya terdakwa mendekati mobil Sdr. AZIS dan menyuruh Sdr. AZIS untuk memasukan narkotika jenis shabu kedalam saku jaket sebelah kiri milik terdakwa, selanjutnya Sdr. AZIS langsung pergi. Namun pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 Wita saat terdakwa melintas di Desa Maleo Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato, saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN yang merupakan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang sesuai dengan informasi sebelumnya langsung mengamankan terdakwa. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku anggota Polri yang bertugas di Polsek Parigi Moutong Kab. Parigi Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN langsung mengundang Aparat Desa untuk menyaksikan pengamanan, setelah itu Aparat Desa datang saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN melakukan pemeriksaan / interogasi awal yang disaksikan oleh Aparat Desa. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi DELKI ISMAIL, saksi FRANGKY CHARLES RUNTULALO dan saksi FERIYANTO USMAN menemukan 1 (Satu) sachet plastik kiv berisi Narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) buah pirex kaca di kantong jaket depan sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Berdasarkan pengakuan dari terdakwa barang tersebut adalah miliknya yang dia pesan dari temannya yang bernama sdr. AZIS yang berada di Palu. Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal segera mengamankan terdakwa dan barang bukti yang di temukan ke Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0030, tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut:

Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfenamin

Hasil : Positif

Syarat : Positif

Metode : Reaksi warna KLT Spektrofotometri UV

Pustaka : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan : positif Metamfetamin

 

Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih sampel Kepolisian 807,93 mg atau 0,80793 gram (nol koma delapan nol tujuh sembilan tiga gram).

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo Nomor : R/21/IV/2025/DOKPOL tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. DIANA BUNTANG selaku dokter pemeriksa, menerangkan sebagai berikut:

  1. Morfin : Negatif
  2. Ganja / THC : Negatif
  3. Amphetamin : Positif
  4. Methamphetamin : Positif
  5. Benzodiazepin : Negatif
  6. Cocain : Negatif

Kesimpulan : pada saat dilakukan pemeriksaan sampel urine yang diperiksa, DITEMUKAN adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya