Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Mar Hi Salihi Husuna Mustapa R Kasim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hi Salihi Husuna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Hi Salihi Husuna
Tergugat
NoNama
1Mustapa R Kasim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Perhubungan Kab. Pohuwato
2Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato
3Pemerintah Desa Imbodu
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRISNO KAMBA, SHDinas Perhubungan Kab. Pohuwato
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah seluas ± 4.758 M2 yang terletak di Dusun Bintalo Desa Imbodu dengan batas-batas sebagai berikut:
  3.  

Selatan : Dengan tanah empang Hi. Sainudin ukuran 78 Meter

  •  

Barat : Dengan tanah Usman Kasim ukuran 61 Meter

Adalah dalam Penguasaan Penggugat;

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah mengklaem sebidang tanah seluas ± 4.758 M2 dalam Penguasaan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tanggal 1 Juli 2021 adalah Sah dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, dimana Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II segera melakukan perubahan nama awal nama dari Tergugat menjadi nama Penggugat;
  4. Menyatakan kepada Turut Tergugat I melakukan ganti rugi seluas 3.750 M2 serta sisa tanah Penggugat masih seluas ± 1.008 M2, oleh karena tanah tersebut terkena dampak pembangunan Bandar undara di Desa Imbodu sesuai titik koordinat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
  7. Menghukum kepada Tergugat  untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak