Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mar Mashur Marilah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mashur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marilah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan dan menetapkan sebidang adalah tanah seluas. 10.000 M2 dengan Sertifikat Hak Pakai No.3265 atas Nama Amaq Starah yang terletak di Desa Dahulu di  Desa Motolohu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Sekarang , Desa Panca Karsa I Kecamatan Taluditi kabupaten Pohuwato  dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan Lhn Said

Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan Lhn Sawal

Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan Lhn Rahman

Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan Lhn P.Gunisah

          Adalah Sah Milik Penggugat

  • Menyatakan Surat keterangan Jual Beli Tanah antara Inak            Setarah Dan Mashur Nomor : 120/SKJB-PK I/TLDT/XII/2010

          adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum            yang  mengikat ;

  •        Menyatakan pula semua surat-surat atas kepemilikan tanah        tersebut   adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang        mengikat ;
  •        Menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih        dahulu meskipuni ada upaya hukum banding maupun kasasi        dari   Pihak Tergugat
  •  Penggugat Bersedia Membayar Biaya Yang timbul dalam         Perkara Ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak