| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus/2026/PN Mar | 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. 2.Miftahul Jannah, S.H. 3.Daniel Brando Makalew, S.H 4.FAADHILAH FARIDAH, S.H. 5.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. |
RUM NESS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2026/PN Mar | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-762/P.5.14/Enz.2/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa RUM NESS alias NESS bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT alias JUAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 13.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Panau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana akibat tindak pidana tersebut terjadi, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Kabupaten Pohuwato maka Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa RUM NESS alias NESS pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT menghubungi Terdakwa dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari dan membeli shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian mengirimkannya kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT di lokasi tambang Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, lalu sekira pukul 11.04 wita Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening DANA nomor 082196937399 milik Terdakwa. Selanjutnya, sepulang dari bekerja Terdakwa pergi ke Kecamatan Tatanga Kota Palu untuk membeli shabu yang dimaksud dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kembali pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah Terdakwa beli tersebut sebagiannya Terdakwa konsumsi dan hal itupun sudah Terdakwa sampaikan kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT sebagaimana kebiasaan Terdakwa dan Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT sebelumnya yang sering mengonsumsi shabu bersama-sama. Selanjutnya sebagian sisa shabu tersebut, Terdakwa masukan ke sebuah sachet plastik klip kecil lalu Terdakwa selipkan ke dalam sebuah paket kiriman yang berisi 1 (satu) buah Dinamo yang kemudian Terdakwa kirimkan kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT melalui jasa mobil rental. Bahwa Saksi WAHID, Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK, Saksi RISKY NALOLE dan Saksi ASDAR EFENDY yang tergabung dalam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi terkait adanya sebuah paket kiriman mencurigakan yang dititipkan pada mobil rental asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan ke Kabupaten Pohuwato, kemudian Tim melakukan penyelidikan, lalu dari hasil penyelidikan tersebut Tim berhasil mendapatkan identitas dan ciri-ciri penerima paket kiriman tersebut adalah Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT. Kemudian keesokan harinya, yakni hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 09.10 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan tangkap tangan terhadap Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT yang pada saat itu berada di wilayah kabupaten Pohuwato tepatnya di kecamatan Dengilo dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan atau sembunyikan dalam sebuah paket kiriman berisi 1 (satu) buah Dinamo. Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT, ia mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari Terdakwa, atas hal tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Panau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi tepatnya depan SMP Negeri I Sigi dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu disita dar Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 457/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO F. WOWOR, dengan Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut : Barang bukti yang diterima dari Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2025 berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,7292 gram, diberi nomor barang bukti 374/2025/NF.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 374/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa RUM NESS alias NESS bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT alias JUAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 13.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Panau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana akibat tindak pidana tersebut terjadi, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Kabupaten Pohuwato maka Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa RUM NESS alias NESS pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT menghubungi Terdakwa dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari dan membeli shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian mengirimkannya kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT di lokasi tambang Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, lalu sekira pukul 11.04 wita Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening DANA nomor 082196937399 milik Terdakwa. Selanjutnya, sepulang dari bekerja Terdakwa pergi ke Kecamatan Tatanga Kota Palu untuk membeli shabu yang dimaksud dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kembali pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah Terdakwa beli tersebut sebagiannya Terdakwa konsumsi dan hal itupun sudah Terdakwa sampaikan kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT sebagaimana kebiasaan Terdakwa dan Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT sebelumnya yang sering mengonsumsi shabu bersama-sama. Selanjutnya sebagian sisa shabu tersebut, Terdakwa masukan ke sebuah sachet plastik klip kecil lalu Terdakwa selipkan ke dalam sebuah paket kiriman yang berisi 1 (satu) buah Dinamo yang kemudian Terdakwa kirimkan kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT melalui jasa mobil rental. Bahwa Saksi WAHID, Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK, Saksi RISKY NALOLE dan Saksi ASDAR EFENDY yang tergabung dalam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi terkait adanya sebuah paket kiriman mencurigakan yang dititipkan pada mobil rental asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan ke Kabupaten Pohuwato, kemudian Tim melakukan penyelidikan, lalu dari hasil penyelidikan tersebut Tim berhasil mendapatkan identitas dan ciri-ciri penerima paket kiriman tersebut adalah Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT. Kemudian keesokan harinya, yakni hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 09.10 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan tangkap tangan terhadap Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT yang pada saat itu berada di wilayah kabupaten Pohuwato tepatnya di kecamatan Dengilo dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan atau sembunyikan dalam sebuah paket kiriman berisi 1 (satu) buah Dinamo. Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT, ia mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari Terdakwa, atas hal tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Panau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi tepatnya depan SMP Negeri I Sigi dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu disita dar Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 457/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO F. WOWOR, dengan Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut : Barang bukti yang diterima dari Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2025 berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,7292 gram, diberi nomor barang bukti 374/2025/NF.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 374/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa bukan merupakan orang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa RUM NESS alias NESS bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT alias JUAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 13.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Panau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana akibat tindak pidana tersebut terjadi, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Kabupaten Pohuwato maka Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa RUM NESS alias NESS pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT menghubungi Terdakwa dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari dan membeli shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian mengirimkannya kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT di lokasi tambang Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, lalu sekira pukul 11.04 wita Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening DANA nomor 082196937399 milik Terdakwa. Selanjutnya, sepulang dari bekerja Terdakwa pergi ke Kecamatan Tatanga Kota Palu untuk membeli shabu yang dimaksud dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kembali pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah Terdakwa beli tersebut sebagiannya Terdakwa konsumsi dan hal itupun sudah Terdakwa sampaikan kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT sebagaimana kebiasaan Terdakwa dan Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT sebelumnya yang sering mengonsumsi shabu bersama-sama. Selanjutnya sebagian sisa shabu tersebut, Terdakwa masukan ke sebuah sachet plastik klip kecil lalu Terdakwa selipkan ke dalam sebuah paket kiriman yang berisi 1 (satu) buah Dinamo yang kemudian Terdakwa kirimkan kepada Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT melalui jasa mobil rental. Bahwa Saksi WAHID, Saksi AQRAM ZULKARNAIN RAZAK, Saksi RISKY NALOLE dan Saksi ASDAR EFENDY yang tergabung dalam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi terkait adanya sebuah paket kiriman mencurigakan yang dititipkan pada mobil rental asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan ke Kabupaten Pohuwato, kemudian Tim melakukan penyelidikan, lalu dari hasil penyelidikan tersebut Tim berhasil mendapatkan identitas dan ciri-ciri penerima paket kiriman tersebut adalah Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT. Kemudian keesokan harinya, yakni hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 09.10 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan tangkap tangan terhadap Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT yang pada saat itu berada di wilayah kabupaten Pohuwato tepatnya di kecamatan Dengilo dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan atau sembunyikan dalam sebuah paket kiriman berisi 1 (satu) buah Dinamo. Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT, ia mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari Terdakwa, atas hal tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Panau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi tepatnya depan SMP Negeri I Sigi dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika sejak tahun 2023 ketika diperkenalkan oleh salah seorang teman Terdakwa di Kota Palu, adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yaitu untuk memulihkan tenaga sehingga Terdakwa merasa sangat segar dan membantu membangkitkan rasa kepercayaan diri Terdakwa. Bahwa terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu disita dar Saksi JUAN YEREMIA KOROPIT telah dilakukan penimbangan dan penyisihan yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 457/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO F. WOWOR, dengan Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut : Barang bukti yang diterima dari Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2025 berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,7292 gram, diberi nomor barang bukti 374/2025/NF.-------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 374/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urine Nomor: SKHU/45/XI/2025/DokkesResPhwt tanggal 13 November 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba pada diri Terdakwa dengan hasil urine positif mengandung AMP (Amphetamine) ;
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor: R/213/XI/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan ditandatangani oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd., S.Kep., M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa Terdakwa merupakan Penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, yang mana tidak didasarkan pada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan R.I. serta penggunaannya bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
