Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Mar BRI MARYAM KIRAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUVAN AKARAWOBRI
Tergugat
NoNama
1MARYAM KIRAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.266.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya per tanggal 10-06-2021  kepada Penggugat sebesar Rp.135,266,000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah)

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak