Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
Samsu Pakaya Alias Kule Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1695/P.5.14/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsu Pakaya Alias Kule[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa ia Terdakwa Samsu Pakaya Alias Kule pada hari Senin tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup atau pekarangan yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa saksi Karyati Inaku mempunyai sebidang tanah dengan bukti berupa sertifikat hak milik atas nama Karyati Inaku Nomor 00752 tanggal 06 Februari 2021 dengan luas tanah 4405 M2 (Empat ribu empat ratus lima meter Persegi) yang terletak di Desa Manawa Kecamatan Pailanggio Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua saksi Karyati Inaku yaitu Alm Saleh Inaku yang dibeli dari Alm Buko Hado (Kakek Terdakwa) berdasarkan kwitansi jual beli antara Alm Saleh Inaku dan Alm Buko Hado pada tanggal 02 Januari 1984 dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    • Bahwa pada tanggal 06 Juni 2025, saat saksi Karyati Inaku sedang mengecek lokasi tanah milik saksi yang terletak di Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kab. Pohuwato, saksi Karyati Inaku melihat ada sebuah pondasi dan bangunan dari kayu dengan luas bangunan kurang lebih 3x4 (tiga kali empat) meter persegi yang dibangun oleh terdakwa Samsu Pakaya Alias Kule di atas tanah milik saksi Karyati Inaku.
    • Bahwa setelah mengetahui tanah tersebut telah di buat pondasi dan bangunan dari kayu, kemudian saksi Karyati Inaku dan keluarganya berusaha menemui terdakwa untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada penyelesaian, selain itu juga saksi Karyati Inaku sudah memberikan peringatan kepada Terdakwa untuk keluar dari tanah tersebut dengan melakukan mediasi yang dilakukan Di Kantor Desa Manawa dan Kantor Kecamatan Patilanggio yang tidak membuahkan hasil sehingga saksi Karyati Inaku pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 melalui kuasanya mengirimkan somasi kepada Terdakwa dan surat tersebut telah diterima oleh Sri Nur Laila Dunda (istri terdakwa), dan sampai dengan saat ini terdakwa tidak mau keluar dari tanah tersebut padahal terdakwa tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga melaporkan kejadiannya kepada pihak yang berwajib.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya